Foto Penyerahan Bantuan

BAZNAS Kabupaten Blitar Salurkan Bantuan Pengobatan untuk Korban Kecelakaan di Desa Gandekan, Wonodadi

26/06/2025 | Humas BAZNAS Kab. Blitar

Blitar, 25 Juni 2025 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Blitar menyalurkan bantuan biaya pengobatan sebesar Rp 5.000.000 kepada M. Rasya Alfarizqi Mustofa, seorang anak yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi.

Korban mengalami luka serius di bagian kepala dan harus menjalani operasi pengangkatan gumpalan darah di RS Mardi Waluyo, Kota Blitar. Biaya tindakan medis tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp50 juta. Bantuan dari BAZNAS ini disalurkan sebagai bentuk kepedulian untuk meringankan beban ekonomi keluarga korban dalam proses penyembuhan.

Penyerahan bantuan dilakukan langsung kepada orang tua korban, Bapak Ali Mustofa, warga Desa Gandekan, yang turut didampingi oleh perangkat desa setempat. Dalam kesempatan tersebut, pihak BAZNAS Kabupaten Blitar menegaskan bahwa bantuan ini merupakan bagian dari program kemanusiaan yang ditujukan untuk membantu masyarakat yang sedang mengalami musibah, khususnya terkait masalah kesehatan.

"Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban keluarga korban dalam menghadapi biaya pengobatan. Kami juga mendoakan agar ananda M. Rasya Alfarizqi Mustofa segera diberikan kesembuhan dan dapat kembali beraktivitas seperti biasa," ujar perwakilan BAZNAS Kabupaten Blitar.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa dana zakat, infak, dan sedekah yang dihimpun oleh BAZNAS benar-benar disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan. BAZNAS Kabupaten Blitar terus berkomitmen untuk hadir dan berkontribusi dalam berbagai persoalan sosial kemasyarakatan, terutama dalam penanganan kondisi darurat dan kesehatan.

Semoga bantuan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi keluarga korban, serta menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk terus menumbuhkan semangat gotong royong dan kepedulian terhadap sesama.

KABUPATEN BLITAR

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12