WhatsApp Icon
banner
Statistik

Berita Terkini

Melalui Dinas Sosial, BAZNAS Titipkan Sambal Pecel untuk Penyintas Gempa NTT
Melalui Dinas Sosial, BAZNAS Titipkan Sambal Pecel untuk Penyintas Gempa NTT
Blitar, 24 Agustus 2026 – Kepedulian terhadap penyintas gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) turut diwujudkan BAZNAS Kabupaten Blitar melalui dukungan bahan baku pembuatan sambal pecel khas Blitar. BAZNAS Kabupaten Blitar memberikan bantuan sebesar Rp5 juta yang digunakan untuk mendukung proses produksi sambal pecel sebagai bagian dari bantuan kemanusiaan Pemerintah Kabupaten Blitar. Bantuan tersebut kemudian diwujudkan bersama berbagai unsur dalam kegiatan gotong royong pembuatan 200 kilogram atau 2 kuintal sambal pecel di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Blitar, Minggu–Senin (23–24/8/2026). Kegiatan ini melibatkan TAGANA Kabupaten Blitar, PORDAM Kabupaten Blitar, Pendamping PKH Kabupaten Blitar, BAZNAS Kabupaten Blitar, Laskar Peduli Kasih, serta Dinas Sosial Kabupaten Blitar. Mewakili BAZNAS Kabupaten Blitar, Hj. Imron Nafifah, menyampaikan bahwa dukungan tersebut merupakan bentuk kepedulian BAZNAS terhadap masyarakat yang sedang menghadapi musibah. Menurutnya, bantuan tidak hanya menjadi wujud solidaritas kemanusiaan, tetapi juga membawa produk khas daerah sebagai bagian dari pesan kepedulian masyarakat Kabupaten Blitar. “BAZNAS Kabupaten Blitar berupaya mengambil bagian dalam membantu saudara-saudara kita yang terdampak gempa di NTT. Dukungan ini merupakan bentuk kepedulian dan semangat gotong royong, sekaligus menjadi ikhtiar untuk menitipkan sambal pecel khas Blitar sebagai bagian dari bantuan kemanusiaan,” ujar Imron Nafifah. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Blitar, Mikhael Hankam Indoro, mengatakan pembuatan sambal pecel tersebut menjadi bentuk kepedulian sekaligus upaya menghadirkan produk khas Blitar dalam bantuan bagi penyintas bencana. Proses kegiatan dilakukan mulai dari persiapan personel, peralatan, bahan baku, pembuatan hingga pengemasan sambal pecel. Setelah selesai diproduksi dan dikemas, sebanyak 200 kilogram sambal pecel tersebut dikirim ke Posko Penerimaan Bantuan Pemerintah Kabupaten Blitar di Kantor Bupati Blitar, Kanigoro. Bantuan ini selanjutnya menjadi bagian dari dukungan Pemkab Blitar bagi masyarakat terdampak gempa bumi di NTT. Melalui bantuan tersebut, BAZNAS Kabupaten Blitar bersama Dinas Sosial dan berbagai elemen masyarakat berharap semangat gotong royong dari Kabupaten Blitar dapat menjadi penguat bagi para penyintas. Sambal pecel khas Blitar yang dikirim bersama bantuan kemanusiaan tersebut sekaligus membawa pesan bahwa kepedulian dan solidaritas tidak mengenal jarak.
25/08/2026 | Humas BAZNAS Kab. Blitar
BAZNAS Kabupaten Blitar Buka Donasi untuk Bantu Korban Gempa NTT
BAZNAS Kabupaten Blitar Buka Donasi untuk Bantu Korban Gempa NTT
Blitar, 21 Agustus 2026 – Gempa bumi yang mengguncang wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 15 Agustus 2026 berdampak pada masyarakat di sejumlah wilayah. Di tengah situasi tersebut, kebutuhan masyarakat terdampak terhadap bantuan dan pemenuhan kebutuhan dasar menjadi perhatian bersama. Sebagai bentuk kepedulian kemanusiaan, BAZNAS Kabupaten Blitar mengajak masyarakat untuk bersama-sama membantu saudara-saudara kita yang terdampak bencana gempa di NTT. Bantuan yang terkumpul akan menjadi bagian dari ikhtiar untuk meringankan beban masyarakat yang sedang menghadapi masa sulit akibat bencana. Bencana dapat datang tanpa diduga dan mengubah kehidupan masyarakat dalam sekejap. Karena itu, kepedulian dari masyarakat menjadi sangat berarti. Donasi yang mungkin terasa kecil bagi kita dapat menjadi bantuan yang besar bagi mereka yang sedang membutuhkan. Setiap rupiah yang disedekahkan merupakan wujud solidaritas dan kepedulian terhadap sesama. BAZNAS Kabupaten Blitar membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk turut mengambil bagian dalam aksi kemanusiaan ini. Masyarakat dapat menyalurkan donasi melalui rekening: Bank Syariah Indonesia (BSI) No. Rekening: 2010120228 a.n. BAZNAS KAB BLITAR PEDULI BENCANA Setelah melakukan transfer, donatur dapat melakukan konfirmasi melalui 0858 3276 4467. Informasi dan layanan donasi juga dapat diperoleh melalui WhatsApp 0819 9923 9189 atau email [email protected]. Mari bersama-sama menjadi bagian dari ikhtiar membantu saudara-saudara kita di NTT. Di saat mereka membutuhkan, kepedulian kita adalah harapan. Mari berbagi melalui sedekah terbaik, karena kebaikan yang kita titipkan hari ini dapat menjadi kekuatan bagi mereka untuk bangkit kembali.
21/08/2026 | Humas BAZNAS Kab. Blitar
BAZNAS Kabupaten Blitar dan Kemenag Tandatangani PKS Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis KUA
BAZNAS Kabupaten Blitar dan Kemenag Tandatangani PKS Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis KUA
Blitar, 12 Agustus 2026 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Blitar bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka kolaborasi Program Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU) berbasis Kantor Urusan Agama (KUA), Selasa (11/8/2026). Kegiatan berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ponggok dan menjadi langkah penguatan sinergi dalam meningkatkan kapasitas ekonomi masyarakat dan keluarga penerima manfaat. Penandatanganan PKS dilakukan oleh H. Achmad Lazim, S.E., M.M., selaku Ketua BAZNAS Kabupaten Blitar, dan Drs. KH. Farmadi Hasyim, S.Ag., M.H.I., selaku Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Blitar, didampingi jajaran pimpinan BAZNAS Kabupaten Blitar serta jajaran Kemenag dan KUA. Kerja sama tersebut menetapkan KUA Kecamatan Ponggok sebagai titik lokasi Program Pemberdayaan Ekonomi Umat. Dalam PKS tersebut, program PEU diarahkan untuk meningkatkan kapasitas ekonomi masyarakat dan keluarga penerima manfaat, memperkuat fungsi KUA sebagai pusat layanan pemberdayaan ekonomi umat, serta meningkatkan sinergi antara Kementerian Agama, BAZNAS, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan terkait. Program ini juga diarahkan untuk mendorong transformasi mustahik menjadi muzaki secara bertahap dan berkelanjutan. Ruang lingkup kolaborasi meliputi penetapan lokasi program berbasis KUA, perencanaan dan pelaksanaan program, pendanaan, asesmen, pembinaan, pendampingan dan pelatihan penerima manfaat, hingga penyaluran bantuan produktif serta pelaporan dan evaluasi. Dalam pelaksanaannya, bantuan modal pengembangan usaha diberikan paling sedikit Rp2 juta untuk masing-masing penerima manfaat, menyesuaikan jenis usaha yang akan dijalankan, disertai pelatihan, bimbingan, dan pendampingan. Target penerima manfaat minimal 10 orang pada setiap lokasi KUA. Melalui kerja sama ini, BAZNAS Kabupaten Blitar dan Kemenag Kabupaten Blitar diharapkan dapat membangun ekosistem pemberdayaan ekonomi yang tidak hanya berorientasi pada pemberian bantuan, tetapi juga pada penguatan kapasitas dan keberlanjutan usaha penerima manfaat. Pendampingan usaha akan melibatkan Penyuluh Agama Islam PNS maupun Non-PNS, sehingga penerima manfaat memperoleh pembinaan secara berkelanjutan dalam menjalankan usaha produktifnya. Kerja sama tersebut berlaku selama tiga tahun sejak ditandatangani dan menjadi dasar bagi kedua lembaga untuk memperkuat kolaborasi pemberdayaan ekonomi umat melalui KUA. Dengan sinergi ini, program PEU diharapkan mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kemandirian ekonomi masyarakat sekaligus memperluas kemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah bagi pemberdayaan mustahik.
12/08/2026 | Humas BAZNAS Kab. Blitar

Agenda Pimpinan

Perkuat Transparansi Zakat, Ketua BAZNAS Kabupaten Blitar Terima Wawancara Penelitian Implementasi SIMBA
Perkuat Transparansi Zakat, Ketua BAZNAS Kabupaten Blitar Terima Wawancara Penelitian Implementasi SIMBA
Blitar, 31 Maret 2026 - Pada Selasa, 31 Maret 2026, Ketua BAZNAS Kabupaten Blitar, H. Achmad Lazim, S.E., M.M., menerima wawancara dari Nur Ayuni Farahiya, mahasiswi Program Studi Manajemen Zakat dan Wakaf, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. Kegiatan ini berlangsung dalam suasana akademik yang konstruktif sebagai bagian dari proses pengumpulan data penelitian skripsi. Wawancara tersebut mengangkat judul “Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (SIMBA) sebagai Upaya Peningkatan Akuntabilitas dan Transparansi di BAZNAS Kabupaten Blitar.” Topik ini relevan dengan perkembangan tata kelola lembaga zakat yang semakin dituntut untuk adaptif terhadap transformasi digital. Dalam sesi wawancara, dibahas secara komprehensif mengenai implementasi SIMBA sebagai sistem informasi yang mendukung pencatatan, pengelolaan, dan pelaporan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS). SIMBA dinilai mampu meningkatkan efisiensi operasional serta meminimalisasi potensi kesalahan dalam pengelolaan data secara manual. Lebih lanjut, penerapan SIMBA juga berkontribusi dalam memperkuat prinsip akuntabilitas dan transparansi lembaga. Dengan sistem yang terintegrasi dan terdokumentasi dengan baik, setiap aktivitas pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat, khususnya para muzaki. Melalui kegiatan ini, BAZNAS Kabupaten Blitar menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan riset akademik sekaligus mendorong peningkatan kualitas pengelolaan zakat berbasis teknologi. Diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi penguatan sistem tata kelola zakat yang profesional dan berkelanjutan.

31-03-2026 | Humas BAZNAS Kab. Blitar

Rapat Rutin BAZNAS Kabupaten Blitar Bahas Evaluasi Ramadhan dan Rencana Program April 2026
Rapat Rutin BAZNAS Kabupaten Blitar Bahas Evaluasi Ramadhan dan Rencana Program April 2026
Blitar, 31 Maret 2026 - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Blitar menggelar rapat rutin pada Selasa, 13 Maret 2026, sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola dan optimalisasi pendayagunaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Rapat ini dihadiri oleh jajaran pimpinan, yakni H. Achmad Lazim, S.E., M.M., Juni Arifin, S.Pd., dan Hj. Imron Nafifah, S.P., M.A.P., bersama seluruh staf pelaksana. Kegiatan rapat berlangsung secara sistematis dengan fokus utama pada evaluasi pelaksanaan program selama bulan Ramadhan. Evaluasi ini mencakup efektivitas distribusi bantuan, capaian program, serta dampak sosial yang dirasakan oleh para mustahik. Pendekatan evaluatif ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa setiap program yang dijalankan selaras dengan prinsip akuntabilitas dan kebermanfaatan. Salah satu capaian yang disoroti dalam rapat adalah pelaksanaan Program Orang Tua Asuh Sehari (OASE) Ramadhan yang telah menjangkau sebanyak 379 anak yatim. Program ini dinilai berhasil menghadirkan kebahagiaan sekaligus memperkuat kepedulian sosial masyarakat terhadap anak-anak yatim di Kabupaten Blitar. Selain evaluasi, rapat juga menghasilkan sejumlah rencana strategis untuk bulan April 2026. Di antaranya adalah penyaluran fidyah sebagai bentuk fasilitasi masyarakat dalam menunaikan kewajiban ibadah, pelaksanaan pentasyarufan rutin di Kecamatan Gandusari, serta penguatan program pemberdayaan ekonomi melalui bantuan kepada kelompok ternak ayam di Desa Tulungrejo, Kecamatan Gandusari. Program pemberdayaan ini dirancang untuk mendorong kemandirian ekonomi mustahik secara berkelanjutan. Dalam aspek respons kebencanaan, BAZNAS Kabupaten Blitar juga akan menyalurkan sebanyak 53 paket sembako kepada warga terdampak bencana alam yang tersebar di Kecamatan Gandusari, Nglegok, Garum, dan Sanankulon. Bantuan ini merupakan bentuk kehadiran nyata lembaga dalam menjawab kebutuhan darurat masyarakat. Melalui rapat rutin ini, BAZNAS Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pendistribusian ZIS secara profesional, transparan, dan tepat sasaran. Sinergi antar pimpinan dan pelaksana diharapkan mampu memperkuat peran BAZNAS sebagai lembaga yang tidak hanya responsif, tetapi juga solutif dalam menjawab berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat.

31-03-2026 | Humas BAZNAS Kab. Blitar

Sambut Ramadhan 1447 H, BAZNAS Kabupaten Blitar Rancang Program Dakwah untuk Anak Binaan LPKA
Sambut Ramadhan 1447 H, BAZNAS Kabupaten Blitar Rancang Program Dakwah untuk Anak Binaan LPKA
Blitar, 04 Februari 2026 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Blitar menggelar rapat koordinasi yang bersifat perencanaan terkait dukungan program dakwah Ramadhan 1447 Hijriah di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Rabu (4/2/2026). Rapat ini melibatkan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Blitar dan PKBI Jawa Timur sebagai mitra strategis. Rapat koordinasi tersebut membahas rencana penyediaan imam sholat dan guru ngaji yang akan ditugaskan selama bulan suci Ramadhan. Program ini dirancang sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan dakwah dan pembinaan keagamaan bagi anak binaan LPKA, khususnya dalam meningkatkan kualitas ibadah dan pemahaman nilai-nilai religius. Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Blitar, Juni Arifin, S.Pd., menyampaikan bahwa rapat ini masih berada pada tahap perencanaan awal untuk memastikan program dakwah Ramadhan dapat berjalan secara terarah dan tepat sasaran. Menurutnya, anak binaan LPKA dipandang memiliki kebutuhan rohani dan religi yang perlu mendapatkan perhatian serius, terutama pada momentum Ramadhan. “Rapat ini merupakan langkah awal untuk menyusun rencana dukungan dakwah selama Ramadhan 1447 H. Anak binaan LPKA membutuhkan penguatan spiritual dan pendampingan keagamaan sebagai bagian dari proses pembinaan karakter,” ujar Juni Arifin. Dukungan juga disampaikan oleh pihak LPKA Kelas I Blitar. Kepala Sub Seksi Pendidikan dan Latihan Keterampilan, Sugeng Boedianto, S.Sos., M.M., yang mewakili Kepala LPKA Kelas I Blitar, menyatakan apresiasi serta kesiapan lembaganya untuk berkolaborasi dalam program tersebut. “Kami dari LPKA Kelas I Blitar mengucapkan terima kasih serta menyatakan dukungan penuh dan keterbukaan terhadap rencana program ini. Anak-anak binaan di LPKA, selain mendapatkan pembinaan, juga sangat membutuhkan penguatan rohani, terlebih pada momentum yang tepat seperti bulan suci Ramadhan,” ungkap Sugeng Boedianto. Melalui sinergi antara BAZNAS Kabupaten Blitar, DMI Kabupaten Blitar, PKBI Jawa Timur, dan LPKA Kelas I Blitar, diharapkan dapat dirumuskan skema program dakwah Ramadhan yang terarah, berkelanjutan, dan memberikan dampak positif terhadap perkembangan mental-spiritual anak binaan. Rencana program dakwah ini menjadi bagian dari komitmen BAZNAS Kabupaten Blitar dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah untuk mendukung pembinaan keagamaan yang inklusif, humanis, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.

04-02-2026 | Humas BAZNAS Kab. Blitar

Artikel Terbaru

Zakat Perusahaan: Menyatukan Keberkahan Bisnis dan Kepedulian Sosial Bersama BAZNAS Kabupaten Blitar
Zakat Perusahaan: Menyatukan Keberkahan Bisnis dan Kepedulian Sosial Bersama BAZNAS Kabupaten Blitar
Zakat bukan hanya kewajiban individu muslim, tetapi juga menjadi tanggung jawab moral dan spiritual bagi perusahaan yang telah mencapai syarat nishab dan haul. Dalam konteks ekonomi modern, zakat perusahaan hadir sebagai jembatan antara dunia bisnis dan tanggung jawab sosial. Ia bukan sekadar kewajiban ritual, melainkan juga strategi keberlanjutan yang membawa keberkahan bagi seluruh lini usaha. Perusahaan sebagai entitas hukum memiliki kewajiban yang sama dalam menunaikan zakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan diperkuat oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Artinya, zakat perusahaan bukan hanya tindakan sukarela, melainkan bentuk ketaatan yang memiliki dasar hukum dan legitimasi syariah yang kuat. Dengan menunaikan zakat, perusahaan tidak hanya menegakkan nilai keislaman, tetapi juga berperan aktif dalam pembangunan sosial dan pengentasan kemiskinan. Zakat menjadi instrumen ekonomi yang mampu menyeimbangkan antara profit dan kepedulian, antara pertumbuhan bisnis dan kesejahteraan masyarakat. Objek zakat perusahaan meliputi berbagai bentuk aset dan pendapatan, mulai dari laba usaha, simpanan, modal yang diputar, hingga hasil investasi yang halal. Jika total kekayaan bersih perusahaan telah mencapai nishab senilai 85 gram emas dan bertahan selama satu tahun (haul), maka perusahaan wajib menunaikan zakat sebesar 2,5%. Dalam praktiknya, perhitungan zakat perusahaan bisa dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu berdasarkan laba bersih setelah pajak atau berdasarkan total aset produktif yang digunakan dalam kegiatan usaha. Kedua metode ini dapat disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik perusahaan, sehingga kewajiban zakat dapat dipenuhi tanpa mengganggu stabilitas operasional. Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, BAZNAS Kabupaten Blitar siap menjadi mitra terpercaya bagi perusahaan dalam menunaikan zakatnya. Melalui layanan konsultasi, perhitungan, hingga pelaporan zakat yang transparan dan profesional, BAZNAS memastikan setiap rupiah zakat tersalurkan tepat sasaran dan memberi dampak nyata bagi masyarakat. Dana zakat yang dihimpun tidak hanya disalurkan dalam bentuk bantuan konsumtif, tetapi juga diarahkan untuk program pemberdayaan yang berkelanjutan. Mulai dari pendidikan, kesehatan, ekonomi produktif, hingga bantuan kemanusiaan, semuanya dirancang untuk menciptakan masyarakat yang mandiri, berdaya, dan sejahtera. Menunaikan zakat perusahaan memberikan manfaat ganda, baik sosial maupun spiritual. Dari sisi sosial, zakat menjadi bentuk nyata kepedulian korporasi terhadap lingkungan sekitar. Ia memperkuat hubungan antara perusahaan dan masyarakat, serta meningkatkan reputasi positif di mata publik. Dari sisi spiritual, zakat adalah wujud penyucian harta. Dalam pandangan Islam, menunaikan zakat justru menambah keberkahan dan menjaga keberlangsungan usaha. Banyak perusahaan besar yang membuktikan bahwa komitmen berbagi membawa ketenangan batin, memperkuat kepercayaan pelanggan, dan membuka pintu rezeki yang lebih luas. Selain bernilai ibadah, zakat perusahaan juga memiliki manfaat fiskal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, zakat yang disalurkan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak (PPh). Dengan demikian, perusahaan yang menyalurkan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Blitar tidak hanya mendapatkan keberkahan spiritual, tetapi juga keuntungan finansial yang sah secara hukum. Ini menjadi bukti bahwa menjalankan syariat tidak bertentangan dengan regulasi negara, justru berjalan seiring dalam menciptakan tata kelola bisnis yang berintegritas dan berkeadilan. BAZNAS Kabupaten Blitar mengajak seluruh perusahaan di wilayah Blitar untuk menjadi bagian dari gerakan kebaikan ini. Melalui zakat perusahaan, dunia usaha dapat turut memperkuat fondasi sosial dan ekonomi masyarakat. Setiap rupiah zakat yang disalurkan akan menjadi energi perubahan dalam membantu mustahik bangkit dari kemiskinan dan menumbuhkan semangat kemandirian umat. Zakat perusahaan bukan sekadar kewajiban tahunan, tetapi budaya korporasi yang harus melekat dalam setiap langkah bisnis. Dengan menunaikannya melalui BAZNAS Kabupaten Blitar, perusahaan tidak hanya meraih keberkahan usaha, tetapi juga menjadi agen perubahan sosial yang berperan aktif dalam membangun masyarakat yang lebih adil, makmur, dan berdaya. Mari bersama-sama menjadikan zakat perusahaan sebagai strategi keberlanjutan bisnis yang berlandaskan nilai spiritual dan sosial. Karena sejatinya, keberkahan bisnis berawal dari keberkahan harta. Tunaikan zakat perusahaan Anda melalui BAZNAS Kabupaten Blitar, dan jadilah bagian dari perubahan menuju Blitar yang berdaya dan penuh keberkahan.
07/11/2025 | BAZNAS Kab. Blitar
Zakat Sebagai Pengurang Pajak
Zakat Sebagai Pengurang Pajak
Zakat bagi umat Islam bukan hanya ibadah spiritual, tetapi juga memiliki peran sosial dan ekonomi yang sangat penting. Sementara itu, pajak adalah kewajiban kenegaraan yang bersifat memaksa untuk membiayai pembangunan. Dua kewajiban ini sering kali dianggap sebagai beban ganda bagi masyarakat Muslim, karena di satu sisi harus membayar zakat sesuai syariat, dan di sisi lain tetap berkewajiban membayar pajak kepada negara. Menyadari hal ini, pemerintah Indonesia memberikan jalan tengah dengan mengintegrasikan zakat ke dalam sistem perpajakan. Melalui regulasi resmi, zakat yang dibayarkan kepada lembaga yang sah dapat dijadikan sebagai pengurang pajak. Dasar hukum pengakuan zakat sebagai pengurang pajak dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, khususnya Pasal 22 yang menegaskan bahwa zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang disahkan pemerintah, dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Aturan ini diperjelas kembali melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 yang menyebutkan bahwa zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi atau badan milik umat Islam, sepanjang disalurkan melalui badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah, boleh dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan pajak. Bahkan, ketentuan ini juga berlaku untuk sumbangan keagamaan yang bersifat wajib dari pemeluk agama lain apabila disalurkan melalui lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah. Selanjutnya, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2021 memberikan pengaturan lebih teknis dengan menegaskan bahwa zakat atau sumbangan keagamaan baru dapat diakui sebagai pengurang pajak jika dibayarkan melalui lembaga resmi yang tercantum dalam lampiran peraturan tersebut. Dengan demikian, hanya zakat yang disalurkan melalui BAZNAS dan LAZ yang sah secara hukum yang dapat mengurangi beban pajak seseorang. Agar zakat benar-benar diakui dalam penghitungan pajak, muzaki harus melaporkan pembayaran zakat tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Bukti pembayaran resmi yang diperoleh dari BAZNAS atau LAZ wajib dilampirkan dalam SPT tersebut. Bukti ini dapat berupa struk pembayaran langsung, transfer rekening bank, maupun transaksi melalui ATM, sepanjang dokumen itu memuat identitas lengkap pembayar zakat, jumlah dan tanggal pembayaran, nama lembaga amil zakat penerima, serta tanda tangan atau validasi resmi dari petugas lembaga atau bank. Tanpa bukti ini, zakat yang telah dibayarkan tidak dapat dimasukkan sebagai pengurang pajak. Kebijakan pengakuan zakat sebagai pengurang pajak membawa dampak positif bagi umat dan negara. Dari sisi muzaki, aturan ini memberikan kepastian hukum dan menghapus beban ganda, karena zakat yang dibayarkan tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga secara langsung meringankan kewajiban pajak. Dari sisi pemerintah, aturan ini memperkuat peran BAZNAS dan LAZ dalam menghimpun dana zakat secara lebih transparan, profesional, dan terarah, sehingga manfaat zakat dapat dirasakan secara luas dalam program-program pemberdayaan dan pengentasan kemiskinan. Integrasi antara zakat dan pajak mencerminkan sinergi antara syariat agama dan regulasi negara. Negara tidak hanya mengakui peran zakat dalam membangun kesejahteraan sosial, tetapi juga menempatkannya sebagai bagian dari instrumen fiskal yang strategis. Oleh sebab itu, umat Islam sudah sepatutnya menunaikan zakat melalui lembaga resmi yang disahkan pemerintah. Dengan cara ini, ibadah yang dilakukan tidak hanya sah secara agama, tetapi juga sah secara hukum negara, bermanfaat bagi sesama, dan sekaligus meringankan kewajiban pajak. Mari kita tunaikan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Blitar, agar zakat kita membawa keberkahan, memberikan manfaat nyata, serta membantu meringankan kewajiban pajak yang harus ditunaikan.Yuk Zakat Sekarang di https://kabblitar.baznas.go.id/bayarzakat
16/09/2025 | Humas

BAZNAS TV