
Berita Terkini
BAZNAS Kabupaten Blitar Tasyarufkan Dana ZIS kepada 127 Orang dan 1 Kelompok Pemberdayaan di Kecamatan Gandusari
Blitar, 21 April 2026 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Blitar kembali menggelar kegiatan pentasyarufan rutin di Kecamatan Gandusari. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Serbaguna Kecamatan Gandusari ini dihadiri oleh Bupati Blitar yang diwakili Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Blitar, H. Wiji Asrori, S.Pd., M.Pd., Ketua BAZNAS Kabupaten Blitar H. Achmad Lazim, S.E., M.M., Wakil Ketua I H. Hidayatur Rahman, S.E., M.M., Wakil Ketua II Juni Arifin, S.Pd., Wakil Ketua IV Hj. Imron Nafifah, S.P., M.A.P., Kepala Dinas Sosial Drs. Mikhael Hankam Indoro, M.Si., Kementerian Agama Kabupaten Blitar, serta jajaran Forkopimcam Gandusari dan kepala desa se-Kecamatan Gandusari.
Dalam kegiatan tersebut, BAZNAS Kabupaten Blitar menyalurkan bantuan kepada 115 penerima manfaat. Mereka terdiri atas 70 guru, meliputi guru tidak tetap (GTT), guru TPQ, dan guru Madin, 15 hafidz/hafidzah, 15 marbot masjid, serta 15 warga pra sejahtera.
Masing-masing guru, hafidz/hafidzah, dan marbot masjid menerima insentif sebesar Rp300 ribu. Sementara itu, warga pra sejahtera memperoleh bantuan sebesar Rp500 ribu per orang. Selain itu, BAZNAS Kabupaten Blitar juga menyerahkan Program Pemberdayaan Balai Ternak kepada Kelompok Pemberdayaan Ekonomi Unggas Ayam Petelur “Mentari” di Dusun Celeng, Desa Tulungrejo, Kecamatan Gandusari, senilai Rp40 juta. Pada kesempatan yang sama, BAZNAS juga menyalurkan dana fidyah kepada 12 penerima manfaat dalam bentuk paket sembako.
Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Blitar, H. Hidayatur Rahman, yang mewakili Ketua BAZNAS Kabupaten Blitar, menegaskan bahwa penyaluran zakat tidak hanya berhenti pada bantuan konsumtif, tetapi juga diarahkan pada program pemberdayaan dan bantuan sosial yang lebih luas.
“Selain bantuan konsumtif, BAZNAS Kabupaten Blitar juga memberikan bantuan tambahan gizi kepada pengidap stunting, TBC, dan HIV. Pada hari ini, kami juga mentasyarufkan zakat produktif berupa Balai Ternak Unggas Ayam Petelur di Dusun Celeng, Desa Tulungrejo. Di samping itu, juga diserahkan 12 paket sembako dari dana fidyah untuk para dhuafa,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Dayat itu juga mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat yang telah mampu untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kabupaten Blitar.
“Kami menghimbau kepada pegawai, baik di kecamatan, KUA, dinas, maupun masyarakat yang sudah mampu, mari bersama-sama menginfakkan sebagian rezeki melalui BAZNAS. BAZNAS merupakan badan resmi pemerintah yang telah mendapatkan izin. Alhamdulillah, BAZNAS Kabupaten Blitar juga telah diaudit dan memperoleh predikat WTP atau Wajar Tanpa Pengecualian. Ini menjadi bukti bahwa dana yang kami himpun dan kelola telah dijalankan sesuai syariat dan standar audit akuntansi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Blitar, H. Wiji Asrori, yang hadir mewakili Bupati Blitar, menyampaikan apresiasi atas konsistensi BAZNAS Kabupaten Blitar dalam menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah secara rutin setiap bulan.
“Pesan Bapak Bupati, terima kasih sebesar-besarnya kepada BAZNAS yang terus istiqamah mentasyarufkan dana zakat, infak, dan sedekah,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan para penerima manfaat agar senantiasa mendoakan para muzakki, yang mayoritas berasal dari kalangan ASN dan PPPK Kabupaten Blitar, agar diberikan kelancaran rezeki, kesehatan, dan keberkahan dalam keluarga.
“Yang diterima hari ini adalah zakat, infak, dan sedekah dari para muzakki yang rata-rata berprofesi sebagai ASN dan PPPK Kabupaten Blitar yang dihimpun oleh BAZNAS Kabupaten Blitar. Mari kita doakan semoga para muzakki selalu amanah dalam bekerja, dilimpahi rezeki dan kesehatan, serta dikaruniai keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah,” tuturnya.
Sebelum acara pentasyarufan dimulai, kegiatan diawali dengan sosialisasi tuberkulosis (TBC) oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar sebagai bagian dari upaya edukasi kesehatan kepada masyarakat.
21/04/2026 | Humas BAZNAS Kab. Blitar
BAZNAS Kabupaten Blitar Serahkan Bantuan Balai Ternak Ayam Petelur Rp40 Juta untuk Kelompok “Mentari” di Gandusari
Blitar, 21 April 2026 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Blitar menyerahkan Program Pemberdayaan Balai Ternak senilai Rp40 juta kepada Kelompok Pemberdayaan Ekonomi Unggas Ayam Petelur “Mentari” di Dusun Celeng, Desa Tulungrejo, Kecamatan Gandusari, Selasa (21/4).
Penyerahan bantuan tersebut dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan pentasyarufan rutin BAZNAS Kabupaten Blitar yang digelar di Gedung Serbaguna Kecamatan Gandusari. Program ini menjadi salah satu bentuk komitmen BAZNAS dalam mendorong penguatan ekonomi masyarakat melalui zakat produktif.
Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Blitar, H. Hidayatur Rahman, S.E., M.M., mengatakan bahwa penyaluran dana zakat tidak hanya diarahkan untuk bantuan konsumtif, tetapi juga difokuskan pada program pemberdayaan yang mampu meningkatkan kesejahteraan mustahik secara berkelanjutan.
Menurutnya, Program Pemberdayaan Balai Ternak diharapkan dapat menjadi sarana pengembangan usaha ekonomi produktif masyarakat, khususnya di sektor peternakan unggas ayam petelur. Dengan adanya bantuan ini, kelompok penerima manfaat diharapkan mampu mengelola usaha secara optimal sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan kemandirian ekonomi anggotanya.
“Pada hari ini, kami mentasyarufkan zakat produktif berupa Balai Ternak Unggas Ayam Petelur kepada Kelompok Pemberdayaan Ekonomi ‘Mentari’ di Dusun Celeng, Desa Tulungrejo. Kami berharap bantuan ini benar-benar memberikan manfaat, berkembang, dan mampu memperkuat ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Program tersebut juga mencerminkan upaya BAZNAS Kabupaten Blitar dalam menggeser pola penyaluran zakat dari yang semata-mata bersifat konsumtif menuju pemberdayaan yang berdampak jangka panjang. Melalui pengelolaan yang tepat, bantuan modal usaha seperti ini diharapkan dapat menciptakan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat sekitar.
Selain penyerahan program balai ternak, dalam kegiatan yang sama BAZNAS Kabupaten Blitar juga menyalurkan bantuan kepada berbagai kelompok penerima manfaat lainnya, seperti guru non-ASN, hafidz/hafidzah, marbot masjid, warga pra-sejahtera, serta paket sembako dari dana fidyah.
Pemerintah Kabupaten Blitar turut mengapresiasi langkah BAZNAS yang terus konsisten menyalurkan zakat, infak, dan sedekah tidak hanya dalam bentuk bantuan langsung, tetapi juga melalui program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Dengan adanya Program Pemberdayaan Balai Ternak ini, BAZNAS Kabupaten Blitar berharap Kelompok “Mentari” dapat berkembang menjadi kelompok usaha yang mandiri, produktif, dan mampu menjadi contoh pemberdayaan ekonomi berbasis zakat di wilayah Kecamatan Gandusari.
21/04/2026 | Humas BAZNAS Kab. Blitar
Dukung Siraman Rohani GOW, BAZNAS Kabupaten Blitar beri Santunan untuk 66 Anak Yatim
Blitar, 13 Maret 2026 - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Blitar turut mendukung kegiatan Siraman Rohani dan Santunan Anak Yatim di Bulan Ramadhan yang diselenggarakan oleh Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Blitar di Pendopo Sasana Adhi Praja Kantor Bupati Blitar, Kamis pagi (12/3).
Kegiatan ini dilaksanakan setiap hari Kamis selama bulan Ramadhan, yakni pada tanggal 26 Februari, 5 Maret, dan 12 Maret. Dalam setiap penyelenggaraan kegiatan, BAZNAS Kabupaten Blitar mentasyarufkan santunan berupa uang saku kepada 22 anak yatim piatu. Dengan demikian, total penerima manfaat selama tiga kali kegiatan tersebut mencapai 66 anak yatim piatu.
Wakil Ketua IV BAZNAS Kabupaten Blitar, Hj. Imron Nafifah, S.P., M.A.P. yang hadir mewakili Ketua BAZNAS Kabupaten Blitar. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan bahwa santunan yang diberikan merupakan bagian dari komitmen BAZNAS dalam menyampaikan amanah para muzaki dan donatur kepada mereka yang berhak menerima.
“Ini adalah komitmen kami dalam menyampaikan amanah para muzaki dan donatur agar dapat memberikan manfaat dan kebahagiaan bagi anak-anak yatim, khususnya di bulan Ramadhan yang penuh berkah,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua GOW Kabupaten Blitar, Hj. Ninik Rijanto, menyampaikan bahwa bulan Ramadhan merupakan momentum penuh ampunan dan rahmat dari Allah SWT. Melalui kegiatan siraman rohani ini, ia berharap para peserta dapat meningkatkan ketakwaan sekaligus menumbuhkan rasa syukur.
Ia juga menegaskan bahwa santunan kepada anak yatim menjadi wujud nyata kepedulian dan kasih sayang bersama. Menurutnya, kegiatan tersebut dapat terlaksana berkat kolaborasi antara GOW Kabupaten Blitar dan BAZNAS Kabupaten Blitar dalam menghadirkan kebahagiaan bagi anak-anak yatim di bulan suci Ramadhan.
13/03/2026 | Humas BAZNAS Kab. Blitar
Agenda Pimpinan

Rapat Rutin BAZNAS Kabupaten Blitar Bahas Evaluasi Ramadhan dan Rencana Program April 2026
Blitar, 31 Maret 2026 - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Blitar menggelar rapat rutin pada Selasa, 13 Maret 2026, sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola dan optimalisasi pendayagunaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Rapat ini dihadiri oleh jajaran pimpinan, yakni H. Achmad Lazim, S.E., M.M., Juni Arifin, S.Pd., dan Hj. Imron Nafifah, S.P., M.A.P., bersama seluruh staf pelaksana.
Kegiatan rapat berlangsung secara sistematis dengan fokus utama pada evaluasi pelaksanaan program selama bulan Ramadhan. Evaluasi ini mencakup efektivitas distribusi bantuan, capaian program, serta dampak sosial yang dirasakan oleh para mustahik. Pendekatan evaluatif ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa setiap program yang dijalankan selaras dengan prinsip akuntabilitas dan kebermanfaatan.
Salah satu capaian yang disoroti dalam rapat adalah pelaksanaan Program Orang Tua Asuh Sehari (OASE) Ramadhan yang telah menjangkau sebanyak 379 anak yatim. Program ini dinilai berhasil menghadirkan kebahagiaan sekaligus memperkuat kepedulian sosial masyarakat terhadap anak-anak yatim di Kabupaten Blitar.
Selain evaluasi, rapat juga menghasilkan sejumlah rencana strategis untuk bulan April 2026. Di antaranya adalah penyaluran fidyah sebagai bentuk fasilitasi masyarakat dalam menunaikan kewajiban ibadah, pelaksanaan pentasyarufan rutin di Kecamatan Gandusari, serta penguatan program pemberdayaan ekonomi melalui bantuan kepada kelompok ternak ayam di Desa Tulungrejo, Kecamatan Gandusari. Program pemberdayaan ini dirancang untuk mendorong kemandirian ekonomi mustahik secara berkelanjutan.
Dalam aspek respons kebencanaan, BAZNAS Kabupaten Blitar juga akan menyalurkan sebanyak 53 paket sembako kepada warga terdampak bencana alam yang tersebar di Kecamatan Gandusari, Nglegok, Garum, dan Sanankulon. Bantuan ini merupakan bentuk kehadiran nyata lembaga dalam menjawab kebutuhan darurat masyarakat.
Melalui rapat rutin ini, BAZNAS Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pendistribusian ZIS secara profesional, transparan, dan tepat sasaran. Sinergi antar pimpinan dan pelaksana diharapkan mampu memperkuat peran BAZNAS sebagai lembaga yang tidak hanya responsif, tetapi juga solutif dalam menjawab berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat.
31-03-2026 | Humas BAZNAS Kab. Blitar

Sambut Ramadhan 1447 H, BAZNAS Kabupaten Blitar Rancang Program Dakwah untuk Anak Binaan LPKA
Blitar, 04 Februari 2026 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Blitar menggelar rapat koordinasi yang bersifat perencanaan terkait dukungan program dakwah Ramadhan 1447 Hijriah di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Rabu (4/2/2026). Rapat ini melibatkan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Blitar dan PKBI Jawa Timur sebagai mitra strategis.
Rapat koordinasi tersebut membahas rencana penyediaan imam sholat dan guru ngaji yang akan ditugaskan selama bulan suci Ramadhan. Program ini dirancang sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan dakwah dan pembinaan keagamaan bagi anak binaan LPKA, khususnya dalam meningkatkan kualitas ibadah dan pemahaman nilai-nilai religius.
Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Blitar, Juni Arifin, S.Pd., menyampaikan bahwa rapat ini masih berada pada tahap perencanaan awal untuk memastikan program dakwah Ramadhan dapat berjalan secara terarah dan tepat sasaran. Menurutnya, anak binaan LPKA dipandang memiliki kebutuhan rohani dan religi yang perlu mendapatkan perhatian serius, terutama pada momentum Ramadhan.
“Rapat ini merupakan langkah awal untuk menyusun rencana dukungan dakwah selama Ramadhan 1447 H. Anak binaan LPKA membutuhkan penguatan spiritual dan pendampingan keagamaan sebagai bagian dari proses pembinaan karakter,” ujar Juni Arifin.
Dukungan juga disampaikan oleh pihak LPKA Kelas I Blitar. Kepala Sub Seksi Pendidikan dan Latihan Keterampilan, Sugeng Boedianto, S.Sos., M.M., yang mewakili Kepala LPKA Kelas I Blitar, menyatakan apresiasi serta kesiapan lembaganya untuk berkolaborasi dalam program tersebut.
“Kami dari LPKA Kelas I Blitar mengucapkan terima kasih serta menyatakan dukungan penuh dan keterbukaan terhadap rencana program ini. Anak-anak binaan di LPKA, selain mendapatkan pembinaan, juga sangat membutuhkan penguatan rohani, terlebih pada momentum yang tepat seperti bulan suci Ramadhan,” ungkap Sugeng Boedianto.
Melalui sinergi antara BAZNAS Kabupaten Blitar, DMI Kabupaten Blitar, PKBI Jawa Timur, dan LPKA Kelas I Blitar, diharapkan dapat dirumuskan skema program dakwah Ramadhan yang terarah, berkelanjutan, dan memberikan dampak positif terhadap perkembangan mental-spiritual anak binaan.
Rencana program dakwah ini menjadi bagian dari komitmen BAZNAS Kabupaten Blitar dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah untuk mendukung pembinaan keagamaan yang inklusif, humanis, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
04-02-2026 | Humas BAZNAS Kab. Blitar

Blitar Dilanda Angin Kencang, Ketua BAZNAS Kabupaten Blitar Gerak Cepat Tinjau Lokasi Terdampak
Blitar, 14 November 2025 – Hari ini Ketua BAZNAS Kabupaten Blitar bersama Staf Ahli Bupati, BPBD, serta Dinas Sosial Kabupaten Blitar melaksanakan agenda penyaluran bantuan tanggap bencana bagi warga terdampak hujan deras disertai angin kencang. Kegiatan ini dilaksanakan di empat kecamatan, yaitu Nglegok, Talun, Garum, dan Selopuro, yang menjadi wilayah paling terdampak.
Kehadiran Ketua BAZNAS Kabupaten Blitar di lapangan menjadi bentuk komitmen lembaga dalam memastikan proses penyaluran bantuan berjalan langsung, terbuka, dan tepat sasaran. Bersama unsur pemerintah daerah, peninjauan dilakukan pada beberapa titik kerusakan rumah warga serta fasilitas ibadah seperti mushola dan masjid yang terdampak angin kencang.
Sebagai respon cepat, BAZNAS Kabupaten Blitar menyalurkan santunan sebesar Rp10 juta untuk membantu kebutuhan mendesak serta mendukung proses perbaikan awal. Selain itu, turut diserahkan 100 paket sembako yang dibagikan langsung kepada keluarga terdampak di masing-masing kecamatan.
Melalui agenda ini, Ketua BAZNAS Kabupaten Blitar menegaskan bahwa kehadiran lembaga zakat sangat penting dalam situasi bencana, baik sebagai dukungan sosial maupun sebagai langkah pemulihan masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi wujud sinergi antara BAZNAS dan pemerintah daerah dalam memperkuat layanan kemanusiaan.
BAZNAS Kabupaten Blitar mengajak masyarakat untuk terus menyalurkan zakat, infak, dan sedekah guna memperkuat program tanggap bencana dan memastikan lebih banyak warga yang dapat terbantu saat musibah terjadi. Bersama, kepedulian dapat menjadi kekuatan besar bagi masyarakat yang sedang menghadapi masa sulit.
14-11-2025 | Humas BAZNAS Kab. Blitar
Artikel Terbaru
Zakat Perusahaan: Menyatukan Keberkahan Bisnis dan Kepedulian Sosial Bersama BAZNAS Kabupaten Blitar
Zakat bukan hanya kewajiban individu muslim, tetapi juga menjadi tanggung jawab moral dan spiritual bagi perusahaan yang telah mencapai syarat nishab dan haul. Dalam konteks ekonomi modern, zakat perusahaan hadir sebagai jembatan antara dunia bisnis dan tanggung jawab sosial. Ia bukan sekadar kewajiban ritual, melainkan juga strategi keberlanjutan yang membawa keberkahan bagi seluruh lini usaha. Perusahaan sebagai entitas hukum memiliki kewajiban yang sama dalam menunaikan zakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan diperkuat oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Artinya, zakat perusahaan bukan hanya tindakan sukarela, melainkan bentuk ketaatan yang memiliki dasar hukum dan legitimasi syariah yang kuat. Dengan menunaikan zakat, perusahaan tidak hanya menegakkan nilai keislaman, tetapi juga berperan aktif dalam pembangunan sosial dan pengentasan kemiskinan. Zakat menjadi instrumen ekonomi yang mampu menyeimbangkan antara profit dan kepedulian, antara pertumbuhan bisnis dan kesejahteraan masyarakat.
Objek zakat perusahaan meliputi berbagai bentuk aset dan pendapatan, mulai dari laba usaha, simpanan, modal yang diputar, hingga hasil investasi yang halal. Jika total kekayaan bersih perusahaan telah mencapai nishab senilai 85 gram emas dan bertahan selama satu tahun (haul), maka perusahaan wajib menunaikan zakat sebesar 2,5%. Dalam praktiknya, perhitungan zakat perusahaan bisa dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu berdasarkan laba bersih setelah pajak atau berdasarkan total aset produktif yang digunakan dalam kegiatan usaha. Kedua metode ini dapat disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik perusahaan, sehingga kewajiban zakat dapat dipenuhi tanpa mengganggu stabilitas operasional.
Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, BAZNAS Kabupaten Blitar siap menjadi mitra terpercaya bagi perusahaan dalam menunaikan zakatnya. Melalui layanan konsultasi, perhitungan, hingga pelaporan zakat yang transparan dan profesional, BAZNAS memastikan setiap rupiah zakat tersalurkan tepat sasaran dan memberi dampak nyata bagi masyarakat. Dana zakat yang dihimpun tidak hanya disalurkan dalam bentuk bantuan konsumtif, tetapi juga diarahkan untuk program pemberdayaan yang berkelanjutan. Mulai dari pendidikan, kesehatan, ekonomi produktif, hingga bantuan kemanusiaan, semuanya dirancang untuk menciptakan masyarakat yang mandiri, berdaya, dan sejahtera.
Menunaikan zakat perusahaan memberikan manfaat ganda, baik sosial maupun spiritual. Dari sisi sosial, zakat menjadi bentuk nyata kepedulian korporasi terhadap lingkungan sekitar. Ia memperkuat hubungan antara perusahaan dan masyarakat, serta meningkatkan reputasi positif di mata publik. Dari sisi spiritual, zakat adalah wujud penyucian harta. Dalam pandangan Islam, menunaikan zakat justru menambah keberkahan dan menjaga keberlangsungan usaha. Banyak perusahaan besar yang membuktikan bahwa komitmen berbagi membawa ketenangan batin, memperkuat kepercayaan pelanggan, dan membuka pintu rezeki yang lebih luas.
Selain bernilai ibadah, zakat perusahaan juga memiliki manfaat fiskal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, zakat yang disalurkan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak (PPh). Dengan demikian, perusahaan yang menyalurkan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Blitar tidak hanya mendapatkan keberkahan spiritual, tetapi juga keuntungan finansial yang sah secara hukum. Ini menjadi bukti bahwa menjalankan syariat tidak bertentangan dengan regulasi negara, justru berjalan seiring dalam menciptakan tata kelola bisnis yang berintegritas dan berkeadilan.
BAZNAS Kabupaten Blitar mengajak seluruh perusahaan di wilayah Blitar untuk menjadi bagian dari gerakan kebaikan ini. Melalui zakat perusahaan, dunia usaha dapat turut memperkuat fondasi sosial dan ekonomi masyarakat. Setiap rupiah zakat yang disalurkan akan menjadi energi perubahan dalam membantu mustahik bangkit dari kemiskinan dan menumbuhkan semangat kemandirian umat. Zakat perusahaan bukan sekadar kewajiban tahunan, tetapi budaya korporasi yang harus melekat dalam setiap langkah bisnis. Dengan menunaikannya melalui BAZNAS Kabupaten Blitar, perusahaan tidak hanya meraih keberkahan usaha, tetapi juga menjadi agen perubahan sosial yang berperan aktif dalam membangun masyarakat yang lebih adil, makmur, dan berdaya.
Mari bersama-sama menjadikan zakat perusahaan sebagai strategi keberlanjutan bisnis yang berlandaskan nilai spiritual dan sosial. Karena sejatinya, keberkahan bisnis berawal dari keberkahan harta. Tunaikan zakat perusahaan Anda melalui BAZNAS Kabupaten Blitar, dan jadilah bagian dari perubahan menuju Blitar yang berdaya dan penuh keberkahan.
07/11/2025 | BAZNAS Kab. Blitar
Zakat Sebagai Pengurang Pajak
Zakat bagi umat Islam bukan hanya ibadah spiritual, tetapi juga memiliki peran sosial dan ekonomi yang sangat penting. Sementara itu, pajak adalah kewajiban kenegaraan yang bersifat memaksa untuk membiayai pembangunan. Dua kewajiban ini sering kali dianggap sebagai beban ganda bagi masyarakat Muslim, karena di satu sisi harus membayar zakat sesuai syariat, dan di sisi lain tetap berkewajiban membayar pajak kepada negara. Menyadari hal ini, pemerintah Indonesia memberikan jalan tengah dengan mengintegrasikan zakat ke dalam sistem perpajakan. Melalui regulasi resmi, zakat yang dibayarkan kepada lembaga yang sah dapat dijadikan sebagai pengurang pajak.
Dasar hukum pengakuan zakat sebagai pengurang pajak dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, khususnya Pasal 22 yang menegaskan bahwa zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang disahkan pemerintah, dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Aturan ini diperjelas kembali melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 yang menyebutkan bahwa zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi atau badan milik umat Islam, sepanjang disalurkan melalui badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah, boleh dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan pajak. Bahkan, ketentuan ini juga berlaku untuk sumbangan keagamaan yang bersifat wajib dari pemeluk agama lain apabila disalurkan melalui lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.
Selanjutnya, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2021 memberikan pengaturan lebih teknis dengan menegaskan bahwa zakat atau sumbangan keagamaan baru dapat diakui sebagai pengurang pajak jika dibayarkan melalui lembaga resmi yang tercantum dalam lampiran peraturan tersebut. Dengan demikian, hanya zakat yang disalurkan melalui BAZNAS dan LAZ yang sah secara hukum yang dapat mengurangi beban pajak seseorang.
Agar zakat benar-benar diakui dalam penghitungan pajak, muzaki harus melaporkan pembayaran zakat tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Bukti pembayaran resmi yang diperoleh dari BAZNAS atau LAZ wajib dilampirkan dalam SPT tersebut. Bukti ini dapat berupa struk pembayaran langsung, transfer rekening bank, maupun transaksi melalui ATM, sepanjang dokumen itu memuat identitas lengkap pembayar zakat, jumlah dan tanggal pembayaran, nama lembaga amil zakat penerima, serta tanda tangan atau validasi resmi dari petugas lembaga atau bank. Tanpa bukti ini, zakat yang telah dibayarkan tidak dapat dimasukkan sebagai pengurang pajak.
Kebijakan pengakuan zakat sebagai pengurang pajak membawa dampak positif bagi umat dan negara. Dari sisi muzaki, aturan ini memberikan kepastian hukum dan menghapus beban ganda, karena zakat yang dibayarkan tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga secara langsung meringankan kewajiban pajak. Dari sisi pemerintah, aturan ini memperkuat peran BAZNAS dan LAZ dalam menghimpun dana zakat secara lebih transparan, profesional, dan terarah, sehingga manfaat zakat dapat dirasakan secara luas dalam program-program pemberdayaan dan pengentasan kemiskinan.
Integrasi antara zakat dan pajak mencerminkan sinergi antara syariat agama dan regulasi negara. Negara tidak hanya mengakui peran zakat dalam membangun kesejahteraan sosial, tetapi juga menempatkannya sebagai bagian dari instrumen fiskal yang strategis. Oleh sebab itu, umat Islam sudah sepatutnya menunaikan zakat melalui lembaga resmi yang disahkan pemerintah. Dengan cara ini, ibadah yang dilakukan tidak hanya sah secara agama, tetapi juga sah secara hukum negara, bermanfaat bagi sesama, dan sekaligus meringankan kewajiban pajak.
Mari kita tunaikan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Blitar, agar zakat kita membawa keberkahan, memberikan manfaat nyata, serta membantu meringankan kewajiban pajak yang harus ditunaikan.Yuk Zakat Sekarang di https://kabblitar.baznas.go.id/bayarzakat
16/09/2025 | Humas
BAZNAS TV
Dorong Kemandirian Mustahik, BAZNAS Jatim Salurkan Bantuan Rombong bagi UMKM
Penulis: BAZNAS JATIM OFFICIAL
BAZNAS Distribusikan Makanan untuk Keluarga Korban dan Relawan Musibah Ponpes Al Khoziny
Penulis: BAZNAS JATIM OFFICIAL

