WhatsApp Icon
banner
banner
Statistik

Berita Terkini

Bupati Blitar Ajak Para Pengusaha Menunaikan ZIS Melalui BAZNAS Kabupaten Blitar
Bupati Blitar Ajak Para Pengusaha Menunaikan ZIS Melalui BAZNAS Kabupaten Blitar
Blitar, 26 Mei 2026 — Bupati Blitar, Drs. H. Rijanto M.M. mengapresiasi peran BAZNAS Kabupaten Blitar dalam membantu masyarakat melalui berbagai program sosial dan pemberdayaan. Hal tersebut disampaikan saat menghadiri kegiatan Pentasyarufan Rutin BAZNAS Kabupaten Blitar yang digelar di Pendopo Kecamatan Sutojayan, Selasa (26/5/2026). Dalam sambutannya, Bupati Rijanto menyampaikan bahwa program-program BAZNAS telah membantu tugas pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi warga yang membutuhkan bantuan. “Tentunya ini sangat bermanfaat untuk membantu kegiatan pemerintah daerah dalam rangka mensejahterakan masyarakat ataupun menolong masyarakat yang membutuhkan,” ujar Bupati Rijanto. Menurutnya, keberadaan BAZNAS memiliki peran penting dalam mendukung masyarakat melalui berbagai bantuan di bidang sosial, kesehatan, pendidikan, dan ekonomi. “Dengan adanya BAZNAS ini sangat luar biasa. Inilah hadirnya BAZNAS untuk membantu kesulitan masyarakat yang sangat membutuhkan dalam situasi seperti ini. Tanpa hadirnya BAZNAS, pemerintah daerah tentunya banyak kesulitan dalam melaksanakan tugas-tugas meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya. Bupati Rijanto juga mengajak para pengusaha serta seluruh elemen masyarakat untuk turut menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kabupaten Blitar agar manfaat yang diberikan dapat semakin luas dirasakan masyarakat. Pada kegiatan pentasyarufan rutin kali ini, BAZNAS Kabupaten Blitar menyalurkan tambahan insentif kepada 115 penerima manfaat yang terdiri dari warga pra sejahtera, guru tidak tetap, guru madin, guru TPQ, marbot masjid, serta hafidz dan hafidzah. Selain itu, BAZNAS juga menyalurkan bantuan tambahan gizi berupa telur kepada 150 anak penderita stunting di wilayah Kecamatan Sutojayan dan Panggungrejo. Bantuan kesehatan lainnya juga diberikan berupa susu tinggi nutrisi kepada 25 penderita Tuberkulosis (TBC) dan 10 penderita HIV/AIDS sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kesehatan masyarakat. Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua BAZNAS Kabupaten Blitar H. Achmad Lazim, S.E., M.M., Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Blitar H. Hidayatur Rahman, S.E., M.M., Wakil Ketua IV BAZNAS Hj. Imron Nafifah, S.P., M.A.P.. jajaran OPD terkait, serta Forkopimcam Kecamatan Sutojayan.
26/05/2026 | Humas BAZNAS Kab. Blitar
Perkuat Validitas Data Mustahik, BAZNAS Kabupaten Blitar Gelar Rakor dan Bimtek Relawan Kecamatan
Perkuat Validitas Data Mustahik, BAZNAS Kabupaten Blitar Gelar Rakor dan Bimtek Relawan Kecamatan
Blitar, 19 Mei 2026 - BAZNAS Kabupaten Blitar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Relawan Pendistribusian dan Pendayagunaan pada Selasa (19/5/2026) di Aula Mina Kantor Kementerian Haji dan Umrah RI Kabupaten Blitar. Kegiatan ini diikuti oleh 33 relawan yang berasal dari delegasi 11 kecamatan di Kabupaten Blitar. Rakor dan bimtek tersebut dihadiri oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Blitar H. Achmad Lazim, Wakil Ketua II Juni Arifin, S.Pd., serta Wakil Ketua IV Hj. Imron Nafifah, M.A.P. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi serta meningkatkan kualitas pendataan mustahik dalam program pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS Kabupaten Blitar H. Achmad Lazim menekankan pentingnya integritas dan objektivitas para relawan saat melakukan pendataan di lapangan. Menurutnya, data yang valid dan akurat menjadi kunci utama agar penyaluran bantuan zakat dapat tepat sasaran dan benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan. “Relawan harus mengedepankan integritas dan objektivitas sehingga data yang diperoleh valid, akurat, dan tepat sasaran,” ujarnya. Agenda dilanjutkan dengan penyampaian tugas dan fungsi pokok relawan oleh Wakil Ketua IV Hj. Imron Nafifah, M.A.P. dan Wakil Ketua II Juni Arifin, S.Pd. Dalam sesi tersebut, para relawan diberikan pemahaman mengenai mekanisme pendataan mustahik, alur koordinasi, serta teknis pelaksanaan tugas di wilayah masing-masing. Suasana kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dengan pimpinan BAZNAS Kabupaten Blitar. Berbagai masukan dan pengalaman lapangan turut disampaikan guna memperkuat efektivitas program pendistribusian dan pendayagunaan zakat di Kabupaten Blitar. Salah satu relawan, Adi Susanto, menyatakan kesiapannya untuk menjalankan amanah sebagai relawan pendistribusian BAZNAS. Ia berharap dapat turut berkontribusi dalam membantu proses pendataan mustahik agar bantuan zakat tersalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
19/05/2026 | Humas BAZNAS Kab. Blitar
Perkuat Sinergi Pengelolaan Zakat, BAZNAS Se-Eks Karesidenan Kediri Gelar Rakor di Kampung Coklat Blitar
Perkuat Sinergi Pengelolaan Zakat, BAZNAS Se-Eks Karesidenan Kediri Gelar Rakor di Kampung Coklat Blitar
Blitar, 12 Mei 2026 - Dalam rangka memperkuat ukhuwah dan sinergi pengelolaan zakat, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) se-eks Karesidenan Kediri menyelenggarakan acara Silaturahmi dan Rapat Koordinasi (Rakor) pada Selasa (12/5/2026). Bertempat di kawasan wisata edukasi Kampung Coklat, Kabupaten Blitar, forum ini menjadi wadah strategis bagi para amil untuk merumuskan langkah-langkah optimalisasi potensi zakat di daerah. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pimpinan dan pengurus BAZNAS dari berbagai wilayah yang terdiri dari BAZNAS Kabupaten Blitar, Kota Blitar, BAZNAS Kabupaten Tulungagung, BAZNAS Kabupaten Trenggalek, BAZNAS Kabupaten Kediri, Kota Kediri, BAZNAS Kabupaten Nganjuk, BAZNAS Kabupaten Gresik, BAZNAS Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, dan BAZNAS Kabupaten Jombang. Acara pembukaan berlangsung khidmat dan dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Blitar. Rangkaian acara diawali dengan sambutan dari Ketua BAZNAS Kabupaten Blitar, H. Achmad Lazim, yang bertindak selaku tuan rumah. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan ucapan selamat datang dan apresiasi yang tinggi atas kehadiran seluruh delegasi BAZNAS dari berbagai kabupaten/kota. Selanjutnya, Koordinator Forum Silaturahmi BAZNAS Se-eks Karesidenan Kediri, H. Abdul Wachid, S.IP., turut memberikan sambutan. Ia menekankan pentingnya kolaborasi dan kekompakan antarlembaga BAZNAS lintas daerah untuk menjawab tantangan pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang semakin dinamis. Sambutan berikutnya sekaligus pembukaan acara secara resmi disampaikan oleh Bupati Blitar yang pada kesempatan ini diwakili oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Blitar, Drs. Mikhael Hankam Indoro, M.Si. Beliau menyampaikan pesan dari Bupati Blitar mengenai dukungan penuh pemerintah daerah terhadap peran vital BAZNAS. BAZNAS dinilai sebagai mitra strategis pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan umat. Sesi pembukaan ini kemudian ditutup dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar, KH. Farmadi Hasyim, S.Ag., M.H.I., guna memohon kelancaran dan keberkahan atas jalannya rapat koordinasi tersebut. Usai seremoni pembukaan, acara dilanjutkan dengan sesi inti yakni pemaparan dan diskusi program kerja. Pada sesi ini, masing-masing BAZNAS Kabupaten/Kota diberikan kesempatan untuk mempresentasikan program-program unggulan, target penghimpunan, hingga strategi pendistribusian dan pendayagunaan ZIS di daerahnya masing-masing. Diskusi berjalan interaktif dan produktif. Para peserta saling bertukar gagasan, membedah tantangan di lapangan, serta berbagi best practice (praktik terbaik) dalam mengelola dana umat agar lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Melalui Rapat Koordinasi ini, diharapkan lahir rumusan program kerja yang inovatif serta terjalinnya kerja sama lintas daerah yang lebih solid, sehingga kehadiran BAZNAS dapat memberikan dampak yang semakin luas bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah eks Karesidenan Kediri dan sekitarnya.
12/05/2026 | Humas BAZNAS Kab. Blitar

Agenda Pimpinan

Rapat Rutin BAZNAS Kabupaten Blitar Bahas Evaluasi Ramadhan dan Rencana Program April 2026
Rapat Rutin BAZNAS Kabupaten Blitar Bahas Evaluasi Ramadhan dan Rencana Program April 2026
Blitar, 31 Maret 2026 - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Blitar menggelar rapat rutin pada Selasa, 13 Maret 2026, sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola dan optimalisasi pendayagunaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Rapat ini dihadiri oleh jajaran pimpinan, yakni H. Achmad Lazim, S.E., M.M., Juni Arifin, S.Pd., dan Hj. Imron Nafifah, S.P., M.A.P., bersama seluruh staf pelaksana. Kegiatan rapat berlangsung secara sistematis dengan fokus utama pada evaluasi pelaksanaan program selama bulan Ramadhan. Evaluasi ini mencakup efektivitas distribusi bantuan, capaian program, serta dampak sosial yang dirasakan oleh para mustahik. Pendekatan evaluatif ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa setiap program yang dijalankan selaras dengan prinsip akuntabilitas dan kebermanfaatan. Salah satu capaian yang disoroti dalam rapat adalah pelaksanaan Program Orang Tua Asuh Sehari (OASE) Ramadhan yang telah menjangkau sebanyak 379 anak yatim. Program ini dinilai berhasil menghadirkan kebahagiaan sekaligus memperkuat kepedulian sosial masyarakat terhadap anak-anak yatim di Kabupaten Blitar. Selain evaluasi, rapat juga menghasilkan sejumlah rencana strategis untuk bulan April 2026. Di antaranya adalah penyaluran fidyah sebagai bentuk fasilitasi masyarakat dalam menunaikan kewajiban ibadah, pelaksanaan pentasyarufan rutin di Kecamatan Gandusari, serta penguatan program pemberdayaan ekonomi melalui bantuan kepada kelompok ternak ayam di Desa Tulungrejo, Kecamatan Gandusari. Program pemberdayaan ini dirancang untuk mendorong kemandirian ekonomi mustahik secara berkelanjutan. Dalam aspek respons kebencanaan, BAZNAS Kabupaten Blitar juga akan menyalurkan sebanyak 53 paket sembako kepada warga terdampak bencana alam yang tersebar di Kecamatan Gandusari, Nglegok, Garum, dan Sanankulon. Bantuan ini merupakan bentuk kehadiran nyata lembaga dalam menjawab kebutuhan darurat masyarakat. Melalui rapat rutin ini, BAZNAS Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pendistribusian ZIS secara profesional, transparan, dan tepat sasaran. Sinergi antar pimpinan dan pelaksana diharapkan mampu memperkuat peran BAZNAS sebagai lembaga yang tidak hanya responsif, tetapi juga solutif dalam menjawab berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat.

31-03-2026 | Humas BAZNAS Kab. Blitar

Sambut Ramadhan 1447 H, BAZNAS Kabupaten Blitar Rancang Program Dakwah untuk Anak Binaan LPKA
Sambut Ramadhan 1447 H, BAZNAS Kabupaten Blitar Rancang Program Dakwah untuk Anak Binaan LPKA
Blitar, 04 Februari 2026 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Blitar menggelar rapat koordinasi yang bersifat perencanaan terkait dukungan program dakwah Ramadhan 1447 Hijriah di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Rabu (4/2/2026). Rapat ini melibatkan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Blitar dan PKBI Jawa Timur sebagai mitra strategis. Rapat koordinasi tersebut membahas rencana penyediaan imam sholat dan guru ngaji yang akan ditugaskan selama bulan suci Ramadhan. Program ini dirancang sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan dakwah dan pembinaan keagamaan bagi anak binaan LPKA, khususnya dalam meningkatkan kualitas ibadah dan pemahaman nilai-nilai religius. Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Blitar, Juni Arifin, S.Pd., menyampaikan bahwa rapat ini masih berada pada tahap perencanaan awal untuk memastikan program dakwah Ramadhan dapat berjalan secara terarah dan tepat sasaran. Menurutnya, anak binaan LPKA dipandang memiliki kebutuhan rohani dan religi yang perlu mendapatkan perhatian serius, terutama pada momentum Ramadhan. “Rapat ini merupakan langkah awal untuk menyusun rencana dukungan dakwah selama Ramadhan 1447 H. Anak binaan LPKA membutuhkan penguatan spiritual dan pendampingan keagamaan sebagai bagian dari proses pembinaan karakter,” ujar Juni Arifin. Dukungan juga disampaikan oleh pihak LPKA Kelas I Blitar. Kepala Sub Seksi Pendidikan dan Latihan Keterampilan, Sugeng Boedianto, S.Sos., M.M., yang mewakili Kepala LPKA Kelas I Blitar, menyatakan apresiasi serta kesiapan lembaganya untuk berkolaborasi dalam program tersebut. “Kami dari LPKA Kelas I Blitar mengucapkan terima kasih serta menyatakan dukungan penuh dan keterbukaan terhadap rencana program ini. Anak-anak binaan di LPKA, selain mendapatkan pembinaan, juga sangat membutuhkan penguatan rohani, terlebih pada momentum yang tepat seperti bulan suci Ramadhan,” ungkap Sugeng Boedianto. Melalui sinergi antara BAZNAS Kabupaten Blitar, DMI Kabupaten Blitar, PKBI Jawa Timur, dan LPKA Kelas I Blitar, diharapkan dapat dirumuskan skema program dakwah Ramadhan yang terarah, berkelanjutan, dan memberikan dampak positif terhadap perkembangan mental-spiritual anak binaan. Rencana program dakwah ini menjadi bagian dari komitmen BAZNAS Kabupaten Blitar dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah untuk mendukung pembinaan keagamaan yang inklusif, humanis, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.

04-02-2026 | Humas BAZNAS Kab. Blitar

Blitar Dilanda Angin Kencang, Ketua BAZNAS Kabupaten Blitar Gerak Cepat Tinjau Lokasi Terdampak
Blitar Dilanda Angin Kencang, Ketua BAZNAS Kabupaten Blitar Gerak Cepat Tinjau Lokasi Terdampak
Blitar, 14 November 2025 – Hari ini Ketua BAZNAS Kabupaten Blitar bersama Staf Ahli Bupati, BPBD, serta Dinas Sosial Kabupaten Blitar melaksanakan agenda penyaluran bantuan tanggap bencana bagi warga terdampak hujan deras disertai angin kencang. Kegiatan ini dilaksanakan di empat kecamatan, yaitu Nglegok, Talun, Garum, dan Selopuro, yang menjadi wilayah paling terdampak. Kehadiran Ketua BAZNAS Kabupaten Blitar di lapangan menjadi bentuk komitmen lembaga dalam memastikan proses penyaluran bantuan berjalan langsung, terbuka, dan tepat sasaran. Bersama unsur pemerintah daerah, peninjauan dilakukan pada beberapa titik kerusakan rumah warga serta fasilitas ibadah seperti mushola dan masjid yang terdampak angin kencang. Sebagai respon cepat, BAZNAS Kabupaten Blitar menyalurkan santunan sebesar Rp10 juta untuk membantu kebutuhan mendesak serta mendukung proses perbaikan awal. Selain itu, turut diserahkan 100 paket sembako yang dibagikan langsung kepada keluarga terdampak di masing-masing kecamatan. Melalui agenda ini, Ketua BAZNAS Kabupaten Blitar menegaskan bahwa kehadiran lembaga zakat sangat penting dalam situasi bencana, baik sebagai dukungan sosial maupun sebagai langkah pemulihan masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi wujud sinergi antara BAZNAS dan pemerintah daerah dalam memperkuat layanan kemanusiaan. BAZNAS Kabupaten Blitar mengajak masyarakat untuk terus menyalurkan zakat, infak, dan sedekah guna memperkuat program tanggap bencana dan memastikan lebih banyak warga yang dapat terbantu saat musibah terjadi. Bersama, kepedulian dapat menjadi kekuatan besar bagi masyarakat yang sedang menghadapi masa sulit.

14-11-2025 | Humas BAZNAS Kab. Blitar

Artikel Terbaru

Zakat Perusahaan: Menyatukan Keberkahan Bisnis dan Kepedulian Sosial Bersama BAZNAS Kabupaten Blitar
Zakat Perusahaan: Menyatukan Keberkahan Bisnis dan Kepedulian Sosial Bersama BAZNAS Kabupaten Blitar
Zakat bukan hanya kewajiban individu muslim, tetapi juga menjadi tanggung jawab moral dan spiritual bagi perusahaan yang telah mencapai syarat nishab dan haul. Dalam konteks ekonomi modern, zakat perusahaan hadir sebagai jembatan antara dunia bisnis dan tanggung jawab sosial. Ia bukan sekadar kewajiban ritual, melainkan juga strategi keberlanjutan yang membawa keberkahan bagi seluruh lini usaha. Perusahaan sebagai entitas hukum memiliki kewajiban yang sama dalam menunaikan zakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan diperkuat oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Artinya, zakat perusahaan bukan hanya tindakan sukarela, melainkan bentuk ketaatan yang memiliki dasar hukum dan legitimasi syariah yang kuat. Dengan menunaikan zakat, perusahaan tidak hanya menegakkan nilai keislaman, tetapi juga berperan aktif dalam pembangunan sosial dan pengentasan kemiskinan. Zakat menjadi instrumen ekonomi yang mampu menyeimbangkan antara profit dan kepedulian, antara pertumbuhan bisnis dan kesejahteraan masyarakat. Objek zakat perusahaan meliputi berbagai bentuk aset dan pendapatan, mulai dari laba usaha, simpanan, modal yang diputar, hingga hasil investasi yang halal. Jika total kekayaan bersih perusahaan telah mencapai nishab senilai 85 gram emas dan bertahan selama satu tahun (haul), maka perusahaan wajib menunaikan zakat sebesar 2,5%. Dalam praktiknya, perhitungan zakat perusahaan bisa dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu berdasarkan laba bersih setelah pajak atau berdasarkan total aset produktif yang digunakan dalam kegiatan usaha. Kedua metode ini dapat disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik perusahaan, sehingga kewajiban zakat dapat dipenuhi tanpa mengganggu stabilitas operasional. Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, BAZNAS Kabupaten Blitar siap menjadi mitra terpercaya bagi perusahaan dalam menunaikan zakatnya. Melalui layanan konsultasi, perhitungan, hingga pelaporan zakat yang transparan dan profesional, BAZNAS memastikan setiap rupiah zakat tersalurkan tepat sasaran dan memberi dampak nyata bagi masyarakat. Dana zakat yang dihimpun tidak hanya disalurkan dalam bentuk bantuan konsumtif, tetapi juga diarahkan untuk program pemberdayaan yang berkelanjutan. Mulai dari pendidikan, kesehatan, ekonomi produktif, hingga bantuan kemanusiaan, semuanya dirancang untuk menciptakan masyarakat yang mandiri, berdaya, dan sejahtera. Menunaikan zakat perusahaan memberikan manfaat ganda, baik sosial maupun spiritual. Dari sisi sosial, zakat menjadi bentuk nyata kepedulian korporasi terhadap lingkungan sekitar. Ia memperkuat hubungan antara perusahaan dan masyarakat, serta meningkatkan reputasi positif di mata publik. Dari sisi spiritual, zakat adalah wujud penyucian harta. Dalam pandangan Islam, menunaikan zakat justru menambah keberkahan dan menjaga keberlangsungan usaha. Banyak perusahaan besar yang membuktikan bahwa komitmen berbagi membawa ketenangan batin, memperkuat kepercayaan pelanggan, dan membuka pintu rezeki yang lebih luas. Selain bernilai ibadah, zakat perusahaan juga memiliki manfaat fiskal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, zakat yang disalurkan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak (PPh). Dengan demikian, perusahaan yang menyalurkan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Blitar tidak hanya mendapatkan keberkahan spiritual, tetapi juga keuntungan finansial yang sah secara hukum. Ini menjadi bukti bahwa menjalankan syariat tidak bertentangan dengan regulasi negara, justru berjalan seiring dalam menciptakan tata kelola bisnis yang berintegritas dan berkeadilan. BAZNAS Kabupaten Blitar mengajak seluruh perusahaan di wilayah Blitar untuk menjadi bagian dari gerakan kebaikan ini. Melalui zakat perusahaan, dunia usaha dapat turut memperkuat fondasi sosial dan ekonomi masyarakat. Setiap rupiah zakat yang disalurkan akan menjadi energi perubahan dalam membantu mustahik bangkit dari kemiskinan dan menumbuhkan semangat kemandirian umat. Zakat perusahaan bukan sekadar kewajiban tahunan, tetapi budaya korporasi yang harus melekat dalam setiap langkah bisnis. Dengan menunaikannya melalui BAZNAS Kabupaten Blitar, perusahaan tidak hanya meraih keberkahan usaha, tetapi juga menjadi agen perubahan sosial yang berperan aktif dalam membangun masyarakat yang lebih adil, makmur, dan berdaya. Mari bersama-sama menjadikan zakat perusahaan sebagai strategi keberlanjutan bisnis yang berlandaskan nilai spiritual dan sosial. Karena sejatinya, keberkahan bisnis berawal dari keberkahan harta. Tunaikan zakat perusahaan Anda melalui BAZNAS Kabupaten Blitar, dan jadilah bagian dari perubahan menuju Blitar yang berdaya dan penuh keberkahan.
07/11/2025 | BAZNAS Kab. Blitar
Zakat Sebagai Pengurang Pajak
Zakat Sebagai Pengurang Pajak
Zakat bagi umat Islam bukan hanya ibadah spiritual, tetapi juga memiliki peran sosial dan ekonomi yang sangat penting. Sementara itu, pajak adalah kewajiban kenegaraan yang bersifat memaksa untuk membiayai pembangunan. Dua kewajiban ini sering kali dianggap sebagai beban ganda bagi masyarakat Muslim, karena di satu sisi harus membayar zakat sesuai syariat, dan di sisi lain tetap berkewajiban membayar pajak kepada negara. Menyadari hal ini, pemerintah Indonesia memberikan jalan tengah dengan mengintegrasikan zakat ke dalam sistem perpajakan. Melalui regulasi resmi, zakat yang dibayarkan kepada lembaga yang sah dapat dijadikan sebagai pengurang pajak. Dasar hukum pengakuan zakat sebagai pengurang pajak dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, khususnya Pasal 22 yang menegaskan bahwa zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang disahkan pemerintah, dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Aturan ini diperjelas kembali melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 yang menyebutkan bahwa zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi atau badan milik umat Islam, sepanjang disalurkan melalui badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah, boleh dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan pajak. Bahkan, ketentuan ini juga berlaku untuk sumbangan keagamaan yang bersifat wajib dari pemeluk agama lain apabila disalurkan melalui lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah. Selanjutnya, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2021 memberikan pengaturan lebih teknis dengan menegaskan bahwa zakat atau sumbangan keagamaan baru dapat diakui sebagai pengurang pajak jika dibayarkan melalui lembaga resmi yang tercantum dalam lampiran peraturan tersebut. Dengan demikian, hanya zakat yang disalurkan melalui BAZNAS dan LAZ yang sah secara hukum yang dapat mengurangi beban pajak seseorang. Agar zakat benar-benar diakui dalam penghitungan pajak, muzaki harus melaporkan pembayaran zakat tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Bukti pembayaran resmi yang diperoleh dari BAZNAS atau LAZ wajib dilampirkan dalam SPT tersebut. Bukti ini dapat berupa struk pembayaran langsung, transfer rekening bank, maupun transaksi melalui ATM, sepanjang dokumen itu memuat identitas lengkap pembayar zakat, jumlah dan tanggal pembayaran, nama lembaga amil zakat penerima, serta tanda tangan atau validasi resmi dari petugas lembaga atau bank. Tanpa bukti ini, zakat yang telah dibayarkan tidak dapat dimasukkan sebagai pengurang pajak. Kebijakan pengakuan zakat sebagai pengurang pajak membawa dampak positif bagi umat dan negara. Dari sisi muzaki, aturan ini memberikan kepastian hukum dan menghapus beban ganda, karena zakat yang dibayarkan tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga secara langsung meringankan kewajiban pajak. Dari sisi pemerintah, aturan ini memperkuat peran BAZNAS dan LAZ dalam menghimpun dana zakat secara lebih transparan, profesional, dan terarah, sehingga manfaat zakat dapat dirasakan secara luas dalam program-program pemberdayaan dan pengentasan kemiskinan. Integrasi antara zakat dan pajak mencerminkan sinergi antara syariat agama dan regulasi negara. Negara tidak hanya mengakui peran zakat dalam membangun kesejahteraan sosial, tetapi juga menempatkannya sebagai bagian dari instrumen fiskal yang strategis. Oleh sebab itu, umat Islam sudah sepatutnya menunaikan zakat melalui lembaga resmi yang disahkan pemerintah. Dengan cara ini, ibadah yang dilakukan tidak hanya sah secara agama, tetapi juga sah secara hukum negara, bermanfaat bagi sesama, dan sekaligus meringankan kewajiban pajak. Mari kita tunaikan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Blitar, agar zakat kita membawa keberkahan, memberikan manfaat nyata, serta membantu meringankan kewajiban pajak yang harus ditunaikan.Yuk Zakat Sekarang di https://kabblitar.baznas.go.id/bayarzakat
16/09/2025 | Humas

BAZNAS TV