WhatsApp Icon
banner
banner
banner
banner
banner
banner
banner
Statistik

Berita Terkini

Jaga Kepercayaan Publik, BAZNAS RI Perkuat Pengawasan Berlapis yang Transparan dan Akuntabel
Jaga Kepercayaan Publik, BAZNAS RI Perkuat Pengawasan Berlapis yang Transparan dan Akuntabel
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI terus memperkuat tata kelola kelembagaan melalui penerapan sistem pengawasan berlapis yang transparan dan akuntabel. Upaya ini dilakukan sebagai implementasi mandat Undang-Undang agar pengelolaan ZIS berlangsung sesuai koridor syariat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A. menyatakan, transparansi merupakan fondasi utama lembaga dalam menjalankan amanah umat. Ia menekankan, operasional BAZNAS tidak berjalan tanpa kontrol, melainkan diawasi oleh berbagai otoritas resmi. “BAZNAS dalam menjalankan tugasnya berada dalam sistem pengawasan berlapis sesuai Undang-Undang, termasuk pengawasan syariah, audit internal, audit eksternal, serta pengawasan oleh otoritas terkait,” ujar Kiai Noor dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (26/2/2026). Kiai Noor secara khusus memberikan apresiasi terhadap pernyataan Menteri Agama RI mengenai penguatan fungsi pengawasan BAZNAS. Menurutnya, hal ini sejalan dengan aspirasi BAZNAS di tingkat pusat maupun daerah serta amanat konstitusi. “Kita mengapresiasi pernyataan Pak Menag karena sesuai dengan harapan kami dan harapan dari daerah-daerah, bahkan sesuai amanat UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Pasal 34 Ayat 1, yang menyebut bahwa Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS dan LAZ,” jelas Kiai Noor. Ia menambahkan, inisiatif ini membuka peluang bagi penguatan struktur lembaga yang lebih komprehensif di masa depan. “Dengan demikian, maka bisa jadi Pak Menteri merasa perlu membentuk lembaga baru di BAZNAS yaitu Dewan Pengawas seperti yang ada di Lembaga Amil Zakat (LAZ). Selama ini berdasar peraturan perundangan yang ada, BAZNAS baru diawasi oleh DPR, Itjen Kemenag, Kantor Akuntan Publik (KAP), dan pengawasan internal. Dengan adanya masukan pemikiran dari Pak Menag, maka ke depan BAZNAS akan lebih kuat lagi dalam melaksanakan prinsip 3 Aman (Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI),” tegasnya. Kiai Noor menegaskan, BAZNAS sangat terbuka terhadap segala bentuk penguatan pengawasan demi memastikan dana zakat benar-benar tersalurkan kepada mustahik secara tepat sasaran. Sejalan dengan semakin besarnya BAZNAS, maka pembentukan Dewan Pengawas sangat diperlukan. “Komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama BAZNAS dalam menjaga amanah umat. Kami terus berupaya meningkatkan kepercayaan publik melalui tata kelola yang profesional demi kemaslahatan bangsa,” ujarnya.Sumber: BAZNAS RI
27/02/2026 | BAZNAS RI
BAZNAS RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan dan Jasa 2026 Rp7.640.144 per Bulan
BAZNAS RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan dan Jasa 2026 Rp7.640.144 per Bulan
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau senilai Rp91.681.728 per tahun. Penetapan tersebut merupakan hasil musyawarah nisab zakat pendapatan dan jasa pada Jumat (20/2/2026), dengan mempertimbangkan aspek syariah, regulasi, serta kondisi ekonomi masyarakat. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Dirzawa Kemenag RI) Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur, M.Ag., menegaskan, Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2019 serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 3 tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan tetap menjadi rujukan dalam penetapan nisab zakat penghasilan di Indonesia. Ia menyampaikan, penggunaan standar emas sebagai acuan merupakan upaya menghadirkan ukuran yang lebih objektif dengan mempertimbangkan kemaslahatan Mustahik dan muzaki. Penetapan nisab ini mengacu pada harga emas 14 karat dengan nilai setara 85 gram emas, sehingga menghasilkan angka Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan. Harga diperoleh dari harga rata-rata emas selama tahun 2025. Angka tersebut menjadi standar batas minimal penghasilan bagi seorang muslim untuk dikenai kewajiban zakat sebesar 2,5 persen. Nilai nisab tahun ini mengalami kenaikan sebesar 7 persen dibandingkan tahun 2025. Penyesuaian ini selaras dengan tren kenaikan upah tahunan yang tercatat sebesar 6,17 persen. Ia menambahkan, penetapan emas 14 karat masih selaras dengan regulasi yang berlaku saat ini. Dalam PMA Nomor 31 Tahun 2019 tidak diatur secara spesifik mengenai jenis karat emas, sehingga pada tataran implementasi BAZNAS diberikan kewenangan untuk menetapkan standar jenis karat atas 85 gram emas dengan tetap mempertimbangkan aspek kemaslahatan mustahik. Menurutnya, dinamika kajian terkait standar nisab merupakan bagian dari proses ijtihad untuk memastikan kebijakan yang diambil tetap adaptif terhadap perkembangan zaman. Karena itu, implementasinya perlu terus dikawal melalui sinergi antara Kementerian Agama, BAZNAS, dan seluruh pemangku kepentingan zakat agar pengelolaan zakat nasional berjalan terarah, terukur, dan mampu menghadirkan kemaslahatan yang semakin luas bagi masyarakat. Sementara itu, Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A., menegaskan, penetapan nisab tidak boleh ditunda karena menyangkut kepastian hukum dan keseragaman tata kelola zakat nasional. “Kita tidak boleh membiarkan adanya kekosongan standar. Dalam pengelolaan zakat nasional harus ada patokan yang jelas, karena yang menjadi regulator dalam hal ini adalah BAZNAS. Standar ini menjadi rujukan bagi seluruh pengelola zakat,” ujarnya. Menurutnya, dalam pembahasan tersebut BAZNAS tidak hanya mempertimbangkan aspek normatif, tetapi juga dampaknya terhadap layanan kepada Mustahik yang selama ini telah dilaksanakan melalui berbagai program pengentasan kemiskinan. Karena itu, keputusan penggunaan emas 14 karat merupakan bentuk keseimbangan antara kepatuhan terhadap ketentuan syariah dan kemaslahatan umat, dengan tetap memperhatikan rata-rata pendapatan masyarakat agar tidak memberatkan muzaki namun optimal bagi pemberdayaan mustahik. Penetapan standar emas 14 karat dipandang relevan karena memiliki nilai yang relatif sepadan dengan harga beras premium, sekaligus tetap mengacu pada parameter perak dan Pendapatan Tidak Kena Zakat (PTKZ). Dengan demikian, kebijakan ini dinilai mampu menjaga keseimbangan antara aspek keadilan bagi muzaki dan perlindungan terhadap mustahik. "Sehingga pengambilan keputusan nisab ini telah memenuhi unsur Aman Syar'i, Aman Regulasi serta memperhatikan kepentingan Muzaki dan mustahik," ujar Kiai Noor. Keputusan musyawarah ini kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 15 tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa tahun 2026 pada Sabtu (21/2/2026). Saatnya Tunaikan Zakat Penghasilan Anda Bagi masyarakat Kabupaten Blitar yang telah memenuhi nisab, mari menunaikan zakat penghasilan dan jasa melalui BAZNAS Kabupaten Blitar secara mudah dan aman melalui layanan resmi berikut: https://kabblitar.baznas.go.id/bayarzakat Zakat yang Anda tunaikan akan disalurkan secara profesional, transparan, dan tepat sasaran untuk pemberdayaan mustahik di Kabupaten Blitar. Mari kuatkan kepedulian dan wujudkan keberkahan bersama.
27/02/2026 | Humas BAZNAS Kab. Blitar
Hadir di Acara GOW, BAZNAS Kabupaten Blitar Salurkan Santunan untuk 22 Anak Yatim
Hadir di Acara GOW, BAZNAS Kabupaten Blitar Salurkan Santunan untuk 22 Anak Yatim
Momentum Ramadhan 1447 Hijriah menjadi penguat sinergi antara BAZNAS Kabupaten Blitar dan Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Blitar dalam menghadirkan kebermanfaatan nyata bagi masyarakat. Bertempat di Pendopo Sasana Adi Praja pada Kamis (26/02/2026), BAZNAS menyalurkan santunan kepada 22 anak yatim dalam rangkaian kegiatan Siraman Rohani yang diselenggarakan GOW Kabupaten Blitar. Kegiatan ini tidak sekadar seremoni keagamaan, melainkan menjadi ruang aktualisasi nilai filantropi Islam yang bersumber dari dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) masyarakat. Melalui pendekatan fundraising yang terstruktur dan akuntabel, BAZNAS Kabupaten Blitar memastikan setiap amanah muzaki tersalurkan tepat sasaran kepada mustahik yang berhak menerima. Ketua GOW Kabupaten Blitar, Hj. Ninik Rijanto, dalam sambutannya menegaskan bahwa Ramadhan adalah momentum menyucikan jiwa sekaligus menguatkan kepedulian sosial. Ia menyampaikan bahwa santunan yang diberikan merupakan simbol kasih sayang kolektif dari berbagai elemen masyarakat kepada anak-anak yatim, agar mereka merasakan kehadiran keluarga besar yang peduli terhadap masa depan mereka. Dari perspektif kelembagaan, kehadiran BAZNAS dalam kegiatan ini mencerminkan model kolaboratif dalam penguatan ekosistem filantropi daerah. Wakil Ketua IV BAZNAS Kabupaten Blitar, Hj. Imron Nafifah, mewakili Ketua BAZNAS Kabupaten Blitar, menegaskan bahwa penyaluran santunan tersebut merupakan bagian dari komitmen menjaga amanah publik. “Ini adalah wujud komitmen kami dalam menjaga amanah dengan menyalurkan dana ZIS kepada mustahik, salah satunya kepada anak-anak yatim. Kami berterima kasih kepada seluruh muzaki dan donatur yang telah mempercayakan zakat, infak, dan sedekahnya melalui BAZNAS. Amanah ini akan terus kami jaga dengan transparan dan penuh tanggung jawab,” ujarnya. Secara strategis, kegiatan ini memperkuat kepercayaan sebagai fondasi utama fundraising berkelanjutan. Transparansi penyaluran, kolaborasi lintas organisasi, serta pelaporan yang terbuka menjadi instrumen penting dalam membangun loyalitas muzaki. Dengan demikian, filantropi tidak berhenti pada aksi karitatif sesaat, tetapi berkembang menjadi gerakan sosial yang sistematis dan berdampak jangka panjang. Melalui momentum Ramadhan, BAZNAS Kabupaten Blitar terus mendorong partisipasi publik dalam gerakan kebaikan. Setiap kontribusi ZIS yang dititipkan masyarakat bukan hanya menghadirkan senyum bagi penerima manfaat, tetapi juga menjadi investasi sosial untuk memperkuat solidaritas, mengurangi kesenjangan, dan membangun generasi yang lebih berdaya di Kabupaten Blitar.
27/02/2026 | Humas BAZNAS Kab. Blitar

Agenda Pimpinan

Blitar Dilanda Angin Kencang, Ketua BAZNAS Kabupaten Blitar Gerak Cepat Tinjau Lokasi Terdampak
Blitar Dilanda Angin Kencang, Ketua BAZNAS Kabupaten Blitar Gerak Cepat Tinjau Lokasi Terdampak
Blitar, 14 November 2025 – Hari ini Ketua BAZNAS Kabupaten Blitar bersama Staf Ahli Bupati, BPBD, serta Dinas Sosial Kabupaten Blitar melaksanakan agenda penyaluran bantuan tanggap bencana bagi warga terdampak hujan deras disertai angin kencang. Kegiatan ini dilaksanakan di empat kecamatan, yaitu Nglegok, Talun, Garum, dan Selopuro, yang menjadi wilayah paling terdampak. Kehadiran Ketua BAZNAS Kabupaten Blitar di lapangan menjadi bentuk komitmen lembaga dalam memastikan proses penyaluran bantuan berjalan langsung, terbuka, dan tepat sasaran. Bersama unsur pemerintah daerah, peninjauan dilakukan pada beberapa titik kerusakan rumah warga serta fasilitas ibadah seperti mushola dan masjid yang terdampak angin kencang. Sebagai respon cepat, BAZNAS Kabupaten Blitar menyalurkan santunan sebesar Rp10 juta untuk membantu kebutuhan mendesak serta mendukung proses perbaikan awal. Selain itu, turut diserahkan 100 paket sembako yang dibagikan langsung kepada keluarga terdampak di masing-masing kecamatan. Melalui agenda ini, Ketua BAZNAS Kabupaten Blitar menegaskan bahwa kehadiran lembaga zakat sangat penting dalam situasi bencana, baik sebagai dukungan sosial maupun sebagai langkah pemulihan masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi wujud sinergi antara BAZNAS dan pemerintah daerah dalam memperkuat layanan kemanusiaan. BAZNAS Kabupaten Blitar mengajak masyarakat untuk terus menyalurkan zakat, infak, dan sedekah guna memperkuat program tanggap bencana dan memastikan lebih banyak warga yang dapat terbantu saat musibah terjadi. Bersama, kepedulian dapat menjadi kekuatan besar bagi masyarakat yang sedang menghadapi masa sulit.

14-11-2025 | Humas BAZNAS Kab. Blitar

Rumah Baru, Harapan Baru: Sinergi BAZNAS dan LAZISNU Blitar untuk Mustakim
Rumah Baru, Harapan Baru: Sinergi BAZNAS dan LAZISNU Blitar untuk Mustakim
Blitar, 02 November 2025 — Dalam rangka memperkuat kolaborasi antar-lembaga amil zakat di Kabupaten Blitar, LAZISNU PCNU Kabupaten Blitar bersama BAZNAS Kabupaten Blitar menggelar Peresmian dan Penyerahan Kunci Secara Simbolis Program LAZISNU BERDUA (Bedah Rumah Dhuafa’) di Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Program ini bertujuan memberikan hunian yang layak bagi masyarakat pra sejahtera. Pada kesempatan kali ini, penerima manfaat adalah Mustakim, warga Desa Ngaringan, yang kini dapat menempati rumah baru yang telah direnovasi menjadi lebih layak, aman, dan nyaman bagi keluarganya. Kegiatan peresmian dihadiri oleh Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Blitar, Juni Arifin, Ketua LAZISNU PCNU Kabupaten Blitar, M. Munib, Kepala Desa Ngaringan, Agus Tridjajanto, serta jajaran PCNU Kabupaten Blitar, Pengurus MWCNU Gandusari, dan Badan Otonom NU Kecamatan Gandusari. Dalam sambutannya, Juni Arifin menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara BAZNAS dan LAZISNU dalam mengimplementasikan nilai-nilai kemanusiaan melalui program nyata. “Program LAZISNU BERDUA menjadi bukti bahwa sinergi antarlembaga zakat mampu menghadirkan perubahan langsung bagi masyarakat. Rumah layak huni bukan hanya kebutuhan fisik, tetapi juga bagian dari menjaga martabat dan kesejahteraan umat,” ujarnya. Sementara itu, M. Munib menegaskan bahwa program BERDUA merupakan bentuk nyata dari gerakan sosial berbasis keimanan dan kepedulian. “Kolaborasi ini menunjukkan bahwa zakat dan sedekah, bila dikelola secara profesional, dapat menjadi solusi konkret dalam membantu dhuafa. Kami berharap program ini terus berlanjut dan meluas di wilayah-wilayah lain di Kabupaten Blitar,” tuturnya. Penerima manfaat, Mustakim, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas bantuan yang diberikan. “Terima kasih kepada BAZNAS dan LAZISNU yang telah membantu kami. Rumah ini menjadi anugerah besar bagi keluarga kami,” ungkapnya dengan haru. Program LAZISNU BERDUA (Bedah Rumah Dhuafa’) menjadi simbol kolaborasi kebaikan antara dua lembaga zakat besar di Kabupaten Blitar dalam mewujudkan kesejahteraan sosial dan pemberdayaan umat berbasis nilai-nilai Islam.

03-11-2025 | Humas BAZNAS Kab. Blitar

BAZNAS Kabupaten Blitar Dukung Kegiatan Muharrik Camp LAZISNU PCNU Kabupaten Blitar
BAZNAS Kabupaten Blitar Dukung Kegiatan Muharrik Camp LAZISNU PCNU Kabupaten Blitar
Blitar, 27 Oktober 2025 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Blitar memberikan dukungan terhadap kegiatan Muharrik Camp dalam rangka Hari Santri Nasional 2025 yang diselenggarakan oleh LAZISNU PCNU Kabupaten Blitar di Pantai Serang, Kecamatan Panggungrejo, pada 25–26 Oktober 2025. Kegiatan tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional sekaligus menjadi ajang penguatan kapasitas amil, konsolidasi kelembagaan, serta peningkatan semangat kolaborasi antar-Unit Pengumpul Zakat, Infak, dan Sedekah (UPZIS) di lingkungan Nahdlatul Ulama Kabupaten Blitar. Ketua LAZISNU PCNU Kabupaten Blitar menyampaikan bahwa Muharrik Camp dirancang untuk memperkuat soliditas dan profesionalisme para penggerak zakat. Selain kegiatan pelatihan dan konsolidasi, acara tersebut juga menjadi momentum pemberian penghargaan kepada UPZIS berprestasi atas dedikasi mereka dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah. BAZNAS Kabupaten Blitar turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut melalui pemberian apresiasi simbolis kepada UPZIS NU Care–LAZISNU MWCNU yang menunjukkan kinerja terbaik di berbagai bidang. Dukungan ini menjadi wujud sinergi antara BAZNAS dan LAZISNU dalam memperkuat tata kelola zakat di daerah. Empat Kategori Penghargaan LAZISNU PCNU Kabupaten Blitar menetapkan empat kategori penghargaan bagi UPZIS MWCNU berprestasi, yaitu: Manajemen Terbaik, bagi UPZIS dengan tata kelola kelembagaan yang tertib dan profesional. Penghimpunan Terbaik, bagi UPZIS dengan capaian penghimpunan zakat, infak, dan sedekah tertinggi serta peningkatan signifikan dari tahun sebelumnya. Distribusi Terbaik, bagi UPZIS dengan program pendistribusian dan pendayagunaan dana ZIS yang efektif dan berdampak nyata bagi masyarakat. Inovasi Program Terbaik, bagi UPZIS yang berhasil menghadirkan terobosan baru dalam pengelolaan ZIS, termasuk digitalisasi, kolaborasi, atau pengembangan program tematik. Juni Arifin, Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Blitar bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan dalam keterangannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, kolaborasi antar-lembaga amil zakat menjadi langkah penting dalam memperkuat ekosistem zakat di daerah. “BAZNAS Kabupaten Blitar menyambut baik kegiatan ini sebagai upaya bersama memperkuat kelembagaan zakat di tingkat lokal. Sinergi antara BAZNAS dan LAZISNU diharapkan mampu menghadirkan pengelolaan zakat yang semakin profesional, transparan, dan berdampak luas bagi masyarakat,” ujarnya. Melalui kegiatan Muharrik Camp, diharapkan lahir generasi amil zakat yang tangguh, inovatif, dan berkomitmen tinggi dalam menunaikan amanah umat. Kolaborasi antara BAZNAS Kabupaten Blitar dan LAZISNU Kabupaten Blitar ini diharapkan menjadi model sinergi kelembagaan zakat yang efektif dalam mendorong kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blitar.

27-10-2025 | Humas

Artikel Terbaru

Zakat Perusahaan: Menyatukan Keberkahan Bisnis dan Kepedulian Sosial Bersama BAZNAS Kabupaten Blitar
Zakat Perusahaan: Menyatukan Keberkahan Bisnis dan Kepedulian Sosial Bersama BAZNAS Kabupaten Blitar
Zakat bukan hanya kewajiban individu muslim, tetapi juga menjadi tanggung jawab moral dan spiritual bagi perusahaan yang telah mencapai syarat nishab dan haul. Dalam konteks ekonomi modern, zakat perusahaan hadir sebagai jembatan antara dunia bisnis dan tanggung jawab sosial. Ia bukan sekadar kewajiban ritual, melainkan juga strategi keberlanjutan yang membawa keberkahan bagi seluruh lini usaha. Perusahaan sebagai entitas hukum memiliki kewajiban yang sama dalam menunaikan zakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan diperkuat oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Artinya, zakat perusahaan bukan hanya tindakan sukarela, melainkan bentuk ketaatan yang memiliki dasar hukum dan legitimasi syariah yang kuat. Dengan menunaikan zakat, perusahaan tidak hanya menegakkan nilai keislaman, tetapi juga berperan aktif dalam pembangunan sosial dan pengentasan kemiskinan. Zakat menjadi instrumen ekonomi yang mampu menyeimbangkan antara profit dan kepedulian, antara pertumbuhan bisnis dan kesejahteraan masyarakat. Objek zakat perusahaan meliputi berbagai bentuk aset dan pendapatan, mulai dari laba usaha, simpanan, modal yang diputar, hingga hasil investasi yang halal. Jika total kekayaan bersih perusahaan telah mencapai nishab senilai 85 gram emas dan bertahan selama satu tahun (haul), maka perusahaan wajib menunaikan zakat sebesar 2,5%. Dalam praktiknya, perhitungan zakat perusahaan bisa dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu berdasarkan laba bersih setelah pajak atau berdasarkan total aset produktif yang digunakan dalam kegiatan usaha. Kedua metode ini dapat disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik perusahaan, sehingga kewajiban zakat dapat dipenuhi tanpa mengganggu stabilitas operasional. Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, BAZNAS Kabupaten Blitar siap menjadi mitra terpercaya bagi perusahaan dalam menunaikan zakatnya. Melalui layanan konsultasi, perhitungan, hingga pelaporan zakat yang transparan dan profesional, BAZNAS memastikan setiap rupiah zakat tersalurkan tepat sasaran dan memberi dampak nyata bagi masyarakat. Dana zakat yang dihimpun tidak hanya disalurkan dalam bentuk bantuan konsumtif, tetapi juga diarahkan untuk program pemberdayaan yang berkelanjutan. Mulai dari pendidikan, kesehatan, ekonomi produktif, hingga bantuan kemanusiaan, semuanya dirancang untuk menciptakan masyarakat yang mandiri, berdaya, dan sejahtera. Menunaikan zakat perusahaan memberikan manfaat ganda, baik sosial maupun spiritual. Dari sisi sosial, zakat menjadi bentuk nyata kepedulian korporasi terhadap lingkungan sekitar. Ia memperkuat hubungan antara perusahaan dan masyarakat, serta meningkatkan reputasi positif di mata publik. Dari sisi spiritual, zakat adalah wujud penyucian harta. Dalam pandangan Islam, menunaikan zakat justru menambah keberkahan dan menjaga keberlangsungan usaha. Banyak perusahaan besar yang membuktikan bahwa komitmen berbagi membawa ketenangan batin, memperkuat kepercayaan pelanggan, dan membuka pintu rezeki yang lebih luas. Selain bernilai ibadah, zakat perusahaan juga memiliki manfaat fiskal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, zakat yang disalurkan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak (PPh). Dengan demikian, perusahaan yang menyalurkan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Blitar tidak hanya mendapatkan keberkahan spiritual, tetapi juga keuntungan finansial yang sah secara hukum. Ini menjadi bukti bahwa menjalankan syariat tidak bertentangan dengan regulasi negara, justru berjalan seiring dalam menciptakan tata kelola bisnis yang berintegritas dan berkeadilan. BAZNAS Kabupaten Blitar mengajak seluruh perusahaan di wilayah Blitar untuk menjadi bagian dari gerakan kebaikan ini. Melalui zakat perusahaan, dunia usaha dapat turut memperkuat fondasi sosial dan ekonomi masyarakat. Setiap rupiah zakat yang disalurkan akan menjadi energi perubahan dalam membantu mustahik bangkit dari kemiskinan dan menumbuhkan semangat kemandirian umat. Zakat perusahaan bukan sekadar kewajiban tahunan, tetapi budaya korporasi yang harus melekat dalam setiap langkah bisnis. Dengan menunaikannya melalui BAZNAS Kabupaten Blitar, perusahaan tidak hanya meraih keberkahan usaha, tetapi juga menjadi agen perubahan sosial yang berperan aktif dalam membangun masyarakat yang lebih adil, makmur, dan berdaya. Mari bersama-sama menjadikan zakat perusahaan sebagai strategi keberlanjutan bisnis yang berlandaskan nilai spiritual dan sosial. Karena sejatinya, keberkahan bisnis berawal dari keberkahan harta. Tunaikan zakat perusahaan Anda melalui BAZNAS Kabupaten Blitar, dan jadilah bagian dari perubahan menuju Blitar yang berdaya dan penuh keberkahan.
07/11/2025 | BAZNAS Kab. Blitar
Zakat Sebagai Pengurang Pajak
Zakat Sebagai Pengurang Pajak
Zakat bagi umat Islam bukan hanya ibadah spiritual, tetapi juga memiliki peran sosial dan ekonomi yang sangat penting. Sementara itu, pajak adalah kewajiban kenegaraan yang bersifat memaksa untuk membiayai pembangunan. Dua kewajiban ini sering kali dianggap sebagai beban ganda bagi masyarakat Muslim, karena di satu sisi harus membayar zakat sesuai syariat, dan di sisi lain tetap berkewajiban membayar pajak kepada negara. Menyadari hal ini, pemerintah Indonesia memberikan jalan tengah dengan mengintegrasikan zakat ke dalam sistem perpajakan. Melalui regulasi resmi, zakat yang dibayarkan kepada lembaga yang sah dapat dijadikan sebagai pengurang pajak. Dasar hukum pengakuan zakat sebagai pengurang pajak dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, khususnya Pasal 22 yang menegaskan bahwa zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang disahkan pemerintah, dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Aturan ini diperjelas kembali melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 yang menyebutkan bahwa zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi atau badan milik umat Islam, sepanjang disalurkan melalui badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah, boleh dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan pajak. Bahkan, ketentuan ini juga berlaku untuk sumbangan keagamaan yang bersifat wajib dari pemeluk agama lain apabila disalurkan melalui lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah. Selanjutnya, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2021 memberikan pengaturan lebih teknis dengan menegaskan bahwa zakat atau sumbangan keagamaan baru dapat diakui sebagai pengurang pajak jika dibayarkan melalui lembaga resmi yang tercantum dalam lampiran peraturan tersebut. Dengan demikian, hanya zakat yang disalurkan melalui BAZNAS dan LAZ yang sah secara hukum yang dapat mengurangi beban pajak seseorang. Agar zakat benar-benar diakui dalam penghitungan pajak, muzaki harus melaporkan pembayaran zakat tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Bukti pembayaran resmi yang diperoleh dari BAZNAS atau LAZ wajib dilampirkan dalam SPT tersebut. Bukti ini dapat berupa struk pembayaran langsung, transfer rekening bank, maupun transaksi melalui ATM, sepanjang dokumen itu memuat identitas lengkap pembayar zakat, jumlah dan tanggal pembayaran, nama lembaga amil zakat penerima, serta tanda tangan atau validasi resmi dari petugas lembaga atau bank. Tanpa bukti ini, zakat yang telah dibayarkan tidak dapat dimasukkan sebagai pengurang pajak. Kebijakan pengakuan zakat sebagai pengurang pajak membawa dampak positif bagi umat dan negara. Dari sisi muzaki, aturan ini memberikan kepastian hukum dan menghapus beban ganda, karena zakat yang dibayarkan tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga secara langsung meringankan kewajiban pajak. Dari sisi pemerintah, aturan ini memperkuat peran BAZNAS dan LAZ dalam menghimpun dana zakat secara lebih transparan, profesional, dan terarah, sehingga manfaat zakat dapat dirasakan secara luas dalam program-program pemberdayaan dan pengentasan kemiskinan. Integrasi antara zakat dan pajak mencerminkan sinergi antara syariat agama dan regulasi negara. Negara tidak hanya mengakui peran zakat dalam membangun kesejahteraan sosial, tetapi juga menempatkannya sebagai bagian dari instrumen fiskal yang strategis. Oleh sebab itu, umat Islam sudah sepatutnya menunaikan zakat melalui lembaga resmi yang disahkan pemerintah. Dengan cara ini, ibadah yang dilakukan tidak hanya sah secara agama, tetapi juga sah secara hukum negara, bermanfaat bagi sesama, dan sekaligus meringankan kewajiban pajak. Mari kita tunaikan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Blitar, agar zakat kita membawa keberkahan, memberikan manfaat nyata, serta membantu meringankan kewajiban pajak yang harus ditunaikan.Yuk Zakat Sekarang di https://kabblitar.baznas.go.id/bayarzakat
16/09/2025 | Humas

BAZNAS TV