WhatsApp Icon
banner
Statistik

Berita Terkini

BAZNAS Kabupaten Blitar Salurkan Beasiswa Pendidikan BAZNAS Jawa Timur untuk 10 Siswa SMA/Sederajat
BAZNAS Kabupaten Blitar Salurkan Beasiswa Pendidikan BAZNAS Jawa Timur untuk 10 Siswa SMA/Sederajat
Blitar, 23 Juni 2026 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Blitar menyerahkan Program Beasiswa Pendidikan BAZNAS Jawa Timur kepada 10 siswa tingkat SMA/sederajat dalam kegiatan pentasyarufan rutin yang digelar di Gedung Serbaguna Kelurahan Bajang, Kecamatan Talun, Selasa (23/6/2026). Penerima beasiswa tersebut terdiri atas lima siswa dari SMK Islam Kanigoro, empat siswa dari MA Syekh Subakir Nglegok, dan satu siswa dari MA Trisula Sutojayan. Program ini merupakan bentuk kepedulian BAZNAS terhadap keberlangsungan pendidikan bagi siswa dari keluarga yang membutuhkan. Melalui program tersebut, setiap penerima mendapatkan bantuan pendidikan sebesar Rp1.000.000 per semester yang disalurkan secara rutin selama masa pendidikan di tingkat SMA/sederajat. Bantuan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pendidikan sekaligus memberikan motivasi kepada para siswa agar terus berprestasi dan menyelesaikan pendidikannya dengan baik. Ketua BAZNAS Kabupaten Blitar, H. Achmad Lazim, S.E., M.M., menyampaikan bahwa penyaluran beasiswa ini merupakan amanah dari BAZNAS Jawa Timur yang dititipkan kepada BAZNAS Kabupaten Blitar untuk disalurkan kepada siswa-siswi yang membutuhkan. “Program beasiswa ini adalah amanah dari BAZNAS Jawa Timur yang kemudian kami tunaikan melalui BAZNAS Kabupaten Blitar untuk para siswa-siswi yang membutuhkan. Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban biaya pendidikan dan menjadi penyemangat bagi anak-anak untuk terus belajar, berprestasi, serta meraih cita-cita mereka,” ujarnya. H. Achmad Lazim menambahkan bahwa pendidikan merupakan salah satu instrumen penting dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memutus mata rantai kemiskinan. Oleh karena itu, BAZNAS berkomitmen untuk terus mendukung program-program pendidikan yang memberikan manfaat nyata bagi generasi muda. Salah satu penerima beasiswa dari MA Trisula Sutojayan, Annisaa Duwi Mahmudha, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas bantuan pendidikan yang diterimanya. “Saya mengucapkan terima kasih kepada BAZNAS Jawa Timur dan BAZNAS Kabupaten Blitar yang telah memberikan bantuan pendidikan kepada saya. Bantuan ini sangat berarti dan menjadi motivasi bagi saya untuk terus semangat belajar dan meraih cita-cita,” ungkap Annisaa. Melalui Program Beasiswa Pendidikan BAZNAS Jawa Timur ini, BAZNAS Kabupaten Blitar berharap semakin banyak pelajar dari keluarga kurang mampu yang dapat memperoleh kesempatan pendidikan yang lebih baik dan tumbuh menjadi generasi yang berilmu, berakhlak, serta mampu memberikan kontribusi bagi masyarakat dan daerah di masa mendatang.
23/06/2026 | Humas BAZNAS Kab. Blitar
BAZNAS Kabupaten Blitar Salurkan Paket Sembako untuk 14 Warga Fakir Miskin di Desa Sumberagung
BAZNAS Kabupaten Blitar Salurkan Paket Sembako untuk 14 Warga Fakir Miskin di Desa Sumberagung
Blitar, 11 Juni 2026 — BAZNAS Kabupaten Blitar kembali melaksanakan kegiatan pentasyarufan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan. Pada Kamis (11/6/2026), BAZNAS menyalurkan bantuan berupa paket sembako kepada 14 warga fakir miskin di Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Kabupaten Blitar, Juni Arifin, S.Pd., Wakil Ketua IV Bidang Kesekretariatan, SDM, dan Umum BAZNAS Kabupaten Blitar, Hj. Imron Nafifah, S.P., M.A.P., serta Kepala Desa Sumberagung, Drs. Sugiono. Dalam sambutannya, Kepala Desa Sumberagung, Drs. Sugiono, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada BAZNAS Kabupaten Blitar yang telah memberikan perhatian kepada warganya melalui program bantuan sembako. “Kami mengucapkan terima kasih kepada BAZNAS Kabupaten Blitar yang telah peduli kepada warga kami. Bantuan ini sangat berarti dan diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari para penerima manfaat,” ujarnya. Sementara itu, Juni Arifin, S.Pd. yang mewakili Ketua BAZNAS Kabupaten Blitar menyampaikan bahwa bantuan paket sembako tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian BAZNAS kepada masyarakat fakir miskin yang membutuhkan dukungan dan perhatian bersama. “Bantuan ini berasal dari dana zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan para muzakki melalui BAZNAS. Oleh karena itu, kami mengajak para mustahik untuk senantiasa mendoakan para muzakki agar diberikan kesehatan, keberkahan rezeki, dan kemudahan dalam segala urusannya,” tutur Juni Arifin. Melalui program pentasyarufan ini, BAZNAS Kabupaten Blitar terus berupaya memastikan manfaat zakat dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat yang membutuhkan, sekaligus memperkuat semangat kepedulian sosial dan gotong royong di tengah masyarakat.
11/06/2026 | Humas BAZNAS Kab. Blitar
BAZNAS Kabupaten Blitar Salurkan Bantuan Sepanjang Hayat untuk Lansia Tunggal pada Peringatan HLUN 2026
BAZNAS Kabupaten Blitar Salurkan Bantuan Sepanjang Hayat untuk Lansia Tunggal pada Peringatan HLUN 2026
Blitar, 10 Juni 2026 — BAZNAS Kabupaten Blitar kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok lanjut usia (lansia), melalui program bantuan sepanjang hayat bagi lansia tunggal (ngebrok). Program tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Blitar dalam rangkaian peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) 2026 yang digelar di Karanganyar Koffieplantage, Kecamatan Nglegok, Rabu (10/6/2026). Peringatan HLUN tahun ini mengusung tema “Lansia Tangguh, Indonesia Tumbuh” dan dihadiri oleh Bupati Blitar, perwakilan Karang Wreda dari 22 kecamatan se-Kabupaten Blitar, serta pengurus Yayasan Gerontologi Kabupaten Blitar. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Blitar menyerahkan secara simbolis bantuan sepanjang hayat untuk lansia tunggal sebesar Rp500.000 per bulan per penerima. Saat ini, program yang didukung oleh BAZNAS Kabupaten Blitar tersebut telah menjangkau 66 lansia tunggal yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Blitar. Bupati Blitar menyampaikan bahwa peringatan Hari Lanjut Usia Nasional menjadi momentum penting untuk meningkatkan perhatian, kepedulian, dan penghormatan kepada para lansia yang telah memberikan kontribusi besar bagi keluarga, masyarakat, maupun pembangunan daerah. “Berbagai capaian yang dinikmati saat ini tidak lepas dari perjuangan generasi terdahulu. Karena itu, lansia perlu mendapat dukungan agar dapat menjalani masa tua dengan sehat, bahagia, dan sejahtera,” ujarnya. Ketua BAZNAS Kabupaten Blitar, H. Achmad Lazim, dalam keterangannya menyampaika bahwa program bantuan sepanjang hayat merupakan bentuk nyata kepedulian BAZNAS terhadap para lansia yang hidup sendiri dan membutuhkan dukungan untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. “Para lansia adalah generasi yang telah berjasa membangun keluarga, masyarakat, dan bangsa. Sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memastikan mereka tetap mendapatkan perhatian dan kehidupan yang layak di masa senjanya. Melalui program ini, BAZNAS Kabupaten Blitar berupaya menghadirkan manfaat zakat yang langsung dirasakan oleh para lansia yang membutuhkan, terlebih kepada lansia yang hidupnya sebatang kara,” ungkapnya. H. Achmad Lazim juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Blitar yang terus memberikan dukungan terhadap berbagai program sosial dan kemanusiaan yang dijalankan BAZNAS. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati Blitar dan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Blitar atas sinergi dan dukungannya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para lansia. Terima kasih pula kepada seluruh muzaki yang telah mempercayakan zakat, infak, dan sedekahnya melalui BAZNAS Kabupaten Blitar sehingga program-program kemanfaatan seperti ini dapat terus berjalan dan berkembang,” katanya. Selain itu, pihaknya juga menyampaikan penghargaan kepada Dinas Sosial Kabupaten Blitar yang selama ini menjadi mitra strategis BAZNAS dalam proses pendataan, pendampingan, dan penyaluran bantuan bagi para lansia. “Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Dinas Sosial Kabupaten Blitar yang selama ini menjadi mitra BAZNAS dalam memberikan perhatian kepada para lansia. Kolaborasi yang baik ini menjadi kunci agar bantuan yang disalurkan tepat sasaran dan benar-benar memberikan manfaat bagi penerima,” tambahnya. Melalui program bantuan sepanjang hayat bagi lansia tunggal, BAZNAS Kabupaten Blitar berharap dapat terus menghadirkan kebermanfaatan zakat bagi masyarakat yang membutuhkan sekaligus memperkuat kepedulian sosial terhadap para lansia agar dapat menjalani masa tua dengan lebih sejahtera, mandiri, dan bermartabat.
10/06/2026 | Humas BAZNAS Kab. Blitar

Agenda Pimpinan

Rapat Rutin BAZNAS Kabupaten Blitar Bahas Evaluasi Ramadhan dan Rencana Program April 2026
Rapat Rutin BAZNAS Kabupaten Blitar Bahas Evaluasi Ramadhan dan Rencana Program April 2026
Blitar, 31 Maret 2026 - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Blitar menggelar rapat rutin pada Selasa, 13 Maret 2026, sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola dan optimalisasi pendayagunaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Rapat ini dihadiri oleh jajaran pimpinan, yakni H. Achmad Lazim, S.E., M.M., Juni Arifin, S.Pd., dan Hj. Imron Nafifah, S.P., M.A.P., bersama seluruh staf pelaksana. Kegiatan rapat berlangsung secara sistematis dengan fokus utama pada evaluasi pelaksanaan program selama bulan Ramadhan. Evaluasi ini mencakup efektivitas distribusi bantuan, capaian program, serta dampak sosial yang dirasakan oleh para mustahik. Pendekatan evaluatif ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa setiap program yang dijalankan selaras dengan prinsip akuntabilitas dan kebermanfaatan. Salah satu capaian yang disoroti dalam rapat adalah pelaksanaan Program Orang Tua Asuh Sehari (OASE) Ramadhan yang telah menjangkau sebanyak 379 anak yatim. Program ini dinilai berhasil menghadirkan kebahagiaan sekaligus memperkuat kepedulian sosial masyarakat terhadap anak-anak yatim di Kabupaten Blitar. Selain evaluasi, rapat juga menghasilkan sejumlah rencana strategis untuk bulan April 2026. Di antaranya adalah penyaluran fidyah sebagai bentuk fasilitasi masyarakat dalam menunaikan kewajiban ibadah, pelaksanaan pentasyarufan rutin di Kecamatan Gandusari, serta penguatan program pemberdayaan ekonomi melalui bantuan kepada kelompok ternak ayam di Desa Tulungrejo, Kecamatan Gandusari. Program pemberdayaan ini dirancang untuk mendorong kemandirian ekonomi mustahik secara berkelanjutan. Dalam aspek respons kebencanaan, BAZNAS Kabupaten Blitar juga akan menyalurkan sebanyak 53 paket sembako kepada warga terdampak bencana alam yang tersebar di Kecamatan Gandusari, Nglegok, Garum, dan Sanankulon. Bantuan ini merupakan bentuk kehadiran nyata lembaga dalam menjawab kebutuhan darurat masyarakat. Melalui rapat rutin ini, BAZNAS Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pendistribusian ZIS secara profesional, transparan, dan tepat sasaran. Sinergi antar pimpinan dan pelaksana diharapkan mampu memperkuat peran BAZNAS sebagai lembaga yang tidak hanya responsif, tetapi juga solutif dalam menjawab berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat.

31-03-2026 | Humas BAZNAS Kab. Blitar

Sambut Ramadhan 1447 H, BAZNAS Kabupaten Blitar Rancang Program Dakwah untuk Anak Binaan LPKA
Sambut Ramadhan 1447 H, BAZNAS Kabupaten Blitar Rancang Program Dakwah untuk Anak Binaan LPKA
Blitar, 04 Februari 2026 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Blitar menggelar rapat koordinasi yang bersifat perencanaan terkait dukungan program dakwah Ramadhan 1447 Hijriah di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Rabu (4/2/2026). Rapat ini melibatkan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Blitar dan PKBI Jawa Timur sebagai mitra strategis. Rapat koordinasi tersebut membahas rencana penyediaan imam sholat dan guru ngaji yang akan ditugaskan selama bulan suci Ramadhan. Program ini dirancang sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan dakwah dan pembinaan keagamaan bagi anak binaan LPKA, khususnya dalam meningkatkan kualitas ibadah dan pemahaman nilai-nilai religius. Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Blitar, Juni Arifin, S.Pd., menyampaikan bahwa rapat ini masih berada pada tahap perencanaan awal untuk memastikan program dakwah Ramadhan dapat berjalan secara terarah dan tepat sasaran. Menurutnya, anak binaan LPKA dipandang memiliki kebutuhan rohani dan religi yang perlu mendapatkan perhatian serius, terutama pada momentum Ramadhan. “Rapat ini merupakan langkah awal untuk menyusun rencana dukungan dakwah selama Ramadhan 1447 H. Anak binaan LPKA membutuhkan penguatan spiritual dan pendampingan keagamaan sebagai bagian dari proses pembinaan karakter,” ujar Juni Arifin. Dukungan juga disampaikan oleh pihak LPKA Kelas I Blitar. Kepala Sub Seksi Pendidikan dan Latihan Keterampilan, Sugeng Boedianto, S.Sos., M.M., yang mewakili Kepala LPKA Kelas I Blitar, menyatakan apresiasi serta kesiapan lembaganya untuk berkolaborasi dalam program tersebut. “Kami dari LPKA Kelas I Blitar mengucapkan terima kasih serta menyatakan dukungan penuh dan keterbukaan terhadap rencana program ini. Anak-anak binaan di LPKA, selain mendapatkan pembinaan, juga sangat membutuhkan penguatan rohani, terlebih pada momentum yang tepat seperti bulan suci Ramadhan,” ungkap Sugeng Boedianto. Melalui sinergi antara BAZNAS Kabupaten Blitar, DMI Kabupaten Blitar, PKBI Jawa Timur, dan LPKA Kelas I Blitar, diharapkan dapat dirumuskan skema program dakwah Ramadhan yang terarah, berkelanjutan, dan memberikan dampak positif terhadap perkembangan mental-spiritual anak binaan. Rencana program dakwah ini menjadi bagian dari komitmen BAZNAS Kabupaten Blitar dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah untuk mendukung pembinaan keagamaan yang inklusif, humanis, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.

04-02-2026 | Humas BAZNAS Kab. Blitar

Blitar Dilanda Angin Kencang, Ketua BAZNAS Kabupaten Blitar Gerak Cepat Tinjau Lokasi Terdampak
Blitar Dilanda Angin Kencang, Ketua BAZNAS Kabupaten Blitar Gerak Cepat Tinjau Lokasi Terdampak
Blitar, 14 November 2025 – Hari ini Ketua BAZNAS Kabupaten Blitar bersama Staf Ahli Bupati, BPBD, serta Dinas Sosial Kabupaten Blitar melaksanakan agenda penyaluran bantuan tanggap bencana bagi warga terdampak hujan deras disertai angin kencang. Kegiatan ini dilaksanakan di empat kecamatan, yaitu Nglegok, Talun, Garum, dan Selopuro, yang menjadi wilayah paling terdampak. Kehadiran Ketua BAZNAS Kabupaten Blitar di lapangan menjadi bentuk komitmen lembaga dalam memastikan proses penyaluran bantuan berjalan langsung, terbuka, dan tepat sasaran. Bersama unsur pemerintah daerah, peninjauan dilakukan pada beberapa titik kerusakan rumah warga serta fasilitas ibadah seperti mushola dan masjid yang terdampak angin kencang. Sebagai respon cepat, BAZNAS Kabupaten Blitar menyalurkan santunan sebesar Rp10 juta untuk membantu kebutuhan mendesak serta mendukung proses perbaikan awal. Selain itu, turut diserahkan 100 paket sembako yang dibagikan langsung kepada keluarga terdampak di masing-masing kecamatan. Melalui agenda ini, Ketua BAZNAS Kabupaten Blitar menegaskan bahwa kehadiran lembaga zakat sangat penting dalam situasi bencana, baik sebagai dukungan sosial maupun sebagai langkah pemulihan masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi wujud sinergi antara BAZNAS dan pemerintah daerah dalam memperkuat layanan kemanusiaan. BAZNAS Kabupaten Blitar mengajak masyarakat untuk terus menyalurkan zakat, infak, dan sedekah guna memperkuat program tanggap bencana dan memastikan lebih banyak warga yang dapat terbantu saat musibah terjadi. Bersama, kepedulian dapat menjadi kekuatan besar bagi masyarakat yang sedang menghadapi masa sulit.

14-11-2025 | Humas BAZNAS Kab. Blitar

Artikel Terbaru

Zakat Perusahaan: Menyatukan Keberkahan Bisnis dan Kepedulian Sosial Bersama BAZNAS Kabupaten Blitar
Zakat Perusahaan: Menyatukan Keberkahan Bisnis dan Kepedulian Sosial Bersama BAZNAS Kabupaten Blitar
Zakat bukan hanya kewajiban individu muslim, tetapi juga menjadi tanggung jawab moral dan spiritual bagi perusahaan yang telah mencapai syarat nishab dan haul. Dalam konteks ekonomi modern, zakat perusahaan hadir sebagai jembatan antara dunia bisnis dan tanggung jawab sosial. Ia bukan sekadar kewajiban ritual, melainkan juga strategi keberlanjutan yang membawa keberkahan bagi seluruh lini usaha. Perusahaan sebagai entitas hukum memiliki kewajiban yang sama dalam menunaikan zakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan diperkuat oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Artinya, zakat perusahaan bukan hanya tindakan sukarela, melainkan bentuk ketaatan yang memiliki dasar hukum dan legitimasi syariah yang kuat. Dengan menunaikan zakat, perusahaan tidak hanya menegakkan nilai keislaman, tetapi juga berperan aktif dalam pembangunan sosial dan pengentasan kemiskinan. Zakat menjadi instrumen ekonomi yang mampu menyeimbangkan antara profit dan kepedulian, antara pertumbuhan bisnis dan kesejahteraan masyarakat. Objek zakat perusahaan meliputi berbagai bentuk aset dan pendapatan, mulai dari laba usaha, simpanan, modal yang diputar, hingga hasil investasi yang halal. Jika total kekayaan bersih perusahaan telah mencapai nishab senilai 85 gram emas dan bertahan selama satu tahun (haul), maka perusahaan wajib menunaikan zakat sebesar 2,5%. Dalam praktiknya, perhitungan zakat perusahaan bisa dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu berdasarkan laba bersih setelah pajak atau berdasarkan total aset produktif yang digunakan dalam kegiatan usaha. Kedua metode ini dapat disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik perusahaan, sehingga kewajiban zakat dapat dipenuhi tanpa mengganggu stabilitas operasional. Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, BAZNAS Kabupaten Blitar siap menjadi mitra terpercaya bagi perusahaan dalam menunaikan zakatnya. Melalui layanan konsultasi, perhitungan, hingga pelaporan zakat yang transparan dan profesional, BAZNAS memastikan setiap rupiah zakat tersalurkan tepat sasaran dan memberi dampak nyata bagi masyarakat. Dana zakat yang dihimpun tidak hanya disalurkan dalam bentuk bantuan konsumtif, tetapi juga diarahkan untuk program pemberdayaan yang berkelanjutan. Mulai dari pendidikan, kesehatan, ekonomi produktif, hingga bantuan kemanusiaan, semuanya dirancang untuk menciptakan masyarakat yang mandiri, berdaya, dan sejahtera. Menunaikan zakat perusahaan memberikan manfaat ganda, baik sosial maupun spiritual. Dari sisi sosial, zakat menjadi bentuk nyata kepedulian korporasi terhadap lingkungan sekitar. Ia memperkuat hubungan antara perusahaan dan masyarakat, serta meningkatkan reputasi positif di mata publik. Dari sisi spiritual, zakat adalah wujud penyucian harta. Dalam pandangan Islam, menunaikan zakat justru menambah keberkahan dan menjaga keberlangsungan usaha. Banyak perusahaan besar yang membuktikan bahwa komitmen berbagi membawa ketenangan batin, memperkuat kepercayaan pelanggan, dan membuka pintu rezeki yang lebih luas. Selain bernilai ibadah, zakat perusahaan juga memiliki manfaat fiskal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, zakat yang disalurkan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak (PPh). Dengan demikian, perusahaan yang menyalurkan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Blitar tidak hanya mendapatkan keberkahan spiritual, tetapi juga keuntungan finansial yang sah secara hukum. Ini menjadi bukti bahwa menjalankan syariat tidak bertentangan dengan regulasi negara, justru berjalan seiring dalam menciptakan tata kelola bisnis yang berintegritas dan berkeadilan. BAZNAS Kabupaten Blitar mengajak seluruh perusahaan di wilayah Blitar untuk menjadi bagian dari gerakan kebaikan ini. Melalui zakat perusahaan, dunia usaha dapat turut memperkuat fondasi sosial dan ekonomi masyarakat. Setiap rupiah zakat yang disalurkan akan menjadi energi perubahan dalam membantu mustahik bangkit dari kemiskinan dan menumbuhkan semangat kemandirian umat. Zakat perusahaan bukan sekadar kewajiban tahunan, tetapi budaya korporasi yang harus melekat dalam setiap langkah bisnis. Dengan menunaikannya melalui BAZNAS Kabupaten Blitar, perusahaan tidak hanya meraih keberkahan usaha, tetapi juga menjadi agen perubahan sosial yang berperan aktif dalam membangun masyarakat yang lebih adil, makmur, dan berdaya. Mari bersama-sama menjadikan zakat perusahaan sebagai strategi keberlanjutan bisnis yang berlandaskan nilai spiritual dan sosial. Karena sejatinya, keberkahan bisnis berawal dari keberkahan harta. Tunaikan zakat perusahaan Anda melalui BAZNAS Kabupaten Blitar, dan jadilah bagian dari perubahan menuju Blitar yang berdaya dan penuh keberkahan.
07/11/2025 | BAZNAS Kab. Blitar
Zakat Sebagai Pengurang Pajak
Zakat Sebagai Pengurang Pajak
Zakat bagi umat Islam bukan hanya ibadah spiritual, tetapi juga memiliki peran sosial dan ekonomi yang sangat penting. Sementara itu, pajak adalah kewajiban kenegaraan yang bersifat memaksa untuk membiayai pembangunan. Dua kewajiban ini sering kali dianggap sebagai beban ganda bagi masyarakat Muslim, karena di satu sisi harus membayar zakat sesuai syariat, dan di sisi lain tetap berkewajiban membayar pajak kepada negara. Menyadari hal ini, pemerintah Indonesia memberikan jalan tengah dengan mengintegrasikan zakat ke dalam sistem perpajakan. Melalui regulasi resmi, zakat yang dibayarkan kepada lembaga yang sah dapat dijadikan sebagai pengurang pajak. Dasar hukum pengakuan zakat sebagai pengurang pajak dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, khususnya Pasal 22 yang menegaskan bahwa zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang disahkan pemerintah, dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Aturan ini diperjelas kembali melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 yang menyebutkan bahwa zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi atau badan milik umat Islam, sepanjang disalurkan melalui badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah, boleh dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan pajak. Bahkan, ketentuan ini juga berlaku untuk sumbangan keagamaan yang bersifat wajib dari pemeluk agama lain apabila disalurkan melalui lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah. Selanjutnya, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2021 memberikan pengaturan lebih teknis dengan menegaskan bahwa zakat atau sumbangan keagamaan baru dapat diakui sebagai pengurang pajak jika dibayarkan melalui lembaga resmi yang tercantum dalam lampiran peraturan tersebut. Dengan demikian, hanya zakat yang disalurkan melalui BAZNAS dan LAZ yang sah secara hukum yang dapat mengurangi beban pajak seseorang. Agar zakat benar-benar diakui dalam penghitungan pajak, muzaki harus melaporkan pembayaran zakat tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Bukti pembayaran resmi yang diperoleh dari BAZNAS atau LAZ wajib dilampirkan dalam SPT tersebut. Bukti ini dapat berupa struk pembayaran langsung, transfer rekening bank, maupun transaksi melalui ATM, sepanjang dokumen itu memuat identitas lengkap pembayar zakat, jumlah dan tanggal pembayaran, nama lembaga amil zakat penerima, serta tanda tangan atau validasi resmi dari petugas lembaga atau bank. Tanpa bukti ini, zakat yang telah dibayarkan tidak dapat dimasukkan sebagai pengurang pajak. Kebijakan pengakuan zakat sebagai pengurang pajak membawa dampak positif bagi umat dan negara. Dari sisi muzaki, aturan ini memberikan kepastian hukum dan menghapus beban ganda, karena zakat yang dibayarkan tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga secara langsung meringankan kewajiban pajak. Dari sisi pemerintah, aturan ini memperkuat peran BAZNAS dan LAZ dalam menghimpun dana zakat secara lebih transparan, profesional, dan terarah, sehingga manfaat zakat dapat dirasakan secara luas dalam program-program pemberdayaan dan pengentasan kemiskinan. Integrasi antara zakat dan pajak mencerminkan sinergi antara syariat agama dan regulasi negara. Negara tidak hanya mengakui peran zakat dalam membangun kesejahteraan sosial, tetapi juga menempatkannya sebagai bagian dari instrumen fiskal yang strategis. Oleh sebab itu, umat Islam sudah sepatutnya menunaikan zakat melalui lembaga resmi yang disahkan pemerintah. Dengan cara ini, ibadah yang dilakukan tidak hanya sah secara agama, tetapi juga sah secara hukum negara, bermanfaat bagi sesama, dan sekaligus meringankan kewajiban pajak. Mari kita tunaikan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Blitar, agar zakat kita membawa keberkahan, memberikan manfaat nyata, serta membantu meringankan kewajiban pajak yang harus ditunaikan.Yuk Zakat Sekarang di https://kabblitar.baznas.go.id/bayarzakat
16/09/2025 | Humas

BAZNAS TV