WhatsApp Icon
banner
Statistik

Berita Terkini

Program 1,2 Juta Liter Air Bersih BAZNAS Jatim, 68.000 Liter Disalurkan untuk Warga Wates Blitar
Program 1,2 Juta Liter Air Bersih BAZNAS Jatim, 68.000 Liter Disalurkan untuk Warga Wates Blitar
Blitar, 05 Oktober 2026 — BAZNAS Kabupaten Blitar bersama BAZNAS Provinsi Jawa Timur menyalurkan bantuan air bersih bagi masyarakat terdampak kekeringan di Kabupaten Blitar. Melalui Program Bantuan Air Bersih BAZNAS Jawa Timur, sebanyak 68.000 liter air disalurkan di Kecamatan Wates pada 5–8 Oktober 2026. Penyaluran difokuskan di tiga desa yang terdampak kekeringan, yakni Desa Tugurejo, Desa Sukorejo, dan Desa Ringinrejo. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, terutama untuk kebutuhan air bersih sehari-hari di tengah kondisi sumber air yang mulai mengering akibat musim kemarau. Dalam pelaksanaannya, BAZNAS Kabupaten Blitar menggandeng sejumlah mitra, yakni PD DMI Kabupaten Blitar, NU Peduli Kabupaten Blitar, dan Forum Karang Taruna Kecamatan Wates. Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas jangkauan penyaluran agar bantuan dapat diterima langsung oleh masyarakat yang membutuhkan. Program ini merupakan bagian dari penyaluran bantuan 1,2 juta liter air bersih oleh BAZNAS Provinsi Jawa Timur kepada masyarakat terdampak kekeringan di 24 kabupaten/kota di Jawa Timur. Selain Blitar, bantuan juga menjangkau Bangkalan, Banyuwangi, Bojonegoro, Bondowoso, Gresik, Jember, Jombang, Mojokerto, Lamongan, Lumajang, Malang, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Pasuruan, Ponorogo, Probolinggo, Sampang, Situbondo, Sumenep, Trenggalek, Tuban, dan Tulungagung. Penyaluran bantuan air bersih ini menjadi wujud kepedulian BAZNAS dalam merespons kebutuhan masyarakat di tengah dampak musim kemarau dan fenomena cuaca yang menyebabkan sejumlah wilayah mengalami kekeringan. Melalui sinergi BAZNAS Provinsi Jawa Timur, BAZNAS Kabupaten Blitar, dan para mitra di lapangan, bantuan diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus memastikan kebutuhan air bersih tetap terpenuhi.
05/10/2026 | Humas BAZNAS Kab. Blitar
BAZNAS Kabupaten Blitar Tasyarufkan Dana ZIS kepada Guru hingga Warga Prasejahtera di Kecamatan Kanigoro
BAZNAS Kabupaten Blitar Tasyarufkan Dana ZIS kepada Guru hingga Warga Prasejahtera di Kecamatan Kanigoro
Blitar, 23 September 2026 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Blitar kembali melaksanakan pentasyarufan rutin dengan menyalurkan bantuan kepada 115 penerima manfaat di Kecamatan Kanigoro, Rabu (23/9/2026). Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Kantor Camat Kanigoro tersebut menyasar 70 guru yang terdiri atas GTT, guru TPQ, dan guru Madin, 15 hafidzah, 15 marbot masjid, serta 15 warga prasejahtera sebagai bagian dari komitmen BAZNAS dalam menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara tepat sasaran. Camat Kanigoro, Siti Supartiyah, S.Sos., M.M., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BAZNAS Kabupaten Blitar atas pelaksanaan pentasyarufan yang telah menyasar para mustahik di wilayah Kecamatan Kanigoro. Menurutnya, bantuan yang diberikan menjadi bentuk nyata kepedulian terhadap masyarakat, khususnya para guru, hafidzah, marbot masjid, dan warga prasejahtera yang membutuhkan dukungan. Masing-masing guru, hafidzah, dan marbot masjid menerima bantuan sebesar Rp300 ribu, sedangkan warga prasejahtera menerima Rp500 ribu per orang. Ketua BAZNAS Kabupaten Blitar, H. Achmad Lazim, S.E., M.M., dalam laporannya menegaskan bahwa pentasyarufan rutin merupakan bagian dari ikhtiar BAZNAS dalam mengelola amanah dana ZIS secara profesional agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para muzaki, khususnya ASN, PPPK, dan masyarakat Kabupaten Blitar yang istiqamah menunaikan ZIS melalui BAZNAS. Kabag Kesra Setda Kabupaten Blitar, H. Wiji Asrori, M.Pd., yang hadir mewakili Bupati Blitar, mengapresiasi konsistensi BAZNAS dalam melaksanakan pentasyarufan secara berkelanjutan. Ia berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan dengan bijak untuk membantu memenuhi kebutuhan para mustahik. Kepada para guru, hafidzah, dan marbot masjid, ia juga berpesan agar bantuan menjadi penyemangat untuk terus menjalankan pengabdian di tengah masyarakat. Sementara kepada warga prasejahtera, bantuan diharapkan dapat sedikit meringankan kebutuhan sehari-hari. Ia mengajak seluruh mustahik untuk turut mendoakan para muzaki yang telah menitipkan sebagian hartanya melalui BAZNAS agar senantiasa diberikan kesehatan, keberkahan rezeki, kelancaran usaha dan pekerjaan, serta keluarga yang penuh keberkahan. Sebelum pentasyarufan, para peserta terlebih dahulu mengikuti sosialisasi kesehatan yang disampaikan Kepala Puskesmas Kanigoro, dr. Pravita Rinanti. Edukasi tersebut memberikan pemahaman mengenai pencegahan, penularan, dan penanganan TBC, HIV, dan malaria. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya BAZNAS untuk menghadirkan manfaat yang tidak hanya bersifat material, tetapi juga mendorong peningkatan kepedulian dan pengetahuan masyarakat terhadap kesehatan. Kegiatan turut dihadiri Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Blitar H. Hidayatur Rahman, M.M., Wakil Ketua II Juni Arifin, S.Pd., Wakil Ketua IV Hj. Imron Nafifah, M.A.P., serta Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Blitar Sri Nuryaanti, S.Sos., yang mewakili Kepala Dinas Sosial. Pentasyarufan rutin BAZNAS Kabupaten Blitar dilaksanakan setiap bulan secara bergilir di seluruh kecamatan di Kabupaten Blitar. Melalui kegiatan tersebut, BAZNAS berupaya memastikan dana ZIS yang dihimpun dari masyarakat dapat kembali dirasakan manfaatnya oleh para mustahik di berbagai wilayah, sekaligus memperkuat gerakan zakat sebagai instrumen pemberdayaan dan kepedulian sosial.
23/09/2026 | Humas BAZNAS Kab. Blitar
BAZNAS Kabupaten Blitar Sosialisasikan Optimalisasi ZIS kepada 28 Madrasah
BAZNAS Kabupaten Blitar Sosialisasikan Optimalisasi ZIS kepada 28 Madrasah
Blitar, 21 September 2026 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Blitar melaksanakan Sosialisasi Optimalisasi Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) kepada instansi pendidikan di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar, Senin (21/9/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Roudhoh tersebut diikuti 28 kepala madrasah dari jenjang MIN, MTsN, dan MAN se-Kabupaten Blitar. Kegiatan ini menjadi langkah kolaboratif untuk menggerakkan potensi ZIS dari lingkungan madrasah sekaligus membangun kesadaran bahwa zakat, infak, dan sedekah dapat dikelola secara terarah untuk menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. BAZNAS Kabupaten Blitar mendorong madrasah untuk memperkuat penghimpunan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ), yang menjadi wadah resmi dalam pengelolaan ZIS. Plt. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Blitar, H. A. Zamroni, S.Ag., M.Pd., dalam sambutannya menyampaikan dukungan terhadap pelaksanaan sosialisasi tersebut. Sementara itu, strategi optimalisasi pengumpulan ZIS disampaikan oleh Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Blitar Bidang Penghimpunan, H. Hidayatur Rahman, S.E., M.M. Ia mengajak satuan pendidikan di lingkungan Kemenag untuk bersama-sama memperkuat gerakan ZIS sehingga potensi dana zakat, infak, dan sedekah dapat dikelola secara profesional dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Kabupaten Blitar. Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua BAZNAS Kabupaten Blitar H. Achmad Lazim, S.E., M.M, Wakil Ketua II Juni Arifin, S.Pd., Wakil Ketua IV Hj. Imron Nafifah, M.A.P., Kasi Pendidikan Madrasah H. Lesus Nur Prianto, A.Kh., M.Pd., serta Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf H. Mun’im Sufufi, M.Ag. Melalui sinergi BAZNAS dan Kemenag, optimalisasi ZIS di lingkungan madrasah diharapkan tidak hanya meningkatkan penghimpunan, tetapi juga memperkuat kepedulian sosial dan menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Pengelolaan ZIS melalui BAZNAS dilaksanakan secara terorganisir, profesional, serta berlandaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
21/09/2026 | Humas BAZNAS Kab. Blitar

Agenda Pimpinan

Perkuat Transparansi Zakat, Ketua BAZNAS Kabupaten Blitar Terima Wawancara Penelitian Implementasi SIMBA
Perkuat Transparansi Zakat, Ketua BAZNAS Kabupaten Blitar Terima Wawancara Penelitian Implementasi SIMBA
Blitar, 31 Maret 2026 - Pada Selasa, 31 Maret 2026, Ketua BAZNAS Kabupaten Blitar, H. Achmad Lazim, S.E., M.M., menerima wawancara dari Nur Ayuni Farahiya, mahasiswi Program Studi Manajemen Zakat dan Wakaf, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. Kegiatan ini berlangsung dalam suasana akademik yang konstruktif sebagai bagian dari proses pengumpulan data penelitian skripsi. Wawancara tersebut mengangkat judul “Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (SIMBA) sebagai Upaya Peningkatan Akuntabilitas dan Transparansi di BAZNAS Kabupaten Blitar.” Topik ini relevan dengan perkembangan tata kelola lembaga zakat yang semakin dituntut untuk adaptif terhadap transformasi digital. Dalam sesi wawancara, dibahas secara komprehensif mengenai implementasi SIMBA sebagai sistem informasi yang mendukung pencatatan, pengelolaan, dan pelaporan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS). SIMBA dinilai mampu meningkatkan efisiensi operasional serta meminimalisasi potensi kesalahan dalam pengelolaan data secara manual. Lebih lanjut, penerapan SIMBA juga berkontribusi dalam memperkuat prinsip akuntabilitas dan transparansi lembaga. Dengan sistem yang terintegrasi dan terdokumentasi dengan baik, setiap aktivitas pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat, khususnya para muzaki. Melalui kegiatan ini, BAZNAS Kabupaten Blitar menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan riset akademik sekaligus mendorong peningkatan kualitas pengelolaan zakat berbasis teknologi. Diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi penguatan sistem tata kelola zakat yang profesional dan berkelanjutan.

31-03-2026 | Humas BAZNAS Kab. Blitar

Rapat Rutin BAZNAS Kabupaten Blitar Bahas Evaluasi Ramadhan dan Rencana Program April 2026
Rapat Rutin BAZNAS Kabupaten Blitar Bahas Evaluasi Ramadhan dan Rencana Program April 2026
Blitar, 31 Maret 2026 - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Blitar menggelar rapat rutin pada Selasa, 13 Maret 2026, sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola dan optimalisasi pendayagunaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Rapat ini dihadiri oleh jajaran pimpinan, yakni H. Achmad Lazim, S.E., M.M., Juni Arifin, S.Pd., dan Hj. Imron Nafifah, S.P., M.A.P., bersama seluruh staf pelaksana. Kegiatan rapat berlangsung secara sistematis dengan fokus utama pada evaluasi pelaksanaan program selama bulan Ramadhan. Evaluasi ini mencakup efektivitas distribusi bantuan, capaian program, serta dampak sosial yang dirasakan oleh para mustahik. Pendekatan evaluatif ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa setiap program yang dijalankan selaras dengan prinsip akuntabilitas dan kebermanfaatan. Salah satu capaian yang disoroti dalam rapat adalah pelaksanaan Program Orang Tua Asuh Sehari (OASE) Ramadhan yang telah menjangkau sebanyak 379 anak yatim. Program ini dinilai berhasil menghadirkan kebahagiaan sekaligus memperkuat kepedulian sosial masyarakat terhadap anak-anak yatim di Kabupaten Blitar. Selain evaluasi, rapat juga menghasilkan sejumlah rencana strategis untuk bulan April 2026. Di antaranya adalah penyaluran fidyah sebagai bentuk fasilitasi masyarakat dalam menunaikan kewajiban ibadah, pelaksanaan pentasyarufan rutin di Kecamatan Gandusari, serta penguatan program pemberdayaan ekonomi melalui bantuan kepada kelompok ternak ayam di Desa Tulungrejo, Kecamatan Gandusari. Program pemberdayaan ini dirancang untuk mendorong kemandirian ekonomi mustahik secara berkelanjutan. Dalam aspek respons kebencanaan, BAZNAS Kabupaten Blitar juga akan menyalurkan sebanyak 53 paket sembako kepada warga terdampak bencana alam yang tersebar di Kecamatan Gandusari, Nglegok, Garum, dan Sanankulon. Bantuan ini merupakan bentuk kehadiran nyata lembaga dalam menjawab kebutuhan darurat masyarakat. Melalui rapat rutin ini, BAZNAS Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pendistribusian ZIS secara profesional, transparan, dan tepat sasaran. Sinergi antar pimpinan dan pelaksana diharapkan mampu memperkuat peran BAZNAS sebagai lembaga yang tidak hanya responsif, tetapi juga solutif dalam menjawab berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat.

31-03-2026 | Humas BAZNAS Kab. Blitar

Sambut Ramadhan 1447 H, BAZNAS Kabupaten Blitar Rancang Program Dakwah untuk Anak Binaan LPKA
Sambut Ramadhan 1447 H, BAZNAS Kabupaten Blitar Rancang Program Dakwah untuk Anak Binaan LPKA
Blitar, 04 Februari 2026 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Blitar menggelar rapat koordinasi yang bersifat perencanaan terkait dukungan program dakwah Ramadhan 1447 Hijriah di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Rabu (4/2/2026). Rapat ini melibatkan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Blitar dan PKBI Jawa Timur sebagai mitra strategis. Rapat koordinasi tersebut membahas rencana penyediaan imam sholat dan guru ngaji yang akan ditugaskan selama bulan suci Ramadhan. Program ini dirancang sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan dakwah dan pembinaan keagamaan bagi anak binaan LPKA, khususnya dalam meningkatkan kualitas ibadah dan pemahaman nilai-nilai religius. Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Blitar, Juni Arifin, S.Pd., menyampaikan bahwa rapat ini masih berada pada tahap perencanaan awal untuk memastikan program dakwah Ramadhan dapat berjalan secara terarah dan tepat sasaran. Menurutnya, anak binaan LPKA dipandang memiliki kebutuhan rohani dan religi yang perlu mendapatkan perhatian serius, terutama pada momentum Ramadhan. “Rapat ini merupakan langkah awal untuk menyusun rencana dukungan dakwah selama Ramadhan 1447 H. Anak binaan LPKA membutuhkan penguatan spiritual dan pendampingan keagamaan sebagai bagian dari proses pembinaan karakter,” ujar Juni Arifin. Dukungan juga disampaikan oleh pihak LPKA Kelas I Blitar. Kepala Sub Seksi Pendidikan dan Latihan Keterampilan, Sugeng Boedianto, S.Sos., M.M., yang mewakili Kepala LPKA Kelas I Blitar, menyatakan apresiasi serta kesiapan lembaganya untuk berkolaborasi dalam program tersebut. “Kami dari LPKA Kelas I Blitar mengucapkan terima kasih serta menyatakan dukungan penuh dan keterbukaan terhadap rencana program ini. Anak-anak binaan di LPKA, selain mendapatkan pembinaan, juga sangat membutuhkan penguatan rohani, terlebih pada momentum yang tepat seperti bulan suci Ramadhan,” ungkap Sugeng Boedianto. Melalui sinergi antara BAZNAS Kabupaten Blitar, DMI Kabupaten Blitar, PKBI Jawa Timur, dan LPKA Kelas I Blitar, diharapkan dapat dirumuskan skema program dakwah Ramadhan yang terarah, berkelanjutan, dan memberikan dampak positif terhadap perkembangan mental-spiritual anak binaan. Rencana program dakwah ini menjadi bagian dari komitmen BAZNAS Kabupaten Blitar dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah untuk mendukung pembinaan keagamaan yang inklusif, humanis, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.

04-02-2026 | Humas BAZNAS Kab. Blitar

Artikel Terbaru

Zakat Perusahaan: Menyatukan Keberkahan Bisnis dan Kepedulian Sosial Bersama BAZNAS Kabupaten Blitar
Zakat Perusahaan: Menyatukan Keberkahan Bisnis dan Kepedulian Sosial Bersama BAZNAS Kabupaten Blitar
Zakat bukan hanya kewajiban individu muslim, tetapi juga menjadi tanggung jawab moral dan spiritual bagi perusahaan yang telah mencapai syarat nishab dan haul. Dalam konteks ekonomi modern, zakat perusahaan hadir sebagai jembatan antara dunia bisnis dan tanggung jawab sosial. Ia bukan sekadar kewajiban ritual, melainkan juga strategi keberlanjutan yang membawa keberkahan bagi seluruh lini usaha. Perusahaan sebagai entitas hukum memiliki kewajiban yang sama dalam menunaikan zakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan diperkuat oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Artinya, zakat perusahaan bukan hanya tindakan sukarela, melainkan bentuk ketaatan yang memiliki dasar hukum dan legitimasi syariah yang kuat. Dengan menunaikan zakat, perusahaan tidak hanya menegakkan nilai keislaman, tetapi juga berperan aktif dalam pembangunan sosial dan pengentasan kemiskinan. Zakat menjadi instrumen ekonomi yang mampu menyeimbangkan antara profit dan kepedulian, antara pertumbuhan bisnis dan kesejahteraan masyarakat. Objek zakat perusahaan meliputi berbagai bentuk aset dan pendapatan, mulai dari laba usaha, simpanan, modal yang diputar, hingga hasil investasi yang halal. Jika total kekayaan bersih perusahaan telah mencapai nishab senilai 85 gram emas dan bertahan selama satu tahun (haul), maka perusahaan wajib menunaikan zakat sebesar 2,5%. Dalam praktiknya, perhitungan zakat perusahaan bisa dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu berdasarkan laba bersih setelah pajak atau berdasarkan total aset produktif yang digunakan dalam kegiatan usaha. Kedua metode ini dapat disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik perusahaan, sehingga kewajiban zakat dapat dipenuhi tanpa mengganggu stabilitas operasional. Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, BAZNAS Kabupaten Blitar siap menjadi mitra terpercaya bagi perusahaan dalam menunaikan zakatnya. Melalui layanan konsultasi, perhitungan, hingga pelaporan zakat yang transparan dan profesional, BAZNAS memastikan setiap rupiah zakat tersalurkan tepat sasaran dan memberi dampak nyata bagi masyarakat. Dana zakat yang dihimpun tidak hanya disalurkan dalam bentuk bantuan konsumtif, tetapi juga diarahkan untuk program pemberdayaan yang berkelanjutan. Mulai dari pendidikan, kesehatan, ekonomi produktif, hingga bantuan kemanusiaan, semuanya dirancang untuk menciptakan masyarakat yang mandiri, berdaya, dan sejahtera. Menunaikan zakat perusahaan memberikan manfaat ganda, baik sosial maupun spiritual. Dari sisi sosial, zakat menjadi bentuk nyata kepedulian korporasi terhadap lingkungan sekitar. Ia memperkuat hubungan antara perusahaan dan masyarakat, serta meningkatkan reputasi positif di mata publik. Dari sisi spiritual, zakat adalah wujud penyucian harta. Dalam pandangan Islam, menunaikan zakat justru menambah keberkahan dan menjaga keberlangsungan usaha. Banyak perusahaan besar yang membuktikan bahwa komitmen berbagi membawa ketenangan batin, memperkuat kepercayaan pelanggan, dan membuka pintu rezeki yang lebih luas. Selain bernilai ibadah, zakat perusahaan juga memiliki manfaat fiskal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, zakat yang disalurkan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak (PPh). Dengan demikian, perusahaan yang menyalurkan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Blitar tidak hanya mendapatkan keberkahan spiritual, tetapi juga keuntungan finansial yang sah secara hukum. Ini menjadi bukti bahwa menjalankan syariat tidak bertentangan dengan regulasi negara, justru berjalan seiring dalam menciptakan tata kelola bisnis yang berintegritas dan berkeadilan. BAZNAS Kabupaten Blitar mengajak seluruh perusahaan di wilayah Blitar untuk menjadi bagian dari gerakan kebaikan ini. Melalui zakat perusahaan, dunia usaha dapat turut memperkuat fondasi sosial dan ekonomi masyarakat. Setiap rupiah zakat yang disalurkan akan menjadi energi perubahan dalam membantu mustahik bangkit dari kemiskinan dan menumbuhkan semangat kemandirian umat. Zakat perusahaan bukan sekadar kewajiban tahunan, tetapi budaya korporasi yang harus melekat dalam setiap langkah bisnis. Dengan menunaikannya melalui BAZNAS Kabupaten Blitar, perusahaan tidak hanya meraih keberkahan usaha, tetapi juga menjadi agen perubahan sosial yang berperan aktif dalam membangun masyarakat yang lebih adil, makmur, dan berdaya. Mari bersama-sama menjadikan zakat perusahaan sebagai strategi keberlanjutan bisnis yang berlandaskan nilai spiritual dan sosial. Karena sejatinya, keberkahan bisnis berawal dari keberkahan harta. Tunaikan zakat perusahaan Anda melalui BAZNAS Kabupaten Blitar, dan jadilah bagian dari perubahan menuju Blitar yang berdaya dan penuh keberkahan.
07/11/2025 | BAZNAS Kab. Blitar
Zakat Sebagai Pengurang Pajak
Zakat Sebagai Pengurang Pajak
Zakat bagi umat Islam bukan hanya ibadah spiritual, tetapi juga memiliki peran sosial dan ekonomi yang sangat penting. Sementara itu, pajak adalah kewajiban kenegaraan yang bersifat memaksa untuk membiayai pembangunan. Dua kewajiban ini sering kali dianggap sebagai beban ganda bagi masyarakat Muslim, karena di satu sisi harus membayar zakat sesuai syariat, dan di sisi lain tetap berkewajiban membayar pajak kepada negara. Menyadari hal ini, pemerintah Indonesia memberikan jalan tengah dengan mengintegrasikan zakat ke dalam sistem perpajakan. Melalui regulasi resmi, zakat yang dibayarkan kepada lembaga yang sah dapat dijadikan sebagai pengurang pajak. Dasar hukum pengakuan zakat sebagai pengurang pajak dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, khususnya Pasal 22 yang menegaskan bahwa zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang disahkan pemerintah, dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Aturan ini diperjelas kembali melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 yang menyebutkan bahwa zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi atau badan milik umat Islam, sepanjang disalurkan melalui badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah, boleh dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan pajak. Bahkan, ketentuan ini juga berlaku untuk sumbangan keagamaan yang bersifat wajib dari pemeluk agama lain apabila disalurkan melalui lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah. Selanjutnya, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2021 memberikan pengaturan lebih teknis dengan menegaskan bahwa zakat atau sumbangan keagamaan baru dapat diakui sebagai pengurang pajak jika dibayarkan melalui lembaga resmi yang tercantum dalam lampiran peraturan tersebut. Dengan demikian, hanya zakat yang disalurkan melalui BAZNAS dan LAZ yang sah secara hukum yang dapat mengurangi beban pajak seseorang. Agar zakat benar-benar diakui dalam penghitungan pajak, muzaki harus melaporkan pembayaran zakat tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Bukti pembayaran resmi yang diperoleh dari BAZNAS atau LAZ wajib dilampirkan dalam SPT tersebut. Bukti ini dapat berupa struk pembayaran langsung, transfer rekening bank, maupun transaksi melalui ATM, sepanjang dokumen itu memuat identitas lengkap pembayar zakat, jumlah dan tanggal pembayaran, nama lembaga amil zakat penerima, serta tanda tangan atau validasi resmi dari petugas lembaga atau bank. Tanpa bukti ini, zakat yang telah dibayarkan tidak dapat dimasukkan sebagai pengurang pajak. Kebijakan pengakuan zakat sebagai pengurang pajak membawa dampak positif bagi umat dan negara. Dari sisi muzaki, aturan ini memberikan kepastian hukum dan menghapus beban ganda, karena zakat yang dibayarkan tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga secara langsung meringankan kewajiban pajak. Dari sisi pemerintah, aturan ini memperkuat peran BAZNAS dan LAZ dalam menghimpun dana zakat secara lebih transparan, profesional, dan terarah, sehingga manfaat zakat dapat dirasakan secara luas dalam program-program pemberdayaan dan pengentasan kemiskinan. Integrasi antara zakat dan pajak mencerminkan sinergi antara syariat agama dan regulasi negara. Negara tidak hanya mengakui peran zakat dalam membangun kesejahteraan sosial, tetapi juga menempatkannya sebagai bagian dari instrumen fiskal yang strategis. Oleh sebab itu, umat Islam sudah sepatutnya menunaikan zakat melalui lembaga resmi yang disahkan pemerintah. Dengan cara ini, ibadah yang dilakukan tidak hanya sah secara agama, tetapi juga sah secara hukum negara, bermanfaat bagi sesama, dan sekaligus meringankan kewajiban pajak. Mari kita tunaikan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Blitar, agar zakat kita membawa keberkahan, memberikan manfaat nyata, serta membantu meringankan kewajiban pajak yang harus ditunaikan.Yuk Zakat Sekarang di https://kabblitar.baznas.go.id/bayarzakat
16/09/2025 | Humas

BAZNAS TV