WhatsApp Icon
banner
banner
banner
banner
banner
banner
banner
banner
Statistik

Berita Terkini

BAZNAS Kembali Salurkan Beasiswa Satu Keluarga Satu Sarjana kepada 21 Mahasiswa Blitar
BAZNAS Kembali Salurkan Beasiswa Satu Keluarga Satu Sarjana kepada 21 Mahasiswa Blitar
Blitar, 07 Maret 2026 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Blitar kembali menyalurkan program Beasiswa Satu Keluarga Satu Sarjana (SKSS) kepada 21 mahasiswa Kabupaten Blitar, Selasa (24/02). Program ini merupakan salah satu upaya BAZNAS dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan tinggi bagi keluarga kurang mampu. Beasiswa tersebut diberikan secara rutin setiap enam bulan sekali atau setiap satu semester, dan akan terus disalurkan hingga mahasiswa penerima menyelesaikan pendidikan maksimal sampai semester delapan. Dalam penyaluran kali ini, sebanyak 15 mahasiswa merupakan penerima beasiswa yang bersumber dari BAZNAS Kabupaten Blitar, sedangkan 6 mahasiswa lainnya mendapatkan dukungan beasiswa dari BAZNAS Provinsi Jawa Timur. Ketua BAZNAS Kabupaten Blitar, H. Achmad Lazim, S.E., M.M., menyampaikan bahwa program Beasiswa SKSS merupakan salah satu bentuk komitmen BAZNAS dalam memutus rantai kemiskinan melalui jalur pendidikan. Menurutnya, pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi keluarga yang selama ini memiliki keterbatasan ekonomi. “Melalui program Beasiswa Satu Keluarga Satu Sarjana ini, kami ingin memastikan bahwa setiap keluarga memiliki kesempatan untuk memiliki generasi yang berpendidikan tinggi. Harapannya, para mahasiswa penerima beasiswa ini kelak dapat meningkatkan taraf hidup keluarganya dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat,” ujar Achmad Lazim. Ia juga menambahkan bahwa beasiswa yang diberikan berasal dari dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki di Kabupaten Blitar serta dukungan dari BAZNAS Provinsi Jawa Timur. “Beasiswa ini bersumber dari dana zakat, infak, dan sedekah yang dihimpun dari para muzaki di Kabupaten Blitar serta dukungan dari BAZNAS Provinsi Jawa Timur. Kami menyampaikan terimakasih kepada para muzaki yang telah mempercayakan zakatnya melalui BAZNAS sehingga dapat membantu para mahasiswa untuk melanjutkan pendidikan hingga selesai,” pungkasnya. BAZNAS Kabupaten Blitar berharap para mahasiswa penerima beasiswa dapat memanfaatkan bantuan tersebut dengan sebaik-baiknya, menjaga prestasi akademiknya, serta memiliki semangat untuk terus belajar dan berkontribusi bagi pembangunan daerah di masa mendatang. Selain itu, para mahasiswa penerima Beasiswa Satu Keluarga Satu Sarjana juga diharapkan dapat memberikan pengabdian kepada masyarakat Kabupaten Blitar melalui berbagai program kerja yang diselenggarakan oleh BAZNAS Kabupaten Blitar.
07/03/2026 | Humas BAZNAS Kab. Blitar
BAZNAS Kabupaten Blitar Sosialisasikan Zakat, Infak, dan Sedekah bagi Penyuluh Agama Islam
BAZNAS Kabupaten Blitar Sosialisasikan Zakat, Infak, dan Sedekah bagi Penyuluh Agama Islam
Blitar, 05 Maret 2026 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Blitar menggelar kegiatan Sosialisasi Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) bagi para Penyuluh Agama Islam di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blitar. Kegiatan ini berlangsung di Aula Raudhah Kantor Kemenag Kabupaten Blitar pada Rabu (04/03/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Blitar H. Achmad Lazim, S.E., M.M. beserta jajaran pimpinan BAZNAS Kabupaten Blitar, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blitar Drs. KH. Farmadi Hasyim, S.Ag., M.H.I., Penyelenggara Syariah H. Mun’im Sufufi, M.Ag., serta para penyuluh agama Islam di lingkungan Kemenag Kabupaten Blitar. Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blitar Drs. KH. Farmadi Hasyim, S.Ag., M.H.I. menyampaikan bahwa negara telah memberikan legitimasi yang kuat terhadap pengelolaan zakat melalui BAZNAS sebagai lembaga resmi yang mengelola zakat secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa sinergi antara Kementerian Agama, BAZNAS, dan para penyuluh agama merupakan kunci dalam mengoptimalkan potensi zakat di Kabupaten Blitar. “Potensi zakat di daerah kita sangat besar. Namun potensi tidak akan menjadi kekuatan tanpa edukasi, literasi, dan kepercayaan publik. Oleh karena itu, saya berharap melalui kegiatan sosialisasi ini para penyuluh semakin memahami regulasi, mekanisme, serta urgensi penguatan literasi zakat di tengah masyarakat,” ujarnya. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BAZNAS Kabupaten Blitar atas inisiatif dan komitmennya dalam membangun kolaborasi bersama para penyuluh agama Islam. “Saya mengapresiasi setinggi-tingginya kepada BAZNAS Kabupaten Blitar atas inisiatif dan komitmennya dalam membangun kolaborasi dengan para penyuluh agama Islam. Semoga kegiatan ini membawa manfaat besar dan menjadi bagian dari ikhtiar kita dalam mewujudkan masyarakat Kabupaten Blitar yang religius, mandiri, dan sejahtera,” tambahnya. Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Blitar H. Achmad Lazim, S.E., M.M. dalam sambutannya menegaskan bahwa potensi zakat di masyarakat sangat besar dan memiliki peran strategis dalam mendukung peningkatan kesejahteraan umat. “Potensi zakat di masyarakat ini sangatlah besar dan strategis. Oleh karena itu, kami memandang perlu adanya langkah bersama untuk mengoptimalkan potensi tersebut secara terarah, terukur, dan berkelanjutan. Dengan sinergi yang kuat, potensi ini insyaAllah dapat menjadi kekuatan nyata dalam meningkatkan kesejahteraan umat,” ungkapnya. Ia juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik dalam pengelolaan zakat melalui prinsip transparansi dan akuntabilitas. “Apa yang kita lakukan hari ini juga merupakan bagian dari ikhtiar menjaga dan merawat kepercayaan publik. Kepercayaan adalah fondasi utama dalam pengelolaan zakat. Karena itu, dalam menjalankan amanah, kami berkomitmen untuk menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, salah satunya melalui audit keuangan yang dilaksanakan secara rutin setiap tahun,” jelasnya. Lebih lanjut, ia mengajak para penyuluh agama Islam untuk turut aktif menyosialisasikan pentingnya zakat, infak, dan sedekah kepada masyarakat. “Kami juga mengajak para penyuluh agama Islam yang hadir pada kesempatan ini untuk turut aktif menyosialisasikan pentingnya zakat, infak, dan sedekah kepada masyarakat. Peran penyuluh sangat strategis dalam membangun kesadaran dan kepedulian sosial, sehingga semangat berbagi dapat tumbuh sebagai bagian dari karakter umat,” tuturnya. Ia menambahkan bahwa kolaborasi antara Kementerian Agama dan BAZNAS akan terus diperkuat demi menghadirkan kemaslahatan yang lebih luas bagi masyarakat. “Kami meyakini, kolaborasi antara Kementerian Agama dan BAZNAS akan terus berjalan beriringan. Komitmen kebersamaan ini bukan hanya untuk memperkuat tata kelola zakat, tetapi juga untuk menghadirkan kemaslahatan yang lebih luas bagi masyarakat,” pungkasnya. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi sosialisasi zakat, infak, dan sedekah oleh Wakil Ketua BAZNAS Kabupaten Blitar H. Hidayatur Rahman, S.E., M.M., yang memaparkan berbagai aspek terkait penguatan literasi zakat, regulasi pengelolaan zakat, serta peran strategis penyuluh agama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menunaikan ZIS melalui lembaga resmi.
05/03/2026 | Humas BAZNAS Kab. Blitar
BAZNAS RI Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
BAZNAS RI Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki dan masyarakat tidak digunakan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., mengatakan, pemanfaatan ZIS memiliki aturan penggunaan yang jelas dan tidak dapat dialihkan di luar peruntukan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. “Kami tegaskan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sepersen pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf,” ujar Rizaludin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (23/2/2026). Ia menegaskan, ZIS hanya dapat diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana diatur dalam syariat Islam, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab atau hamba sahaya, gharimin atau orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan dasar, fisabilillah, serta ibnu sabil atau musafir yang kehabisan bekal. Menurut Rizaludin, ketentuan tersebut menjadi rambu atau dasar utama dalam tata kelola zakat di BAZNAS sehingga seluruh proses penghimpunan hingga pendistribusian harus tetap berada dalam koridor syariah dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku. Lebih lanjut, Rizaludin menjelaskan, secara kelembagaan maupun sumber pendanaan, program MBG dan pengelolaan zakat berada pada sistem yang berbeda. Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sedangkan dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang penggunaannya diatur secara ketat dalam syariat Islam. "Karena itu, penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk program MBG," ujarnya. Ia menambahkan, pengelolaan zakat di BAZNAS juga berpedoman pada prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip tersebut menjadi dasar agar pengelolaan zakat tidak hanya sesuai ajaran agama, tetapi juga taat hukum dan mendukung kepentingan bangsa. Dalam implementasinya, Rizaludin menyampaikan, program pendistribusian dan pendayagunaan ZIS yang dikelola BAZNAS difokuskan pada pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan yang termasuk dalam kategori delapan asnaf. Sejalan dengan itu, Rizaludin juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan dana zakat. Ia menegaskan, amanah para muzaki tetap terjaga dan seluruh dana zakat disalurkan secara tepat sasaran bagi fakir miskin serta kelompok rentan di berbagai daerah di Indonesia. “Kami (BAZNAS) menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan serta audit berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Masyarakat bisa melihat laporan secara keseluruhan di website resmi BAZNAS, www.baznas.go.id,” ujar Rizaludin.Sumber: SIARAN PERS BAZNAS RI No. 102/HUM-BAZ/II/2026 | Senin, 23 Februari 2026
27/02/2026 | BAZNAS RI

Agenda Pimpinan

Blitar Dilanda Angin Kencang, Ketua BAZNAS Kabupaten Blitar Gerak Cepat Tinjau Lokasi Terdampak
Blitar Dilanda Angin Kencang, Ketua BAZNAS Kabupaten Blitar Gerak Cepat Tinjau Lokasi Terdampak
Blitar, 14 November 2025 – Hari ini Ketua BAZNAS Kabupaten Blitar bersama Staf Ahli Bupati, BPBD, serta Dinas Sosial Kabupaten Blitar melaksanakan agenda penyaluran bantuan tanggap bencana bagi warga terdampak hujan deras disertai angin kencang. Kegiatan ini dilaksanakan di empat kecamatan, yaitu Nglegok, Talun, Garum, dan Selopuro, yang menjadi wilayah paling terdampak. Kehadiran Ketua BAZNAS Kabupaten Blitar di lapangan menjadi bentuk komitmen lembaga dalam memastikan proses penyaluran bantuan berjalan langsung, terbuka, dan tepat sasaran. Bersama unsur pemerintah daerah, peninjauan dilakukan pada beberapa titik kerusakan rumah warga serta fasilitas ibadah seperti mushola dan masjid yang terdampak angin kencang. Sebagai respon cepat, BAZNAS Kabupaten Blitar menyalurkan santunan sebesar Rp10 juta untuk membantu kebutuhan mendesak serta mendukung proses perbaikan awal. Selain itu, turut diserahkan 100 paket sembako yang dibagikan langsung kepada keluarga terdampak di masing-masing kecamatan. Melalui agenda ini, Ketua BAZNAS Kabupaten Blitar menegaskan bahwa kehadiran lembaga zakat sangat penting dalam situasi bencana, baik sebagai dukungan sosial maupun sebagai langkah pemulihan masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi wujud sinergi antara BAZNAS dan pemerintah daerah dalam memperkuat layanan kemanusiaan. BAZNAS Kabupaten Blitar mengajak masyarakat untuk terus menyalurkan zakat, infak, dan sedekah guna memperkuat program tanggap bencana dan memastikan lebih banyak warga yang dapat terbantu saat musibah terjadi. Bersama, kepedulian dapat menjadi kekuatan besar bagi masyarakat yang sedang menghadapi masa sulit.

14-11-2025 | Humas BAZNAS Kab. Blitar

Rumah Baru, Harapan Baru: Sinergi BAZNAS dan LAZISNU Blitar untuk Mustakim
Rumah Baru, Harapan Baru: Sinergi BAZNAS dan LAZISNU Blitar untuk Mustakim
Blitar, 02 November 2025 — Dalam rangka memperkuat kolaborasi antar-lembaga amil zakat di Kabupaten Blitar, LAZISNU PCNU Kabupaten Blitar bersama BAZNAS Kabupaten Blitar menggelar Peresmian dan Penyerahan Kunci Secara Simbolis Program LAZISNU BERDUA (Bedah Rumah Dhuafa’) di Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Program ini bertujuan memberikan hunian yang layak bagi masyarakat pra sejahtera. Pada kesempatan kali ini, penerima manfaat adalah Mustakim, warga Desa Ngaringan, yang kini dapat menempati rumah baru yang telah direnovasi menjadi lebih layak, aman, dan nyaman bagi keluarganya. Kegiatan peresmian dihadiri oleh Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Blitar, Juni Arifin, Ketua LAZISNU PCNU Kabupaten Blitar, M. Munib, Kepala Desa Ngaringan, Agus Tridjajanto, serta jajaran PCNU Kabupaten Blitar, Pengurus MWCNU Gandusari, dan Badan Otonom NU Kecamatan Gandusari. Dalam sambutannya, Juni Arifin menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara BAZNAS dan LAZISNU dalam mengimplementasikan nilai-nilai kemanusiaan melalui program nyata. “Program LAZISNU BERDUA menjadi bukti bahwa sinergi antarlembaga zakat mampu menghadirkan perubahan langsung bagi masyarakat. Rumah layak huni bukan hanya kebutuhan fisik, tetapi juga bagian dari menjaga martabat dan kesejahteraan umat,” ujarnya. Sementara itu, M. Munib menegaskan bahwa program BERDUA merupakan bentuk nyata dari gerakan sosial berbasis keimanan dan kepedulian. “Kolaborasi ini menunjukkan bahwa zakat dan sedekah, bila dikelola secara profesional, dapat menjadi solusi konkret dalam membantu dhuafa. Kami berharap program ini terus berlanjut dan meluas di wilayah-wilayah lain di Kabupaten Blitar,” tuturnya. Penerima manfaat, Mustakim, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas bantuan yang diberikan. “Terima kasih kepada BAZNAS dan LAZISNU yang telah membantu kami. Rumah ini menjadi anugerah besar bagi keluarga kami,” ungkapnya dengan haru. Program LAZISNU BERDUA (Bedah Rumah Dhuafa’) menjadi simbol kolaborasi kebaikan antara dua lembaga zakat besar di Kabupaten Blitar dalam mewujudkan kesejahteraan sosial dan pemberdayaan umat berbasis nilai-nilai Islam.

03-11-2025 | Humas BAZNAS Kab. Blitar

BAZNAS Kabupaten Blitar Dukung Kegiatan Muharrik Camp LAZISNU PCNU Kabupaten Blitar
BAZNAS Kabupaten Blitar Dukung Kegiatan Muharrik Camp LAZISNU PCNU Kabupaten Blitar
Blitar, 27 Oktober 2025 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Blitar memberikan dukungan terhadap kegiatan Muharrik Camp dalam rangka Hari Santri Nasional 2025 yang diselenggarakan oleh LAZISNU PCNU Kabupaten Blitar di Pantai Serang, Kecamatan Panggungrejo, pada 25–26 Oktober 2025. Kegiatan tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional sekaligus menjadi ajang penguatan kapasitas amil, konsolidasi kelembagaan, serta peningkatan semangat kolaborasi antar-Unit Pengumpul Zakat, Infak, dan Sedekah (UPZIS) di lingkungan Nahdlatul Ulama Kabupaten Blitar. Ketua LAZISNU PCNU Kabupaten Blitar menyampaikan bahwa Muharrik Camp dirancang untuk memperkuat soliditas dan profesionalisme para penggerak zakat. Selain kegiatan pelatihan dan konsolidasi, acara tersebut juga menjadi momentum pemberian penghargaan kepada UPZIS berprestasi atas dedikasi mereka dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah. BAZNAS Kabupaten Blitar turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut melalui pemberian apresiasi simbolis kepada UPZIS NU Care–LAZISNU MWCNU yang menunjukkan kinerja terbaik di berbagai bidang. Dukungan ini menjadi wujud sinergi antara BAZNAS dan LAZISNU dalam memperkuat tata kelola zakat di daerah. Empat Kategori Penghargaan LAZISNU PCNU Kabupaten Blitar menetapkan empat kategori penghargaan bagi UPZIS MWCNU berprestasi, yaitu: Manajemen Terbaik, bagi UPZIS dengan tata kelola kelembagaan yang tertib dan profesional. Penghimpunan Terbaik, bagi UPZIS dengan capaian penghimpunan zakat, infak, dan sedekah tertinggi serta peningkatan signifikan dari tahun sebelumnya. Distribusi Terbaik, bagi UPZIS dengan program pendistribusian dan pendayagunaan dana ZIS yang efektif dan berdampak nyata bagi masyarakat. Inovasi Program Terbaik, bagi UPZIS yang berhasil menghadirkan terobosan baru dalam pengelolaan ZIS, termasuk digitalisasi, kolaborasi, atau pengembangan program tematik. Juni Arifin, Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Blitar bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan dalam keterangannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, kolaborasi antar-lembaga amil zakat menjadi langkah penting dalam memperkuat ekosistem zakat di daerah. “BAZNAS Kabupaten Blitar menyambut baik kegiatan ini sebagai upaya bersama memperkuat kelembagaan zakat di tingkat lokal. Sinergi antara BAZNAS dan LAZISNU diharapkan mampu menghadirkan pengelolaan zakat yang semakin profesional, transparan, dan berdampak luas bagi masyarakat,” ujarnya. Melalui kegiatan Muharrik Camp, diharapkan lahir generasi amil zakat yang tangguh, inovatif, dan berkomitmen tinggi dalam menunaikan amanah umat. Kolaborasi antara BAZNAS Kabupaten Blitar dan LAZISNU Kabupaten Blitar ini diharapkan menjadi model sinergi kelembagaan zakat yang efektif dalam mendorong kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blitar.

27-10-2025 | Humas

Artikel Terbaru

Zakat Perusahaan: Menyatukan Keberkahan Bisnis dan Kepedulian Sosial Bersama BAZNAS Kabupaten Blitar
Zakat Perusahaan: Menyatukan Keberkahan Bisnis dan Kepedulian Sosial Bersama BAZNAS Kabupaten Blitar
Zakat bukan hanya kewajiban individu muslim, tetapi juga menjadi tanggung jawab moral dan spiritual bagi perusahaan yang telah mencapai syarat nishab dan haul. Dalam konteks ekonomi modern, zakat perusahaan hadir sebagai jembatan antara dunia bisnis dan tanggung jawab sosial. Ia bukan sekadar kewajiban ritual, melainkan juga strategi keberlanjutan yang membawa keberkahan bagi seluruh lini usaha. Perusahaan sebagai entitas hukum memiliki kewajiban yang sama dalam menunaikan zakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan diperkuat oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Artinya, zakat perusahaan bukan hanya tindakan sukarela, melainkan bentuk ketaatan yang memiliki dasar hukum dan legitimasi syariah yang kuat. Dengan menunaikan zakat, perusahaan tidak hanya menegakkan nilai keislaman, tetapi juga berperan aktif dalam pembangunan sosial dan pengentasan kemiskinan. Zakat menjadi instrumen ekonomi yang mampu menyeimbangkan antara profit dan kepedulian, antara pertumbuhan bisnis dan kesejahteraan masyarakat. Objek zakat perusahaan meliputi berbagai bentuk aset dan pendapatan, mulai dari laba usaha, simpanan, modal yang diputar, hingga hasil investasi yang halal. Jika total kekayaan bersih perusahaan telah mencapai nishab senilai 85 gram emas dan bertahan selama satu tahun (haul), maka perusahaan wajib menunaikan zakat sebesar 2,5%. Dalam praktiknya, perhitungan zakat perusahaan bisa dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu berdasarkan laba bersih setelah pajak atau berdasarkan total aset produktif yang digunakan dalam kegiatan usaha. Kedua metode ini dapat disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik perusahaan, sehingga kewajiban zakat dapat dipenuhi tanpa mengganggu stabilitas operasional. Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, BAZNAS Kabupaten Blitar siap menjadi mitra terpercaya bagi perusahaan dalam menunaikan zakatnya. Melalui layanan konsultasi, perhitungan, hingga pelaporan zakat yang transparan dan profesional, BAZNAS memastikan setiap rupiah zakat tersalurkan tepat sasaran dan memberi dampak nyata bagi masyarakat. Dana zakat yang dihimpun tidak hanya disalurkan dalam bentuk bantuan konsumtif, tetapi juga diarahkan untuk program pemberdayaan yang berkelanjutan. Mulai dari pendidikan, kesehatan, ekonomi produktif, hingga bantuan kemanusiaan, semuanya dirancang untuk menciptakan masyarakat yang mandiri, berdaya, dan sejahtera. Menunaikan zakat perusahaan memberikan manfaat ganda, baik sosial maupun spiritual. Dari sisi sosial, zakat menjadi bentuk nyata kepedulian korporasi terhadap lingkungan sekitar. Ia memperkuat hubungan antara perusahaan dan masyarakat, serta meningkatkan reputasi positif di mata publik. Dari sisi spiritual, zakat adalah wujud penyucian harta. Dalam pandangan Islam, menunaikan zakat justru menambah keberkahan dan menjaga keberlangsungan usaha. Banyak perusahaan besar yang membuktikan bahwa komitmen berbagi membawa ketenangan batin, memperkuat kepercayaan pelanggan, dan membuka pintu rezeki yang lebih luas. Selain bernilai ibadah, zakat perusahaan juga memiliki manfaat fiskal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, zakat yang disalurkan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak (PPh). Dengan demikian, perusahaan yang menyalurkan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Blitar tidak hanya mendapatkan keberkahan spiritual, tetapi juga keuntungan finansial yang sah secara hukum. Ini menjadi bukti bahwa menjalankan syariat tidak bertentangan dengan regulasi negara, justru berjalan seiring dalam menciptakan tata kelola bisnis yang berintegritas dan berkeadilan. BAZNAS Kabupaten Blitar mengajak seluruh perusahaan di wilayah Blitar untuk menjadi bagian dari gerakan kebaikan ini. Melalui zakat perusahaan, dunia usaha dapat turut memperkuat fondasi sosial dan ekonomi masyarakat. Setiap rupiah zakat yang disalurkan akan menjadi energi perubahan dalam membantu mustahik bangkit dari kemiskinan dan menumbuhkan semangat kemandirian umat. Zakat perusahaan bukan sekadar kewajiban tahunan, tetapi budaya korporasi yang harus melekat dalam setiap langkah bisnis. Dengan menunaikannya melalui BAZNAS Kabupaten Blitar, perusahaan tidak hanya meraih keberkahan usaha, tetapi juga menjadi agen perubahan sosial yang berperan aktif dalam membangun masyarakat yang lebih adil, makmur, dan berdaya. Mari bersama-sama menjadikan zakat perusahaan sebagai strategi keberlanjutan bisnis yang berlandaskan nilai spiritual dan sosial. Karena sejatinya, keberkahan bisnis berawal dari keberkahan harta. Tunaikan zakat perusahaan Anda melalui BAZNAS Kabupaten Blitar, dan jadilah bagian dari perubahan menuju Blitar yang berdaya dan penuh keberkahan.
07/11/2025 | BAZNAS Kab. Blitar
Zakat Sebagai Pengurang Pajak
Zakat Sebagai Pengurang Pajak
Zakat bagi umat Islam bukan hanya ibadah spiritual, tetapi juga memiliki peran sosial dan ekonomi yang sangat penting. Sementara itu, pajak adalah kewajiban kenegaraan yang bersifat memaksa untuk membiayai pembangunan. Dua kewajiban ini sering kali dianggap sebagai beban ganda bagi masyarakat Muslim, karena di satu sisi harus membayar zakat sesuai syariat, dan di sisi lain tetap berkewajiban membayar pajak kepada negara. Menyadari hal ini, pemerintah Indonesia memberikan jalan tengah dengan mengintegrasikan zakat ke dalam sistem perpajakan. Melalui regulasi resmi, zakat yang dibayarkan kepada lembaga yang sah dapat dijadikan sebagai pengurang pajak. Dasar hukum pengakuan zakat sebagai pengurang pajak dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, khususnya Pasal 22 yang menegaskan bahwa zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang disahkan pemerintah, dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Aturan ini diperjelas kembali melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 yang menyebutkan bahwa zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi atau badan milik umat Islam, sepanjang disalurkan melalui badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah, boleh dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan pajak. Bahkan, ketentuan ini juga berlaku untuk sumbangan keagamaan yang bersifat wajib dari pemeluk agama lain apabila disalurkan melalui lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah. Selanjutnya, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2021 memberikan pengaturan lebih teknis dengan menegaskan bahwa zakat atau sumbangan keagamaan baru dapat diakui sebagai pengurang pajak jika dibayarkan melalui lembaga resmi yang tercantum dalam lampiran peraturan tersebut. Dengan demikian, hanya zakat yang disalurkan melalui BAZNAS dan LAZ yang sah secara hukum yang dapat mengurangi beban pajak seseorang. Agar zakat benar-benar diakui dalam penghitungan pajak, muzaki harus melaporkan pembayaran zakat tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Bukti pembayaran resmi yang diperoleh dari BAZNAS atau LAZ wajib dilampirkan dalam SPT tersebut. Bukti ini dapat berupa struk pembayaran langsung, transfer rekening bank, maupun transaksi melalui ATM, sepanjang dokumen itu memuat identitas lengkap pembayar zakat, jumlah dan tanggal pembayaran, nama lembaga amil zakat penerima, serta tanda tangan atau validasi resmi dari petugas lembaga atau bank. Tanpa bukti ini, zakat yang telah dibayarkan tidak dapat dimasukkan sebagai pengurang pajak. Kebijakan pengakuan zakat sebagai pengurang pajak membawa dampak positif bagi umat dan negara. Dari sisi muzaki, aturan ini memberikan kepastian hukum dan menghapus beban ganda, karena zakat yang dibayarkan tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga secara langsung meringankan kewajiban pajak. Dari sisi pemerintah, aturan ini memperkuat peran BAZNAS dan LAZ dalam menghimpun dana zakat secara lebih transparan, profesional, dan terarah, sehingga manfaat zakat dapat dirasakan secara luas dalam program-program pemberdayaan dan pengentasan kemiskinan. Integrasi antara zakat dan pajak mencerminkan sinergi antara syariat agama dan regulasi negara. Negara tidak hanya mengakui peran zakat dalam membangun kesejahteraan sosial, tetapi juga menempatkannya sebagai bagian dari instrumen fiskal yang strategis. Oleh sebab itu, umat Islam sudah sepatutnya menunaikan zakat melalui lembaga resmi yang disahkan pemerintah. Dengan cara ini, ibadah yang dilakukan tidak hanya sah secara agama, tetapi juga sah secara hukum negara, bermanfaat bagi sesama, dan sekaligus meringankan kewajiban pajak. Mari kita tunaikan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Blitar, agar zakat kita membawa keberkahan, memberikan manfaat nyata, serta membantu meringankan kewajiban pajak yang harus ditunaikan.Yuk Zakat Sekarang di https://kabblitar.baznas.go.id/bayarzakat
16/09/2025 | Humas

BAZNAS TV