
Berita Terkini
BAZNAS Kabupaten Blitar Jangkau 11.727 Penerima Manfaat Sepanjang 2025, Wujud Pengelolaan Zakat Amanah dan Berdampak Nyata
Blitar, 04 Februari 2026 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Blitar merilis laporan kinerja penghimpunan dan pendistribusian Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) Tahun 2025. Laporan ini menunjukkan capaian signifikan pengelolaan dana umat dengan total 11.727 penerima manfaat.
Sebagai lembaga pemerintah non-struktural yang mengemban amanah pengelolaan ZIS, BAZNAS Kabupaten Blitar mempublikasikan laporan ini sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kepada para muzaki serta masyarakat luas. Sepanjang 2025, dana ZIS yang berhasil dihimpun mencapai Rp 3.107.272.274,76 atau setara 91,39 persen dari target Rp 3,4 miliar.
Dari sisi pendistribusian, data menunjukkan bahwa kebutuhan dasar masyarakat masih menjadi prioritas utama. Program Blitar Sehat menempati porsi terbesar dengan 4.988 penerima manfaat atau sekitar 42,53 persen dari total penerima. Angka ini merefleksikan tingginya kebutuhan layanan kesehatan dan bantuan pengobatan bagi masyarakat kurang mampu yang belum sepenuhnya terjangkau oleh skema jaminan kesehatan formal.
Program Blitar Peduli berada pada posisi kedua dengan 4.346 penerima manfaat atau 37,06 persen. Bantuan dalam program ini mencakup respon kemanusiaan, penanganan bencana, bantuan sosial insidentil, serta dukungan bagi warga dalam kondisi darurat. Sementara itu, sektor pendidikan melalui program Blitar Cerdas menjangkau 1.350 penerima manfaat atau 11,51 persen, terutama dalam bentuk beasiswa dan bantuan kebutuhan sekolah untuk menjaga keberlanjutan pendidikan anak-anak dari keluarga prasejahtera.
Di bidang keagamaan, program Blitar Dakwah menyentuh 854 penerima manfaat atau 7,28 persen melalui dukungan syiar Islam dan penguatan peran dai, khususnya di wilayah pelosok. Adapun program Blitar Berdaya yang berfokus pada pemberdayaan ekonomi produktif mencatatkan 189 penerima manfaat atau 1,61 persen, menunjukkan bahwa sektor ekonomi masih memiliki ruang besar untuk diperkuat pada tahun mendatang.
Secara keseluruhan, capaian kinerja BAZNAS Kabupaten Blitar tahun 2025 menegaskan perannya sebagai jaring pengaman sosial yang strategis bagi masyarakat. Dominasi penyaluran pada sektor kesehatan dan kemanusiaan menunjukkan respons adaptif terhadap kebutuhan riil warga. Ke depan, optimalisasi potensi zakat diharapkan dapat mendorong penguatan program pemberdayaan ekonomi agar penerima manfaat tidak hanya menerima bantuan, tetapi mampu bertransformasi menjadi masyarakat yang mandiri dan berdaya.
04/02/2026 | Humas BAZNAS Kab. Blitar
Masjid Al-Fataa bersama BAZNAS Kabupaten Blitar Hadirkan Masjid sebagai Pusat Solusi Umat melalui Program Nikah Massal
Blitar, 03 Februari 2026 – Masjid Al-Fataa Mronjo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, menyelenggarakan kegiatan Nikah Massal pada Ahad (1/2/2026). Kegiatan ini diikuti oleh enam pasangan pengantin yang seluruhnya berasal dari wilayah Kecamatan Selopuro dan dihadiri oleh para tamu undangan dari berbagai unsur masyarakat serta lembaga terkait.
Program nikah massal ini merupakan bagian dari program kerja Takmir Masjid Al-Fataa Mronjo Selopuro yang dilaksanakan melalui kolaborasi dengan BAZNAS Kabupaten Blitar, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Blitar, Lembaga Takmir Masjid Nahdlatul Ulama (LTMNU) PCNU Kabupaten Blitar, serta Kementerian Agama Kabupaten Blitar melalui KUA Kecamatan Selopuro.
Menariknya, pelaksanaan nikah massal ini tetap menjunjung tinggi nilai-nilai budaya lokal dengan tidak meninggalkan rangkaian upacara adat Jawa, mulai dari prosesi metri atau selamatan pra-nikah, panggih manten, hingga walimatul ursy. Acara walimah semakin khidmat dengan tausiyah yang disampaikan oleh penceramah kondang Kiai Ahmad Ardabili.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Blitar, Juni Arifin, S.Pd., yang hadir mewakili Ketua BAZNAS Kabupaten Blitar, H. Achmad Lazim, S.E., M.M. Dalam keterangannya, Juni Arifin menyampaikan bahwa kegiatan nikah massal ini merupakan program yang sangat positif dan layak menjadi contoh bagi takmir masjid lainnya.
Menurutnya, masjid tidak hanya berfungsi sebagai pusat ibadah, tetapi juga harus menjadi ruang sosial dan pusat kepedulian umat, khususnya dalam upaya pemulihan dan penguatan ekonomi masyarakat. Hal tersebut dapat dilakukan melalui optimalisasi penyaluran zakat, infak, dan sedekah, serta berbagai program pemberdayaan ekonomi umat yang berkelanjutan.
Sementara itu, Ketua Takmir Masjid Al-Fataa Mronjo Selopuro, KH. Khozinatul Asrori, S.Ag., menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada BAZNAS Kabupaten Blitar atas dukungan dan sinerginya. Semoga kerja sama antara Masjid Al-Fataa dan BAZNAS Kabupaten Blitar senantiasa terjaga dan terus membawa kemaslahatan bagi umat,” ungkapnya.
Melalui kegiatan nikah massal ini, Masjid Al-Fataa Mronjo Selopuro menegaskan perannya sebagai pusat pelayanan umat yang inklusif, mengintegrasikan nilai keagamaan, budaya, dan sosial ekonomi dalam satu gerakan nyata untuk kesejahteraan masyarakat.
03/02/2026 | Humas BAZNAS Kab. Blitar
BAZNAS Kabupaten Blitar Salurkan ZIS kepada 115 Mustahik di Kecamatan Nglegok
Blitar, 27 Januari 2026 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Blitar melaksanakan kegiatan Pentasyarufan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) kepada para mustahik pada Selasa (27/1/2026) bertempat di Kantor Kecamatan Nglegok Lama. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi BAZNAS Kabupaten Blitar dalam menghimpun, mengelola, dan mendistribusikan dana ZIS secara amanah, transparan, dan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerima.
Pada kesempatan tersebut, BAZNAS Kabupaten Blitar menyalurkan bantuan berupa uang tunai kepada 115 penerima manfaat yang berasal dari beberapa kategori mustahik. Adapun pentasyarufan yang disalurkan meliputi insentif Guru Tidak Tetap (GTT), Madrasah Diniyah, dan TPQ sebanyak 70 penerima, insentif Hafidz dan Hafidzah sebanyak 15 penerima, insentif Marbot dan Takmir Masjid sebanyak 15 penerima, serta santunan bagi warga pra-sejahtera sebanyak 15 penerima.
Kegiatan pentasyarufan ini dihadiri oleh jajaran Pimpinan BAZNAS Kabupaten Blitar, yaitu H. Hidayatur Rahman, S.E., M.M., Juni Arifin, S.Pd., dan Hj. Imron Nafifah, S.P., M.AP., serta Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sekaligus Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Blitar, H. Wiji Asrori, M.Pd. Turut hadir perwakilan dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kominfo, Dinas Pendidikan, Kementerian Agama Kabupaten Blitar, unsur Muspika Kecamatan Nglegok, dan Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan Nglegok.
Acara diawali dengan doa yang dipimpin oleh KUA Kecamatan Nglegok. Selanjutnya, Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Blitar, H. Hidayatur Rahman, S.E., M.M., menyampaikan laporan pelaksanaan pentasyarufan. Ia menjelaskan bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang disalurkan merupakan amanah dari para muzakki yang telah menunaikan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Blitar dan disalurkan sesuai ketentuan syariat serta regulasi yang berlaku. Pada kesempatan tersebut, ia juga mengajak seluruh penerima manfaat yang hadir untuk turut mendoakan para muzakki agar senantiasa diberikan kesehatan, keberkahan rezeki, dan kemudahan dalam kehidupan.
Sambutan disampaikan oleh Bupati Blitar yang diwakili Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra, H. Wiji Asrori, M.Pd. Dalam sambutannya, ia mengimbau kepada para penerima manfaat agar bantuan yang diterima dapat digunakan dengan sebaik-baiknya sesuai kebutuhan masing-masing.
Salah satu penerima manfaat, Ahmad Ando Irianto Pasaribu, S.Sos., guru MA Syekh Subakir Nglegok, menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian BAZNAS Kabupaten Blitar kepada para guru madrasah dan guru swasta. “Terima kasih kepada BAZNAS yang telah peduli terhadap guru madin dan guru swasta. Semoga seluruh muzakki yang menyalurkan zakat melalui BAZNAS selalu dilimpahkan kesehatan serta rezeki oleh Allah SWT,” ujarnya.
Melalui kegiatan pentasyarufan ini, BAZNAS Kabupaten Blitar berharap kepercayaan masyarakat dalam menunaikan zakat melalui lembaga resmi terus meningkat, sehingga manfaat zakat dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat yang membutuhkan.
27/01/2026 | Humas BAZNAS Kab. Blitar
Agenda Pimpinan

Blitar Dilanda Angin Kencang, Ketua BAZNAS Kabupaten Blitar Gerak Cepat Tinjau Lokasi Terdampak
Blitar, 14 November 2025 – Hari ini Ketua BAZNAS Kabupaten Blitar bersama Staf Ahli Bupati, BPBD, serta Dinas Sosial Kabupaten Blitar melaksanakan agenda penyaluran bantuan tanggap bencana bagi warga terdampak hujan deras disertai angin kencang. Kegiatan ini dilaksanakan di empat kecamatan, yaitu Nglegok, Talun, Garum, dan Selopuro, yang menjadi wilayah paling terdampak.
Kehadiran Ketua BAZNAS Kabupaten Blitar di lapangan menjadi bentuk komitmen lembaga dalam memastikan proses penyaluran bantuan berjalan langsung, terbuka, dan tepat sasaran. Bersama unsur pemerintah daerah, peninjauan dilakukan pada beberapa titik kerusakan rumah warga serta fasilitas ibadah seperti mushola dan masjid yang terdampak angin kencang.
Sebagai respon cepat, BAZNAS Kabupaten Blitar menyalurkan santunan sebesar Rp10 juta untuk membantu kebutuhan mendesak serta mendukung proses perbaikan awal. Selain itu, turut diserahkan 100 paket sembako yang dibagikan langsung kepada keluarga terdampak di masing-masing kecamatan.
Melalui agenda ini, Ketua BAZNAS Kabupaten Blitar menegaskan bahwa kehadiran lembaga zakat sangat penting dalam situasi bencana, baik sebagai dukungan sosial maupun sebagai langkah pemulihan masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi wujud sinergi antara BAZNAS dan pemerintah daerah dalam memperkuat layanan kemanusiaan.
BAZNAS Kabupaten Blitar mengajak masyarakat untuk terus menyalurkan zakat, infak, dan sedekah guna memperkuat program tanggap bencana dan memastikan lebih banyak warga yang dapat terbantu saat musibah terjadi. Bersama, kepedulian dapat menjadi kekuatan besar bagi masyarakat yang sedang menghadapi masa sulit.
14-11-2025 | Humas BAZNAS Kab. Blitar

Rumah Baru, Harapan Baru: Sinergi BAZNAS dan LAZISNU Blitar untuk Mustakim
Blitar, 02 November 2025 — Dalam rangka memperkuat kolaborasi antar-lembaga amil zakat di Kabupaten Blitar, LAZISNU PCNU Kabupaten Blitar bersama BAZNAS Kabupaten Blitar menggelar Peresmian dan Penyerahan Kunci Secara Simbolis Program LAZISNU BERDUA (Bedah Rumah Dhuafa’) di Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.
Program ini bertujuan memberikan hunian yang layak bagi masyarakat pra sejahtera. Pada kesempatan kali ini, penerima manfaat adalah Mustakim, warga Desa Ngaringan, yang kini dapat menempati rumah baru yang telah direnovasi menjadi lebih layak, aman, dan nyaman bagi keluarganya.
Kegiatan peresmian dihadiri oleh Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Blitar, Juni Arifin, Ketua LAZISNU PCNU Kabupaten Blitar, M. Munib, Kepala Desa Ngaringan, Agus Tridjajanto, serta jajaran PCNU Kabupaten Blitar, Pengurus MWCNU Gandusari, dan Badan Otonom NU Kecamatan Gandusari.
Dalam sambutannya, Juni Arifin menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara BAZNAS dan LAZISNU dalam mengimplementasikan nilai-nilai kemanusiaan melalui program nyata.
“Program LAZISNU BERDUA menjadi bukti bahwa sinergi antarlembaga zakat mampu menghadirkan perubahan langsung bagi masyarakat. Rumah layak huni bukan hanya kebutuhan fisik, tetapi juga bagian dari menjaga martabat dan kesejahteraan umat,” ujarnya.
Sementara itu, M. Munib menegaskan bahwa program BERDUA merupakan bentuk nyata dari gerakan sosial berbasis keimanan dan kepedulian.
“Kolaborasi ini menunjukkan bahwa zakat dan sedekah, bila dikelola secara profesional, dapat menjadi solusi konkret dalam membantu dhuafa. Kami berharap program ini terus berlanjut dan meluas di wilayah-wilayah lain di Kabupaten Blitar,” tuturnya.
Penerima manfaat, Mustakim, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas bantuan yang diberikan.
“Terima kasih kepada BAZNAS dan LAZISNU yang telah membantu kami. Rumah ini menjadi anugerah besar bagi keluarga kami,” ungkapnya dengan haru.
Program LAZISNU BERDUA (Bedah Rumah Dhuafa’) menjadi simbol kolaborasi kebaikan antara dua lembaga zakat besar di Kabupaten Blitar dalam mewujudkan kesejahteraan sosial dan pemberdayaan umat berbasis nilai-nilai Islam.
03-11-2025 | Humas BAZNAS Kab. Blitar

BAZNAS Kabupaten Blitar Dukung Kegiatan Muharrik Camp LAZISNU PCNU Kabupaten Blitar
Blitar, 27 Oktober 2025 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Blitar memberikan dukungan terhadap kegiatan Muharrik Camp dalam rangka Hari Santri Nasional 2025 yang diselenggarakan oleh LAZISNU PCNU Kabupaten Blitar di Pantai Serang, Kecamatan Panggungrejo, pada 25–26 Oktober 2025.
Kegiatan tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional sekaligus menjadi ajang penguatan kapasitas amil, konsolidasi kelembagaan, serta peningkatan semangat kolaborasi antar-Unit Pengumpul Zakat, Infak, dan Sedekah (UPZIS) di lingkungan Nahdlatul Ulama Kabupaten Blitar.
Ketua LAZISNU PCNU Kabupaten Blitar menyampaikan bahwa Muharrik Camp dirancang untuk memperkuat soliditas dan profesionalisme para penggerak zakat. Selain kegiatan pelatihan dan konsolidasi, acara tersebut juga menjadi momentum pemberian penghargaan kepada UPZIS berprestasi atas dedikasi mereka dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.
BAZNAS Kabupaten Blitar turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut melalui pemberian apresiasi simbolis kepada UPZIS NU Care–LAZISNU MWCNU yang menunjukkan kinerja terbaik di berbagai bidang. Dukungan ini menjadi wujud sinergi antara BAZNAS dan LAZISNU dalam memperkuat tata kelola zakat di daerah.
Empat Kategori Penghargaan
LAZISNU PCNU Kabupaten Blitar menetapkan empat kategori penghargaan bagi UPZIS MWCNU berprestasi, yaitu:
Manajemen Terbaik, bagi UPZIS dengan tata kelola kelembagaan yang tertib dan profesional.
Penghimpunan Terbaik, bagi UPZIS dengan capaian penghimpunan zakat, infak, dan sedekah tertinggi serta peningkatan signifikan dari tahun sebelumnya.
Distribusi Terbaik, bagi UPZIS dengan program pendistribusian dan pendayagunaan dana ZIS yang efektif dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Inovasi Program Terbaik, bagi UPZIS yang berhasil menghadirkan terobosan baru dalam pengelolaan ZIS, termasuk digitalisasi, kolaborasi, atau pengembangan program tematik.
Juni Arifin, Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Blitar bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan dalam keterangannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, kolaborasi antar-lembaga amil zakat menjadi langkah penting dalam memperkuat ekosistem zakat di daerah.
“BAZNAS Kabupaten Blitar menyambut baik kegiatan ini sebagai upaya bersama memperkuat kelembagaan zakat di tingkat lokal. Sinergi antara BAZNAS dan LAZISNU diharapkan mampu menghadirkan pengelolaan zakat yang semakin profesional, transparan, dan berdampak luas bagi masyarakat,” ujarnya.
Melalui kegiatan Muharrik Camp, diharapkan lahir generasi amil zakat yang tangguh, inovatif, dan berkomitmen tinggi dalam menunaikan amanah umat. Kolaborasi antara BAZNAS Kabupaten Blitar dan LAZISNU Kabupaten Blitar ini diharapkan menjadi model sinergi kelembagaan zakat yang efektif dalam mendorong kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blitar.
27-10-2025 | Humas
Artikel Terbaru
Zakat Perusahaan: Menyatukan Keberkahan Bisnis dan Kepedulian Sosial Bersama BAZNAS Kabupaten Blitar
Zakat bukan hanya kewajiban individu muslim, tetapi juga menjadi tanggung jawab moral dan spiritual bagi perusahaan yang telah mencapai syarat nishab dan haul. Dalam konteks ekonomi modern, zakat perusahaan hadir sebagai jembatan antara dunia bisnis dan tanggung jawab sosial. Ia bukan sekadar kewajiban ritual, melainkan juga strategi keberlanjutan yang membawa keberkahan bagi seluruh lini usaha. Perusahaan sebagai entitas hukum memiliki kewajiban yang sama dalam menunaikan zakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan diperkuat oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Artinya, zakat perusahaan bukan hanya tindakan sukarela, melainkan bentuk ketaatan yang memiliki dasar hukum dan legitimasi syariah yang kuat. Dengan menunaikan zakat, perusahaan tidak hanya menegakkan nilai keislaman, tetapi juga berperan aktif dalam pembangunan sosial dan pengentasan kemiskinan. Zakat menjadi instrumen ekonomi yang mampu menyeimbangkan antara profit dan kepedulian, antara pertumbuhan bisnis dan kesejahteraan masyarakat.
Objek zakat perusahaan meliputi berbagai bentuk aset dan pendapatan, mulai dari laba usaha, simpanan, modal yang diputar, hingga hasil investasi yang halal. Jika total kekayaan bersih perusahaan telah mencapai nishab senilai 85 gram emas dan bertahan selama satu tahun (haul), maka perusahaan wajib menunaikan zakat sebesar 2,5%. Dalam praktiknya, perhitungan zakat perusahaan bisa dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu berdasarkan laba bersih setelah pajak atau berdasarkan total aset produktif yang digunakan dalam kegiatan usaha. Kedua metode ini dapat disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik perusahaan, sehingga kewajiban zakat dapat dipenuhi tanpa mengganggu stabilitas operasional.
Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, BAZNAS Kabupaten Blitar siap menjadi mitra terpercaya bagi perusahaan dalam menunaikan zakatnya. Melalui layanan konsultasi, perhitungan, hingga pelaporan zakat yang transparan dan profesional, BAZNAS memastikan setiap rupiah zakat tersalurkan tepat sasaran dan memberi dampak nyata bagi masyarakat. Dana zakat yang dihimpun tidak hanya disalurkan dalam bentuk bantuan konsumtif, tetapi juga diarahkan untuk program pemberdayaan yang berkelanjutan. Mulai dari pendidikan, kesehatan, ekonomi produktif, hingga bantuan kemanusiaan, semuanya dirancang untuk menciptakan masyarakat yang mandiri, berdaya, dan sejahtera.
Menunaikan zakat perusahaan memberikan manfaat ganda, baik sosial maupun spiritual. Dari sisi sosial, zakat menjadi bentuk nyata kepedulian korporasi terhadap lingkungan sekitar. Ia memperkuat hubungan antara perusahaan dan masyarakat, serta meningkatkan reputasi positif di mata publik. Dari sisi spiritual, zakat adalah wujud penyucian harta. Dalam pandangan Islam, menunaikan zakat justru menambah keberkahan dan menjaga keberlangsungan usaha. Banyak perusahaan besar yang membuktikan bahwa komitmen berbagi membawa ketenangan batin, memperkuat kepercayaan pelanggan, dan membuka pintu rezeki yang lebih luas.
Selain bernilai ibadah, zakat perusahaan juga memiliki manfaat fiskal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, zakat yang disalurkan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak (PPh). Dengan demikian, perusahaan yang menyalurkan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Blitar tidak hanya mendapatkan keberkahan spiritual, tetapi juga keuntungan finansial yang sah secara hukum. Ini menjadi bukti bahwa menjalankan syariat tidak bertentangan dengan regulasi negara, justru berjalan seiring dalam menciptakan tata kelola bisnis yang berintegritas dan berkeadilan.
BAZNAS Kabupaten Blitar mengajak seluruh perusahaan di wilayah Blitar untuk menjadi bagian dari gerakan kebaikan ini. Melalui zakat perusahaan, dunia usaha dapat turut memperkuat fondasi sosial dan ekonomi masyarakat. Setiap rupiah zakat yang disalurkan akan menjadi energi perubahan dalam membantu mustahik bangkit dari kemiskinan dan menumbuhkan semangat kemandirian umat. Zakat perusahaan bukan sekadar kewajiban tahunan, tetapi budaya korporasi yang harus melekat dalam setiap langkah bisnis. Dengan menunaikannya melalui BAZNAS Kabupaten Blitar, perusahaan tidak hanya meraih keberkahan usaha, tetapi juga menjadi agen perubahan sosial yang berperan aktif dalam membangun masyarakat yang lebih adil, makmur, dan berdaya.
Mari bersama-sama menjadikan zakat perusahaan sebagai strategi keberlanjutan bisnis yang berlandaskan nilai spiritual dan sosial. Karena sejatinya, keberkahan bisnis berawal dari keberkahan harta. Tunaikan zakat perusahaan Anda melalui BAZNAS Kabupaten Blitar, dan jadilah bagian dari perubahan menuju Blitar yang berdaya dan penuh keberkahan.
07/11/2025 | BAZNAS Kab. Blitar
Zakat Sebagai Pengurang Pajak
Zakat bagi umat Islam bukan hanya ibadah spiritual, tetapi juga memiliki peran sosial dan ekonomi yang sangat penting. Sementara itu, pajak adalah kewajiban kenegaraan yang bersifat memaksa untuk membiayai pembangunan. Dua kewajiban ini sering kali dianggap sebagai beban ganda bagi masyarakat Muslim, karena di satu sisi harus membayar zakat sesuai syariat, dan di sisi lain tetap berkewajiban membayar pajak kepada negara. Menyadari hal ini, pemerintah Indonesia memberikan jalan tengah dengan mengintegrasikan zakat ke dalam sistem perpajakan. Melalui regulasi resmi, zakat yang dibayarkan kepada lembaga yang sah dapat dijadikan sebagai pengurang pajak.
Dasar hukum pengakuan zakat sebagai pengurang pajak dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, khususnya Pasal 22 yang menegaskan bahwa zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang disahkan pemerintah, dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Aturan ini diperjelas kembali melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 yang menyebutkan bahwa zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi atau badan milik umat Islam, sepanjang disalurkan melalui badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah, boleh dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan pajak. Bahkan, ketentuan ini juga berlaku untuk sumbangan keagamaan yang bersifat wajib dari pemeluk agama lain apabila disalurkan melalui lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.
Selanjutnya, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2021 memberikan pengaturan lebih teknis dengan menegaskan bahwa zakat atau sumbangan keagamaan baru dapat diakui sebagai pengurang pajak jika dibayarkan melalui lembaga resmi yang tercantum dalam lampiran peraturan tersebut. Dengan demikian, hanya zakat yang disalurkan melalui BAZNAS dan LAZ yang sah secara hukum yang dapat mengurangi beban pajak seseorang.
Agar zakat benar-benar diakui dalam penghitungan pajak, muzaki harus melaporkan pembayaran zakat tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Bukti pembayaran resmi yang diperoleh dari BAZNAS atau LAZ wajib dilampirkan dalam SPT tersebut. Bukti ini dapat berupa struk pembayaran langsung, transfer rekening bank, maupun transaksi melalui ATM, sepanjang dokumen itu memuat identitas lengkap pembayar zakat, jumlah dan tanggal pembayaran, nama lembaga amil zakat penerima, serta tanda tangan atau validasi resmi dari petugas lembaga atau bank. Tanpa bukti ini, zakat yang telah dibayarkan tidak dapat dimasukkan sebagai pengurang pajak.
Kebijakan pengakuan zakat sebagai pengurang pajak membawa dampak positif bagi umat dan negara. Dari sisi muzaki, aturan ini memberikan kepastian hukum dan menghapus beban ganda, karena zakat yang dibayarkan tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga secara langsung meringankan kewajiban pajak. Dari sisi pemerintah, aturan ini memperkuat peran BAZNAS dan LAZ dalam menghimpun dana zakat secara lebih transparan, profesional, dan terarah, sehingga manfaat zakat dapat dirasakan secara luas dalam program-program pemberdayaan dan pengentasan kemiskinan.
Integrasi antara zakat dan pajak mencerminkan sinergi antara syariat agama dan regulasi negara. Negara tidak hanya mengakui peran zakat dalam membangun kesejahteraan sosial, tetapi juga menempatkannya sebagai bagian dari instrumen fiskal yang strategis. Oleh sebab itu, umat Islam sudah sepatutnya menunaikan zakat melalui lembaga resmi yang disahkan pemerintah. Dengan cara ini, ibadah yang dilakukan tidak hanya sah secara agama, tetapi juga sah secara hukum negara, bermanfaat bagi sesama, dan sekaligus meringankan kewajiban pajak.
Mari kita tunaikan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Blitar, agar zakat kita membawa keberkahan, memberikan manfaat nyata, serta membantu meringankan kewajiban pajak yang harus ditunaikan.Yuk Zakat Sekarang di https://kabblitar.baznas.go.id/bayarzakat
16/09/2025 | Humas
BAZNAS TV
Dorong Kemandirian Mustahik, BAZNAS Jatim Salurkan Bantuan Rombong bagi UMKM
Penulis: BAZNAS JATIM OFFICIAL
BAZNAS Distribusikan Makanan untuk Keluarga Korban dan Relawan Musibah Ponpes Al Khoziny
Penulis: BAZNAS JATIM OFFICIAL

