WhatsApp Icon
banner
Statistik

Berita Terkini

BAZNAS Kabupaten Blitar Salurkan ZIS kepada 115 Mustahik di Kecamatan Nglegok
BAZNAS Kabupaten Blitar Salurkan ZIS kepada 115 Mustahik di Kecamatan Nglegok
Blitar, 27 Januari 2026 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Blitar melaksanakan kegiatan Pentasyarufan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) kepada para mustahik pada Selasa (27/1/2026) bertempat di Kantor Kecamatan Nglegok Lama. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi BAZNAS Kabupaten Blitar dalam menghimpun, mengelola, dan mendistribusikan dana ZIS secara amanah, transparan, dan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerima. Pada kesempatan tersebut, BAZNAS Kabupaten Blitar menyalurkan bantuan berupa uang tunai kepada 115 penerima manfaat yang berasal dari beberapa kategori mustahik. Adapun pentasyarufan yang disalurkan meliputi insentif Guru Tidak Tetap (GTT), Madrasah Diniyah, dan TPQ sebanyak 70 penerima, insentif Hafidz dan Hafidzah sebanyak 15 penerima, insentif Marbot dan Takmir Masjid sebanyak 15 penerima, serta santunan bagi warga pra-sejahtera sebanyak 15 penerima. Kegiatan pentasyarufan ini dihadiri oleh jajaran Pimpinan BAZNAS Kabupaten Blitar, yaitu H. Hidayatur Rahman, S.E., M.M., Juni Arifin, S.Pd., dan Hj. Imron Nafifah, S.P., M.AP., serta Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sekaligus Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Blitar, H. Wiji Asrori, M.Pd. Turut hadir perwakilan dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kominfo, Dinas Pendidikan, Kementerian Agama Kabupaten Blitar, unsur Muspika Kecamatan Nglegok, dan Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan Nglegok. Acara diawali dengan doa yang dipimpin oleh KUA Kecamatan Nglegok. Selanjutnya, Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Blitar, H. Hidayatur Rahman, S.E., M.M., menyampaikan laporan pelaksanaan pentasyarufan. Ia menjelaskan bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang disalurkan merupakan amanah dari para muzakki yang telah menunaikan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Blitar dan disalurkan sesuai ketentuan syariat serta regulasi yang berlaku. Pada kesempatan tersebut, ia juga mengajak seluruh penerima manfaat yang hadir untuk turut mendoakan para muzakki agar senantiasa diberikan kesehatan, keberkahan rezeki, dan kemudahan dalam kehidupan. Sambutan disampaikan oleh Bupati Blitar yang diwakili Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra, H. Wiji Asrori, M.Pd. Dalam sambutannya, ia mengimbau kepada para penerima manfaat agar bantuan yang diterima dapat digunakan dengan sebaik-baiknya sesuai kebutuhan masing-masing. Salah satu penerima manfaat, Ahmad Ando Irianto Pasaribu, S.Sos., guru MA Syekh Subakir Nglegok, menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian BAZNAS Kabupaten Blitar kepada para guru madrasah dan guru swasta. “Terima kasih kepada BAZNAS yang telah peduli terhadap guru madin dan guru swasta. Semoga seluruh muzakki yang menyalurkan zakat melalui BAZNAS selalu dilimpahkan kesehatan serta rezeki oleh Allah SWT,” ujarnya. Melalui kegiatan pentasyarufan ini, BAZNAS Kabupaten Blitar berharap kepercayaan masyarakat dalam menunaikan zakat melalui lembaga resmi terus meningkat, sehingga manfaat zakat dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat yang membutuhkan.
27/01/2026 | Humas BAZNAS Kab. Blitar
BAZNAS Kabupaten Blitar Gelar Tasyakuran Milad ke-25, Perkuat Sinergi dengan OPD
BAZNAS Kabupaten Blitar Gelar Tasyakuran Milad ke-25, Perkuat Sinergi dengan OPD
Blitar, 20 Januari 2026 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Blitar menggelar tasyakuran Milad ke-25 pada Selasa (20/1/2026) di Kantor BAZNAS Kabupaten Blitar. Kegiatan ini menjadi momentum refleksi sekaligus penguatan kolaborasi antara BAZNAS dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam upaya meningkatkan kesejahteraan umat melalui pengelolaan zakat yang profesional dan terpercaya. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Blitar, H. Wiji Asrori, S.Pd., M.Pd., perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blitar, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, serta Dinas Sosial. Kegiatan dipandu oleh Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Blitar, Juni Arifin, S.Pd., dan berlangsung khidmat serta penuh kekeluargaan. Ketua BAZNAS Kabupaten Blitar, H. Achmad Lazim, S.E., M.M., dalam sambutannya menegaskan pentingnya kolaborasi dan sinergitas antara BAZNAS dan OPD sebagai kunci optimalisasi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar atas partisipasi aktif dalam menyalurkan zakat melalui BAZNAS. “Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan partisipasi ASN yang selama ini konsisten menunaikan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Blitar. Ke depan, kami berharap kinerja BAZNAS semakin baik dan mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, sesuai dengan prinsip khoirunnas anfa‘uhum linnas,” ujar H. Lazim. Ia juga berharap seluruh ASN senantiasa diberikan kesehatan, kelapangan rezeki, serta kehidupan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, baik di dunia maupun di akhirat. Pada kesempatan tersebut, Achmad Lazim turut memperkenalkan pimpinan baru BAZNAS Kabupaten Blitar, yakni Hj. Imron Nafifah, S.P., M.A.P., sebagai bagian dari penguatan kelembagaan BAZNAS ke depan. Sementara itu, Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Blitar, H. Wiji Asrori, S.Pd., M.Pd., dalam sambutannya menyampaikan bahwa BAZNAS kini telah menjadi lembaga yang dipercaya oleh umat. Pemerintah Kabupaten Blitar, menurutnya, sangat bersyukur atas keberadaan BAZNAS yang mampu menjangkau berbagai aspek kesejahteraan sosial yang belum sepenuhnya dapat dipenuhi oleh pemerintah daerah. “Pemkab Blitar sangat mensupport keberadaan BAZNAS. Banyak kebutuhan masyarakat yang tidak bisa ditangani langsung oleh pemerintah, sehingga kolaborasi antara Pemkab dan BAZNAS menjadi sangat penting dan strategis,” ungkapnya. Acara dilanjutkan dengan doa bersama sebagai ungkapan syukur atas perjalanan 25 tahun BAZNAS, kemudian ditutup dengan prosesi pemotongan tumpeng dan ramah tamah. Tasyakuran Milad ke-25 ini diharapkan semakin memperkuat peran BAZNAS Kabupaten Blitar sebagai lembaga pengelola zakat yang amanah, profesional, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
20/01/2026 | Humas BAZNAS Kab. Blitar
Wajib Tahu! Ini Logo Resmi HUT Ke-25 BAZNAS
Wajib Tahu! Ini Logo Resmi HUT Ke-25 BAZNAS
Setiap tanggal 17 Januari diperingati sebagai Hari Ulang Tahun Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Pada tahun 2026 ini, BAZNAS genap berusia 25 tahun sejak ditetapkan sebagai lembaga resmi negara yang bertugas mengelola zakat secara nasional. Momentum seperempat abad ini menjadi penanda penting perjalanan BAZNAS dalam memperkuat peran zakat sebagai instrumen strategis pembangunan sosial dan ekonomi umat. Mengusung tema “Zakat Menguatkan Indonesia”, HUT ke-25 BAZNAS menegaskan komitmen kelembagaan dalam menjadikan zakat, infak, dan sedekah sebagai pilar penguatan bangsa. Tema ini merefleksikan posisi zakat tidak hanya sebagai ibadah individual, tetapi juga sebagai mekanisme kolektif yang berkontribusi nyata terhadap pengentasan kemiskinan, pengurangan kesenjangan sosial, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Selama 25 tahun perjalanannya, BAZNAS terus melakukan transformasi tata kelola zakat yang profesional, transparan, dan akuntabel. Penguatan regulasi, digitalisasi layanan, serta perluasan program pendayagunaan zakat berbasis pemberdayaan menjadi strategi utama dalam menjawab tantangan zaman. Zakat diarahkan untuk mendukung sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi produktif, kemanusiaan, dan dakwah-advokasi, selaras dengan tujuan pembangunan nasional. Tema “Zakat Menguatkan Indonesia” juga menegaskan sinergi antara BAZNAS, pemerintah, dunia usaha, serta masyarakat luas. Kolaborasi ini menjadi fondasi penting dalam memastikan dana zakat mampu memberikan dampak yang terukur dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat ketahanan sosial bangsa di tengah dinamika ekonomi global. Peringatan HUT ke-25 BAZNAS diharapkan menjadi refleksi bersama sekaligus penguat optimisme bahwa zakat, jika dikelola secara amanah dan profesional, dapat menjadi kekuatan besar dalam mewujudkan Indonesia yang adil, makmur, dan berkeadaban. Sebagai bagian dari peringatan HUT ke-25 BAZNAS, logo resmi dapat diunduh melalui tautan berikut:https://drive.google.com/drive/folders/19kEyBDMI_JlriIwKlu7TYJh5MxF62p_p?usp=drive_link
12/01/2026 | Humas BAZNAS Kab. Blitar

Agenda Pimpinan

Rumah Baru, Harapan Baru: Sinergi BAZNAS dan LAZISNU Blitar untuk Mustakim
Rumah Baru, Harapan Baru: Sinergi BAZNAS dan LAZISNU Blitar untuk Mustakim
Blitar, 02 November 2025 — Dalam rangka memperkuat kolaborasi antar-lembaga amil zakat di Kabupaten Blitar, LAZISNU PCNU Kabupaten Blitar bersama BAZNAS Kabupaten Blitar menggelar Peresmian dan Penyerahan Kunci Secara Simbolis Program LAZISNU BERDUA (Bedah Rumah Dhuafa’) di Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Program ini bertujuan memberikan hunian yang layak bagi masyarakat pra sejahtera. Pada kesempatan kali ini, penerima manfaat adalah Mustakim, warga Desa Ngaringan, yang kini dapat menempati rumah baru yang telah direnovasi menjadi lebih layak, aman, dan nyaman bagi keluarganya. Kegiatan peresmian dihadiri oleh Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Blitar, Juni Arifin, Ketua LAZISNU PCNU Kabupaten Blitar, M. Munib, Kepala Desa Ngaringan, Agus Tridjajanto, serta jajaran PCNU Kabupaten Blitar, Pengurus MWCNU Gandusari, dan Badan Otonom NU Kecamatan Gandusari. Dalam sambutannya, Juni Arifin menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara BAZNAS dan LAZISNU dalam mengimplementasikan nilai-nilai kemanusiaan melalui program nyata. “Program LAZISNU BERDUA menjadi bukti bahwa sinergi antarlembaga zakat mampu menghadirkan perubahan langsung bagi masyarakat. Rumah layak huni bukan hanya kebutuhan fisik, tetapi juga bagian dari menjaga martabat dan kesejahteraan umat,” ujarnya. Sementara itu, M. Munib menegaskan bahwa program BERDUA merupakan bentuk nyata dari gerakan sosial berbasis keimanan dan kepedulian. “Kolaborasi ini menunjukkan bahwa zakat dan sedekah, bila dikelola secara profesional, dapat menjadi solusi konkret dalam membantu dhuafa. Kami berharap program ini terus berlanjut dan meluas di wilayah-wilayah lain di Kabupaten Blitar,” tuturnya. Penerima manfaat, Mustakim, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas bantuan yang diberikan. “Terima kasih kepada BAZNAS dan LAZISNU yang telah membantu kami. Rumah ini menjadi anugerah besar bagi keluarga kami,” ungkapnya dengan haru. Program LAZISNU BERDUA (Bedah Rumah Dhuafa’) menjadi simbol kolaborasi kebaikan antara dua lembaga zakat besar di Kabupaten Blitar dalam mewujudkan kesejahteraan sosial dan pemberdayaan umat berbasis nilai-nilai Islam.

03-11-2025 | Humas BAZNAS Kab. Blitar

BAZNAS Kabupaten Blitar Dukung Kegiatan Muharrik Camp LAZISNU PCNU Kabupaten Blitar
BAZNAS Kabupaten Blitar Dukung Kegiatan Muharrik Camp LAZISNU PCNU Kabupaten Blitar
Blitar, 27 Oktober 2025 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Blitar memberikan dukungan terhadap kegiatan Muharrik Camp dalam rangka Hari Santri Nasional 2025 yang diselenggarakan oleh LAZISNU PCNU Kabupaten Blitar di Pantai Serang, Kecamatan Panggungrejo, pada 25–26 Oktober 2025. Kegiatan tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional sekaligus menjadi ajang penguatan kapasitas amil, konsolidasi kelembagaan, serta peningkatan semangat kolaborasi antar-Unit Pengumpul Zakat, Infak, dan Sedekah (UPZIS) di lingkungan Nahdlatul Ulama Kabupaten Blitar. Ketua LAZISNU PCNU Kabupaten Blitar menyampaikan bahwa Muharrik Camp dirancang untuk memperkuat soliditas dan profesionalisme para penggerak zakat. Selain kegiatan pelatihan dan konsolidasi, acara tersebut juga menjadi momentum pemberian penghargaan kepada UPZIS berprestasi atas dedikasi mereka dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah. BAZNAS Kabupaten Blitar turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut melalui pemberian apresiasi simbolis kepada UPZIS NU Care–LAZISNU MWCNU yang menunjukkan kinerja terbaik di berbagai bidang. Dukungan ini menjadi wujud sinergi antara BAZNAS dan LAZISNU dalam memperkuat tata kelola zakat di daerah. Empat Kategori Penghargaan LAZISNU PCNU Kabupaten Blitar menetapkan empat kategori penghargaan bagi UPZIS MWCNU berprestasi, yaitu: Manajemen Terbaik, bagi UPZIS dengan tata kelola kelembagaan yang tertib dan profesional. Penghimpunan Terbaik, bagi UPZIS dengan capaian penghimpunan zakat, infak, dan sedekah tertinggi serta peningkatan signifikan dari tahun sebelumnya. Distribusi Terbaik, bagi UPZIS dengan program pendistribusian dan pendayagunaan dana ZIS yang efektif dan berdampak nyata bagi masyarakat. Inovasi Program Terbaik, bagi UPZIS yang berhasil menghadirkan terobosan baru dalam pengelolaan ZIS, termasuk digitalisasi, kolaborasi, atau pengembangan program tematik. Juni Arifin, Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Blitar bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan dalam keterangannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, kolaborasi antar-lembaga amil zakat menjadi langkah penting dalam memperkuat ekosistem zakat di daerah. “BAZNAS Kabupaten Blitar menyambut baik kegiatan ini sebagai upaya bersama memperkuat kelembagaan zakat di tingkat lokal. Sinergi antara BAZNAS dan LAZISNU diharapkan mampu menghadirkan pengelolaan zakat yang semakin profesional, transparan, dan berdampak luas bagi masyarakat,” ujarnya. Melalui kegiatan Muharrik Camp, diharapkan lahir generasi amil zakat yang tangguh, inovatif, dan berkomitmen tinggi dalam menunaikan amanah umat. Kolaborasi antara BAZNAS Kabupaten Blitar dan LAZISNU Kabupaten Blitar ini diharapkan menjadi model sinergi kelembagaan zakat yang efektif dalam mendorong kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blitar.

27-10-2025 | Humas

Artikel Terbaru

Zakat Perusahaan: Menyatukan Keberkahan Bisnis dan Kepedulian Sosial Bersama BAZNAS Kabupaten Blitar
Zakat Perusahaan: Menyatukan Keberkahan Bisnis dan Kepedulian Sosial Bersama BAZNAS Kabupaten Blitar
Zakat bukan hanya kewajiban individu muslim, tetapi juga menjadi tanggung jawab moral dan spiritual bagi perusahaan yang telah mencapai syarat nishab dan haul. Dalam konteks ekonomi modern, zakat perusahaan hadir sebagai jembatan antara dunia bisnis dan tanggung jawab sosial. Ia bukan sekadar kewajiban ritual, melainkan juga strategi keberlanjutan yang membawa keberkahan bagi seluruh lini usaha. Perusahaan sebagai entitas hukum memiliki kewajiban yang sama dalam menunaikan zakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan diperkuat oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Artinya, zakat perusahaan bukan hanya tindakan sukarela, melainkan bentuk ketaatan yang memiliki dasar hukum dan legitimasi syariah yang kuat. Dengan menunaikan zakat, perusahaan tidak hanya menegakkan nilai keislaman, tetapi juga berperan aktif dalam pembangunan sosial dan pengentasan kemiskinan. Zakat menjadi instrumen ekonomi yang mampu menyeimbangkan antara profit dan kepedulian, antara pertumbuhan bisnis dan kesejahteraan masyarakat. Objek zakat perusahaan meliputi berbagai bentuk aset dan pendapatan, mulai dari laba usaha, simpanan, modal yang diputar, hingga hasil investasi yang halal. Jika total kekayaan bersih perusahaan telah mencapai nishab senilai 85 gram emas dan bertahan selama satu tahun (haul), maka perusahaan wajib menunaikan zakat sebesar 2,5%. Dalam praktiknya, perhitungan zakat perusahaan bisa dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu berdasarkan laba bersih setelah pajak atau berdasarkan total aset produktif yang digunakan dalam kegiatan usaha. Kedua metode ini dapat disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik perusahaan, sehingga kewajiban zakat dapat dipenuhi tanpa mengganggu stabilitas operasional. Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, BAZNAS Kabupaten Blitar siap menjadi mitra terpercaya bagi perusahaan dalam menunaikan zakatnya. Melalui layanan konsultasi, perhitungan, hingga pelaporan zakat yang transparan dan profesional, BAZNAS memastikan setiap rupiah zakat tersalurkan tepat sasaran dan memberi dampak nyata bagi masyarakat. Dana zakat yang dihimpun tidak hanya disalurkan dalam bentuk bantuan konsumtif, tetapi juga diarahkan untuk program pemberdayaan yang berkelanjutan. Mulai dari pendidikan, kesehatan, ekonomi produktif, hingga bantuan kemanusiaan, semuanya dirancang untuk menciptakan masyarakat yang mandiri, berdaya, dan sejahtera. Menunaikan zakat perusahaan memberikan manfaat ganda, baik sosial maupun spiritual. Dari sisi sosial, zakat menjadi bentuk nyata kepedulian korporasi terhadap lingkungan sekitar. Ia memperkuat hubungan antara perusahaan dan masyarakat, serta meningkatkan reputasi positif di mata publik. Dari sisi spiritual, zakat adalah wujud penyucian harta. Dalam pandangan Islam, menunaikan zakat justru menambah keberkahan dan menjaga keberlangsungan usaha. Banyak perusahaan besar yang membuktikan bahwa komitmen berbagi membawa ketenangan batin, memperkuat kepercayaan pelanggan, dan membuka pintu rezeki yang lebih luas. Selain bernilai ibadah, zakat perusahaan juga memiliki manfaat fiskal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, zakat yang disalurkan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak (PPh). Dengan demikian, perusahaan yang menyalurkan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Blitar tidak hanya mendapatkan keberkahan spiritual, tetapi juga keuntungan finansial yang sah secara hukum. Ini menjadi bukti bahwa menjalankan syariat tidak bertentangan dengan regulasi negara, justru berjalan seiring dalam menciptakan tata kelola bisnis yang berintegritas dan berkeadilan. BAZNAS Kabupaten Blitar mengajak seluruh perusahaan di wilayah Blitar untuk menjadi bagian dari gerakan kebaikan ini. Melalui zakat perusahaan, dunia usaha dapat turut memperkuat fondasi sosial dan ekonomi masyarakat. Setiap rupiah zakat yang disalurkan akan menjadi energi perubahan dalam membantu mustahik bangkit dari kemiskinan dan menumbuhkan semangat kemandirian umat. Zakat perusahaan bukan sekadar kewajiban tahunan, tetapi budaya korporasi yang harus melekat dalam setiap langkah bisnis. Dengan menunaikannya melalui BAZNAS Kabupaten Blitar, perusahaan tidak hanya meraih keberkahan usaha, tetapi juga menjadi agen perubahan sosial yang berperan aktif dalam membangun masyarakat yang lebih adil, makmur, dan berdaya. Mari bersama-sama menjadikan zakat perusahaan sebagai strategi keberlanjutan bisnis yang berlandaskan nilai spiritual dan sosial. Karena sejatinya, keberkahan bisnis berawal dari keberkahan harta. Tunaikan zakat perusahaan Anda melalui BAZNAS Kabupaten Blitar, dan jadilah bagian dari perubahan menuju Blitar yang berdaya dan penuh keberkahan.
07/11/2025 | BAZNAS Kab. Blitar
Zakat Sebagai Pengurang Pajak
Zakat Sebagai Pengurang Pajak
Zakat bagi umat Islam bukan hanya ibadah spiritual, tetapi juga memiliki peran sosial dan ekonomi yang sangat penting. Sementara itu, pajak adalah kewajiban kenegaraan yang bersifat memaksa untuk membiayai pembangunan. Dua kewajiban ini sering kali dianggap sebagai beban ganda bagi masyarakat Muslim, karena di satu sisi harus membayar zakat sesuai syariat, dan di sisi lain tetap berkewajiban membayar pajak kepada negara. Menyadari hal ini, pemerintah Indonesia memberikan jalan tengah dengan mengintegrasikan zakat ke dalam sistem perpajakan. Melalui regulasi resmi, zakat yang dibayarkan kepada lembaga yang sah dapat dijadikan sebagai pengurang pajak. Dasar hukum pengakuan zakat sebagai pengurang pajak dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, khususnya Pasal 22 yang menegaskan bahwa zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang disahkan pemerintah, dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Aturan ini diperjelas kembali melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 yang menyebutkan bahwa zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi atau badan milik umat Islam, sepanjang disalurkan melalui badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah, boleh dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan pajak. Bahkan, ketentuan ini juga berlaku untuk sumbangan keagamaan yang bersifat wajib dari pemeluk agama lain apabila disalurkan melalui lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah. Selanjutnya, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2021 memberikan pengaturan lebih teknis dengan menegaskan bahwa zakat atau sumbangan keagamaan baru dapat diakui sebagai pengurang pajak jika dibayarkan melalui lembaga resmi yang tercantum dalam lampiran peraturan tersebut. Dengan demikian, hanya zakat yang disalurkan melalui BAZNAS dan LAZ yang sah secara hukum yang dapat mengurangi beban pajak seseorang. Agar zakat benar-benar diakui dalam penghitungan pajak, muzaki harus melaporkan pembayaran zakat tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Bukti pembayaran resmi yang diperoleh dari BAZNAS atau LAZ wajib dilampirkan dalam SPT tersebut. Bukti ini dapat berupa struk pembayaran langsung, transfer rekening bank, maupun transaksi melalui ATM, sepanjang dokumen itu memuat identitas lengkap pembayar zakat, jumlah dan tanggal pembayaran, nama lembaga amil zakat penerima, serta tanda tangan atau validasi resmi dari petugas lembaga atau bank. Tanpa bukti ini, zakat yang telah dibayarkan tidak dapat dimasukkan sebagai pengurang pajak. Kebijakan pengakuan zakat sebagai pengurang pajak membawa dampak positif bagi umat dan negara. Dari sisi muzaki, aturan ini memberikan kepastian hukum dan menghapus beban ganda, karena zakat yang dibayarkan tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga secara langsung meringankan kewajiban pajak. Dari sisi pemerintah, aturan ini memperkuat peran BAZNAS dan LAZ dalam menghimpun dana zakat secara lebih transparan, profesional, dan terarah, sehingga manfaat zakat dapat dirasakan secara luas dalam program-program pemberdayaan dan pengentasan kemiskinan. Integrasi antara zakat dan pajak mencerminkan sinergi antara syariat agama dan regulasi negara. Negara tidak hanya mengakui peran zakat dalam membangun kesejahteraan sosial, tetapi juga menempatkannya sebagai bagian dari instrumen fiskal yang strategis. Oleh sebab itu, umat Islam sudah sepatutnya menunaikan zakat melalui lembaga resmi yang disahkan pemerintah. Dengan cara ini, ibadah yang dilakukan tidak hanya sah secara agama, tetapi juga sah secara hukum negara, bermanfaat bagi sesama, dan sekaligus meringankan kewajiban pajak. Mari kita tunaikan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Blitar, agar zakat kita membawa keberkahan, memberikan manfaat nyata, serta membantu meringankan kewajiban pajak yang harus ditunaikan.Yuk Zakat Sekarang di https://kabblitar.baznas.go.id/bayarzakat
16/09/2025 | Humas

BAZNAS TV