Pimpinan BAZNAS Bersama Pengurus DMI
Masjid sebagai Pusat Kebangkitan Zakat: BAZNAS dan DMI Kabupaten Blitar Gelar Sosialisasi Pembentukan UPZ Masjid
28/05/2025 | Humas BAZNAS Kab. BlitarBlitar – Dalam rangka memperkuat peran masjid sebagai pusat penghimpunan dan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Blitar bekerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Blitar menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid pada Rabu, 28 Mei 2025. Kegiatan ini digelar di Hall Rumah Makan Joglo Jatinom, Kecamatan Kanigoro, dan dihadiri oleh puluhan takmir masjid dari berbagai wilayah di Kabupaten Blitar.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam menggali potensi zakat di masyarakat sekaligus meningkatkan kapasitas pengelolaan ZIS di lingkungan masjid. Masjid yang selama ini dikenal sebagai tempat ibadah, diharapkan dapat bertransformasi menjadi pusat aktivitas sosial keagamaan dan pemberdayaan ekonomi umat melalui pengelolaan zakat yang amanah, profesional, dan sesuai syariah.
Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua BAZNAS Kabupaten Blitar, Achmad Lazim, serta dua Wakil Ketua: Hidayatur Rahman, Wakil Ketua Bidang Penghimpunan, dan Juni Arifin, Wakil Ketua Bidang Pentasyarufan. Ketiganya memberikan pemaparan terkait pentingnya pembentukan dan tata kelola UPZ Masjid.
Dalam pemaparannya, Hidayatur Rahman menyoroti pentingnya sinergi antara BAZNAS dan pengurus masjid dalam membentuk sistem penghimpunan zakat yang efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.
“Kita ingin membangun kesadaran bahwa masjid bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga pusat kebangkitan ekonomi umat. Dengan UPZ, masjid dapat berperan aktif dalam menggerakkan partisipasi masyarakat untuk menunaikan zakat dan infak melalui jalur yang benar dan terorganisir,” jelasnya.
Ia juga menegaskan pentingnya transparansi pelaporan keuangan UPZ sebagai kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Pentasyarufan, Juni Arifin, menyampaikan materi tentang pentingnya distribusi zakat yang tepat sasaran dan menyentuh kebutuhan riil para mustahik. Ia menjelaskan bahwa zakat yang dihimpun melalui UPZ Masjid harus disalurkan sesuai ketentuan syariah kepada delapan golongan asnaf, dengan pendekatan yang mengedepankan prinsip keadilan sosial.
“Zakat bukan sekadar bantuan, tetapi juga instrumen pemberdayaan. Oleh karena itu, penting bagi UPZ memahami prinsip pentasyarufan agar dana zakat benar-benar memberi dampak positif bagi pengentasan kemiskinan di lingkungan sekitar masjid,” tuturnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program strategis BAZNAS Kabupaten Blitar dalam memperkuat infrastruktur zakat berbasis komunitas. Ke depan, BAZNAS berencana mengadakan pelatihan lanjutan untuk meningkatkan kapasitas pengurus UPZ, sekaligus mendorong digitalisasi sistem pelaporan zakat guna mewujudkan tata kelola zakat yang transparan, modern, dan berkeadilan.
