
Berita Terkini
BAZNAS Kabupaten Blitar Fasilitasi Santunan 20 Anak Yatim dalam Siraman Rohani KORPRI Ramadhan 1447 H
Blitar, 13 Maret 2026 – Pemerintah Kabupaten Blitar menggelar kegiatan Siraman Rohani KORPRI Ramadhan 1447 H dengan tema Membangun Harmoni Kehidupan ASN; Seimbang antara Karier, Keluarga, dan Ibadah. Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Sasana Adhi Praja Kantor Bupati Blitar, Selasa (10/3), dan diikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar.
Sebelum rangkaian acara siraman rohani dimulai, dilaksanakan penyerahan santunan kepada 20 anak yatim yang difasilitasi oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Blitar. Santunan tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan kepedulian sosial di tengah momentum bulan suci Ramadhan.
Ketua BAZNAS Kabupaten Blitar, H. Achmad Lazim, S.E., M.M., menyampaikan bahwa santunan kepada anak yatim merupakan bentuk komitmen BAZNAS dalam menyalurkan amanah dari para muzakki dan donatur kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Bantuan ini merupakan wujud kepedulian sekaligus amanah yang dititipkan oleh para muzakki dan donatur kepada BAZNAS. Kami berupaya memastikan bahwa zakat, infak, dan sedekah yang dihimpun dapat memberikan manfaat nyata bagi para mustahik, khususnya anak-anak yatim,” ujarnya.
Kegiatan Siraman Rohani KORPRI Ramadhan sendiri merupakan agenda rutin yang diselenggarakan setiap bulan suci Ramadhan sebagai sarana memperkuat nilai-nilai spiritual serta meningkatkan kualitas keimanan bagi ASN. Selain diikuti oleh ASN, kegiatan ini juga dihadiri oleh organisasi wanita seperti Gabungan Organisasi Wanita (GOW) dan Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (Perwosi) Kabupaten Blitar.
Dalam suasana Ramadhan yang penuh keberkahan, kegiatan ini diharapkan menjadi momentum refleksi bagi para ASN untuk menjaga keseimbangan dalam menjalankan peran sebagai abdi negara, anggota keluarga, sekaligus sebagai pribadi yang menjalankan ibadah dengan baik. Nilai-nilai tersebut dinilai penting untuk membangun kinerja ASN yang tidak hanya profesional, tetapi juga berlandaskan integritas dan spiritualitas.
Siraman rohani kali ini menghadirkan penceramah Prof. Dr. Agus Zaenul Fitri, M.Pd., dosen UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. Dalam tausiyahnya, beliau menekankan pentingnya membangun harmoni dalam kehidupan, sehingga ASN mampu menjalankan tugas pemerintahan secara optimal tanpa mengabaikan tanggung jawab terhadap keluarga serta kewajiban ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar dapat semakin memperkuat semangat kebersamaan, meningkatkan etos kerja, serta menjadikan momentum Ramadhan sebagai sarana memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas pengabdian kepada masyarakat. Di sisi lain, santunan yang disalurkan kepada anak-anak yatim juga diharapkan mampu menghadirkan kebahagiaan serta menjadi wujud nyata kepedulian sosial di bulan suci yang penuh berkah.
13/03/2026 | Humas BAZNAS Kab. Blitar
BAZNAS Salurkan 11 Tempat Sampah untuk Dukung Kebersihan Ruang Publik di Kabupaten Blitar
Kamis, 12 Maret 2026 - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Blitar kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan dengan mendistribusikan 11 unit tempat sampah di sejumlah titik ruang publik di Kabupaten Blitar.
Penyaluran ini merupakan bagian dari upaya BAZNAS dalam mendukung terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat. Fasilitas tempat sampah tersebut ditempatkan di beberapa lokasi strategis, yaitu: 3 unit di Kantor Bupati Blitar, 3 unit di Ruang Terbuka Hijau Kanigoro, 3 unit di Ruang Terbuka Hijau Wlingi, 1 unit di Ruang Terbuka Hijau Lodoyo, serta 1 unit di Ruang Terbuka Hijau Garum.
Penyerahan bantuan dilaksanakan pada Kamis (12/03) di Ruang Terbuka Hijau Kanigoro. Bantuan tersebut diserahkan oleh Juni Arifin, S.Pd., selaku Wakil Ketua II mewakili Pimpinan BAZNAS Kabupaten Blitar , kepada Dr. D. Ainu Rofiq, S.T., M.Si., Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Pertamanan yang mewakili Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar.
Dalam kesempatan tersebut, Juni Arifin menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan wujud kepedulian BAZNAS terhadap kebersihan lingkungan sekaligus bentuk pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah untuk kemaslahatan masyarakat.
Menurutnya, fasilitas sederhana seperti tempat sampah memiliki peran penting dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan, terutama di ruang-ruang publik yang banyak dikunjungi warga.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Pertamanan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar, Dr. D. Ainu Rofiq, ST., M.Si., menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepedulian BAZNAS terhadap lingkungan.
“Kami mengucapkan banyak terima kasih atas kepedulian BAZNAS terhadap lingkungan. Semoga membawa banyak keberkahan, apalagi penyerahannya dilakukan di bulan penuh berkah, bulan puasa. Aamiin,” ujarnya.
Melalui program ini, BAZNAS Kabupaten Blitar berharap masyarakat semakin peduli terhadap kebersihan lingkungan serta bersama-sama menjaga fasilitas umum demi terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat.
12/03/2026 | Humas BAZNAS Kab. Blitar
Tebar Kebahagiaan Ramadhan, 300 Anak Yatim Blitar Dapat Baju Baru dari Program OASE BAZNAS
Blitar, 10 Maret 2026 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Blitar kembali menyalurkan kebahagiaan di bulan suci Ramadhan melalui pentasyarufan Program OASE (Orang Tua Asuh Sehari). Program ini menyasar 300 anak yatim piatu di Kabupaten Blitar yang menerima bantuan berupa voucher senilai Rp400.000.
Program OASE dilaksanakan pada 9–11 Maret 2026 dengan menggandeng sejumlah pihak, yakni Pemerintah Kabupaten Blitar, Kementerian Agama Kabupaten Blitar, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Blitar, Ikatan Jurnalis TV Indonesia (IJTI) Korda Blitar Raya, serta Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kabupaten Blitar. Kolaborasi tersebut menjadi wujud sinergi berbagai elemen dalam menghadirkan kebahagiaan bagi anak-anak yatim menjelang Hari Raya Idulfitri.
Dalam program ini, setiap anak menerima voucher senilai Rp400.000 yang terdiri dari Rp250.000 untuk membeli pakaian baru dan Rp150.000 sebagai uang saku. Voucher tersebut dapat ditukarkan di sejumlah toko pakaian yang telah bekerja sama dengan BAZNAS, yaitu Toko Mira Fashion Talun, Toko Pos Mode Jatinom, Toko Trend Fashion Kesamben, Toko AWW Kademangan, dan Toko AWW Srengat.
Ketua BAZNAS Kabupaten Blitar, H. Achmad Lazim, S.E., M.M., dalam sambutannya menyampaikan bahwa Program OASE merupakan bentuk kepedulian BAZNAS untuk menghadirkan kebahagiaan bagi anak-anak yatim di momentum Ramadhan serta Hari Raya Idulfitri.
“Ini adalah wujud nyata BAZNAS dalam menebar kebahagiaan, khususnya kepada anak yatim piatu agar mereka bisa merasakan Hari Raya dengan mengenakan baju baru,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para muzakki dan donatur yang telah mempercayakan zakat, infak, dan sedekahnya melalui BAZNAS Kabupaten Blitar.
“Kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh muzakki atau donatur, baik dari ASN maupun dari masyarakat lainnya yang telah mendermakan sebagian hartanya untuk saudara-saudara kita yang membutuhkan,” tambahnya.
Pelaksanaan program ini disambut dengan penuh rasa syukur oleh para orang tua dan pendamping anak-anak yatim. Salah satu orang tua penerima manfaat mengungkapkan rasa terima kasih kepada BAZNAS Kabupaten Blitar atas perhatian dan kepedulian yang diberikan kepada anak-anak mereka. Menurutnya, bantuan tersebut sangat berarti bagi anak-anak yatim, terlebih menjelang Hari Raya Idulfitri yang identik dengan kebahagiaan dan kebersamaan.
Melalui Program OASE, BAZNAS Kabupaten Blitar berharap dapat menghadirkan senyum bagi anak-anak yatim sekaligus menumbuhkan semangat berbagi di tengah masyarakat melalui zakat, infak, dan sedekah, sehingga semakin banyak saudara yang membutuhkan dapat merasakan manfaatnya.
10/03/2026 | Humas BAZNAS Kab. Blitar
Agenda Pimpinan

Rapat Rutin BAZNAS Kabupaten Blitar Bahas Evaluasi Ramadhan dan Rencana Program April 2026
Blitar, 31 Maret 2026 - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Blitar menggelar rapat rutin pada Selasa, 13 Maret 2026, sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola dan optimalisasi pendayagunaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Rapat ini dihadiri oleh jajaran pimpinan, yakni H. Achmad Lazim, S.E., M.M., Juni Arifin, S.Pd., dan Hj. Imron Nafifah, S.P., M.A.P., bersama seluruh staf pelaksana.
Kegiatan rapat berlangsung secara sistematis dengan fokus utama pada evaluasi pelaksanaan program selama bulan Ramadhan. Evaluasi ini mencakup efektivitas distribusi bantuan, capaian program, serta dampak sosial yang dirasakan oleh para mustahik. Pendekatan evaluatif ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa setiap program yang dijalankan selaras dengan prinsip akuntabilitas dan kebermanfaatan.
Salah satu capaian yang disoroti dalam rapat adalah pelaksanaan Program Orang Tua Asuh Sehari (OASE) Ramadhan yang telah menjangkau sebanyak 379 anak yatim. Program ini dinilai berhasil menghadirkan kebahagiaan sekaligus memperkuat kepedulian sosial masyarakat terhadap anak-anak yatim di Kabupaten Blitar.
Selain evaluasi, rapat juga menghasilkan sejumlah rencana strategis untuk bulan April 2026. Di antaranya adalah penyaluran fidyah sebagai bentuk fasilitasi masyarakat dalam menunaikan kewajiban ibadah, pelaksanaan pentasyarufan rutin di Kecamatan Gandusari, serta penguatan program pemberdayaan ekonomi melalui bantuan kepada kelompok ternak ayam di Desa Tulungrejo, Kecamatan Gandusari. Program pemberdayaan ini dirancang untuk mendorong kemandirian ekonomi mustahik secara berkelanjutan.
Dalam aspek respons kebencanaan, BAZNAS Kabupaten Blitar juga akan menyalurkan sebanyak 53 paket sembako kepada warga terdampak bencana alam yang tersebar di Kecamatan Gandusari, Nglegok, Garum, dan Sanankulon. Bantuan ini merupakan bentuk kehadiran nyata lembaga dalam menjawab kebutuhan darurat masyarakat.
Melalui rapat rutin ini, BAZNAS Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pendistribusian ZIS secara profesional, transparan, dan tepat sasaran. Sinergi antar pimpinan dan pelaksana diharapkan mampu memperkuat peran BAZNAS sebagai lembaga yang tidak hanya responsif, tetapi juga solutif dalam menjawab berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat.
31-03-2026 | Humas BAZNAS Kab. Blitar

Sambut Ramadhan 1447 H, BAZNAS Kabupaten Blitar Rancang Program Dakwah untuk Anak Binaan LPKA
Blitar, 04 Februari 2026 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Blitar menggelar rapat koordinasi yang bersifat perencanaan terkait dukungan program dakwah Ramadhan 1447 Hijriah di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Rabu (4/2/2026). Rapat ini melibatkan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Blitar dan PKBI Jawa Timur sebagai mitra strategis.
Rapat koordinasi tersebut membahas rencana penyediaan imam sholat dan guru ngaji yang akan ditugaskan selama bulan suci Ramadhan. Program ini dirancang sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan dakwah dan pembinaan keagamaan bagi anak binaan LPKA, khususnya dalam meningkatkan kualitas ibadah dan pemahaman nilai-nilai religius.
Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Blitar, Juni Arifin, S.Pd., menyampaikan bahwa rapat ini masih berada pada tahap perencanaan awal untuk memastikan program dakwah Ramadhan dapat berjalan secara terarah dan tepat sasaran. Menurutnya, anak binaan LPKA dipandang memiliki kebutuhan rohani dan religi yang perlu mendapatkan perhatian serius, terutama pada momentum Ramadhan.
“Rapat ini merupakan langkah awal untuk menyusun rencana dukungan dakwah selama Ramadhan 1447 H. Anak binaan LPKA membutuhkan penguatan spiritual dan pendampingan keagamaan sebagai bagian dari proses pembinaan karakter,” ujar Juni Arifin.
Dukungan juga disampaikan oleh pihak LPKA Kelas I Blitar. Kepala Sub Seksi Pendidikan dan Latihan Keterampilan, Sugeng Boedianto, S.Sos., M.M., yang mewakili Kepala LPKA Kelas I Blitar, menyatakan apresiasi serta kesiapan lembaganya untuk berkolaborasi dalam program tersebut.
“Kami dari LPKA Kelas I Blitar mengucapkan terima kasih serta menyatakan dukungan penuh dan keterbukaan terhadap rencana program ini. Anak-anak binaan di LPKA, selain mendapatkan pembinaan, juga sangat membutuhkan penguatan rohani, terlebih pada momentum yang tepat seperti bulan suci Ramadhan,” ungkap Sugeng Boedianto.
Melalui sinergi antara BAZNAS Kabupaten Blitar, DMI Kabupaten Blitar, PKBI Jawa Timur, dan LPKA Kelas I Blitar, diharapkan dapat dirumuskan skema program dakwah Ramadhan yang terarah, berkelanjutan, dan memberikan dampak positif terhadap perkembangan mental-spiritual anak binaan.
Rencana program dakwah ini menjadi bagian dari komitmen BAZNAS Kabupaten Blitar dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah untuk mendukung pembinaan keagamaan yang inklusif, humanis, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
04-02-2026 | Humas BAZNAS Kab. Blitar

Blitar Dilanda Angin Kencang, Ketua BAZNAS Kabupaten Blitar Gerak Cepat Tinjau Lokasi Terdampak
Blitar, 14 November 2025 – Hari ini Ketua BAZNAS Kabupaten Blitar bersama Staf Ahli Bupati, BPBD, serta Dinas Sosial Kabupaten Blitar melaksanakan agenda penyaluran bantuan tanggap bencana bagi warga terdampak hujan deras disertai angin kencang. Kegiatan ini dilaksanakan di empat kecamatan, yaitu Nglegok, Talun, Garum, dan Selopuro, yang menjadi wilayah paling terdampak.
Kehadiran Ketua BAZNAS Kabupaten Blitar di lapangan menjadi bentuk komitmen lembaga dalam memastikan proses penyaluran bantuan berjalan langsung, terbuka, dan tepat sasaran. Bersama unsur pemerintah daerah, peninjauan dilakukan pada beberapa titik kerusakan rumah warga serta fasilitas ibadah seperti mushola dan masjid yang terdampak angin kencang.
Sebagai respon cepat, BAZNAS Kabupaten Blitar menyalurkan santunan sebesar Rp10 juta untuk membantu kebutuhan mendesak serta mendukung proses perbaikan awal. Selain itu, turut diserahkan 100 paket sembako yang dibagikan langsung kepada keluarga terdampak di masing-masing kecamatan.
Melalui agenda ini, Ketua BAZNAS Kabupaten Blitar menegaskan bahwa kehadiran lembaga zakat sangat penting dalam situasi bencana, baik sebagai dukungan sosial maupun sebagai langkah pemulihan masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi wujud sinergi antara BAZNAS dan pemerintah daerah dalam memperkuat layanan kemanusiaan.
BAZNAS Kabupaten Blitar mengajak masyarakat untuk terus menyalurkan zakat, infak, dan sedekah guna memperkuat program tanggap bencana dan memastikan lebih banyak warga yang dapat terbantu saat musibah terjadi. Bersama, kepedulian dapat menjadi kekuatan besar bagi masyarakat yang sedang menghadapi masa sulit.
14-11-2025 | Humas BAZNAS Kab. Blitar
Artikel Terbaru
Zakat Perusahaan: Menyatukan Keberkahan Bisnis dan Kepedulian Sosial Bersama BAZNAS Kabupaten Blitar
Zakat bukan hanya kewajiban individu muslim, tetapi juga menjadi tanggung jawab moral dan spiritual bagi perusahaan yang telah mencapai syarat nishab dan haul. Dalam konteks ekonomi modern, zakat perusahaan hadir sebagai jembatan antara dunia bisnis dan tanggung jawab sosial. Ia bukan sekadar kewajiban ritual, melainkan juga strategi keberlanjutan yang membawa keberkahan bagi seluruh lini usaha. Perusahaan sebagai entitas hukum memiliki kewajiban yang sama dalam menunaikan zakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan diperkuat oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Artinya, zakat perusahaan bukan hanya tindakan sukarela, melainkan bentuk ketaatan yang memiliki dasar hukum dan legitimasi syariah yang kuat. Dengan menunaikan zakat, perusahaan tidak hanya menegakkan nilai keislaman, tetapi juga berperan aktif dalam pembangunan sosial dan pengentasan kemiskinan. Zakat menjadi instrumen ekonomi yang mampu menyeimbangkan antara profit dan kepedulian, antara pertumbuhan bisnis dan kesejahteraan masyarakat.
Objek zakat perusahaan meliputi berbagai bentuk aset dan pendapatan, mulai dari laba usaha, simpanan, modal yang diputar, hingga hasil investasi yang halal. Jika total kekayaan bersih perusahaan telah mencapai nishab senilai 85 gram emas dan bertahan selama satu tahun (haul), maka perusahaan wajib menunaikan zakat sebesar 2,5%. Dalam praktiknya, perhitungan zakat perusahaan bisa dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu berdasarkan laba bersih setelah pajak atau berdasarkan total aset produktif yang digunakan dalam kegiatan usaha. Kedua metode ini dapat disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik perusahaan, sehingga kewajiban zakat dapat dipenuhi tanpa mengganggu stabilitas operasional.
Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, BAZNAS Kabupaten Blitar siap menjadi mitra terpercaya bagi perusahaan dalam menunaikan zakatnya. Melalui layanan konsultasi, perhitungan, hingga pelaporan zakat yang transparan dan profesional, BAZNAS memastikan setiap rupiah zakat tersalurkan tepat sasaran dan memberi dampak nyata bagi masyarakat. Dana zakat yang dihimpun tidak hanya disalurkan dalam bentuk bantuan konsumtif, tetapi juga diarahkan untuk program pemberdayaan yang berkelanjutan. Mulai dari pendidikan, kesehatan, ekonomi produktif, hingga bantuan kemanusiaan, semuanya dirancang untuk menciptakan masyarakat yang mandiri, berdaya, dan sejahtera.
Menunaikan zakat perusahaan memberikan manfaat ganda, baik sosial maupun spiritual. Dari sisi sosial, zakat menjadi bentuk nyata kepedulian korporasi terhadap lingkungan sekitar. Ia memperkuat hubungan antara perusahaan dan masyarakat, serta meningkatkan reputasi positif di mata publik. Dari sisi spiritual, zakat adalah wujud penyucian harta. Dalam pandangan Islam, menunaikan zakat justru menambah keberkahan dan menjaga keberlangsungan usaha. Banyak perusahaan besar yang membuktikan bahwa komitmen berbagi membawa ketenangan batin, memperkuat kepercayaan pelanggan, dan membuka pintu rezeki yang lebih luas.
Selain bernilai ibadah, zakat perusahaan juga memiliki manfaat fiskal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, zakat yang disalurkan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak (PPh). Dengan demikian, perusahaan yang menyalurkan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Blitar tidak hanya mendapatkan keberkahan spiritual, tetapi juga keuntungan finansial yang sah secara hukum. Ini menjadi bukti bahwa menjalankan syariat tidak bertentangan dengan regulasi negara, justru berjalan seiring dalam menciptakan tata kelola bisnis yang berintegritas dan berkeadilan.
BAZNAS Kabupaten Blitar mengajak seluruh perusahaan di wilayah Blitar untuk menjadi bagian dari gerakan kebaikan ini. Melalui zakat perusahaan, dunia usaha dapat turut memperkuat fondasi sosial dan ekonomi masyarakat. Setiap rupiah zakat yang disalurkan akan menjadi energi perubahan dalam membantu mustahik bangkit dari kemiskinan dan menumbuhkan semangat kemandirian umat. Zakat perusahaan bukan sekadar kewajiban tahunan, tetapi budaya korporasi yang harus melekat dalam setiap langkah bisnis. Dengan menunaikannya melalui BAZNAS Kabupaten Blitar, perusahaan tidak hanya meraih keberkahan usaha, tetapi juga menjadi agen perubahan sosial yang berperan aktif dalam membangun masyarakat yang lebih adil, makmur, dan berdaya.
Mari bersama-sama menjadikan zakat perusahaan sebagai strategi keberlanjutan bisnis yang berlandaskan nilai spiritual dan sosial. Karena sejatinya, keberkahan bisnis berawal dari keberkahan harta. Tunaikan zakat perusahaan Anda melalui BAZNAS Kabupaten Blitar, dan jadilah bagian dari perubahan menuju Blitar yang berdaya dan penuh keberkahan.
07/11/2025 | BAZNAS Kab. Blitar
Zakat Sebagai Pengurang Pajak
Zakat bagi umat Islam bukan hanya ibadah spiritual, tetapi juga memiliki peran sosial dan ekonomi yang sangat penting. Sementara itu, pajak adalah kewajiban kenegaraan yang bersifat memaksa untuk membiayai pembangunan. Dua kewajiban ini sering kali dianggap sebagai beban ganda bagi masyarakat Muslim, karena di satu sisi harus membayar zakat sesuai syariat, dan di sisi lain tetap berkewajiban membayar pajak kepada negara. Menyadari hal ini, pemerintah Indonesia memberikan jalan tengah dengan mengintegrasikan zakat ke dalam sistem perpajakan. Melalui regulasi resmi, zakat yang dibayarkan kepada lembaga yang sah dapat dijadikan sebagai pengurang pajak.
Dasar hukum pengakuan zakat sebagai pengurang pajak dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, khususnya Pasal 22 yang menegaskan bahwa zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang disahkan pemerintah, dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Aturan ini diperjelas kembali melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 yang menyebutkan bahwa zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi atau badan milik umat Islam, sepanjang disalurkan melalui badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah, boleh dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan pajak. Bahkan, ketentuan ini juga berlaku untuk sumbangan keagamaan yang bersifat wajib dari pemeluk agama lain apabila disalurkan melalui lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.
Selanjutnya, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2021 memberikan pengaturan lebih teknis dengan menegaskan bahwa zakat atau sumbangan keagamaan baru dapat diakui sebagai pengurang pajak jika dibayarkan melalui lembaga resmi yang tercantum dalam lampiran peraturan tersebut. Dengan demikian, hanya zakat yang disalurkan melalui BAZNAS dan LAZ yang sah secara hukum yang dapat mengurangi beban pajak seseorang.
Agar zakat benar-benar diakui dalam penghitungan pajak, muzaki harus melaporkan pembayaran zakat tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Bukti pembayaran resmi yang diperoleh dari BAZNAS atau LAZ wajib dilampirkan dalam SPT tersebut. Bukti ini dapat berupa struk pembayaran langsung, transfer rekening bank, maupun transaksi melalui ATM, sepanjang dokumen itu memuat identitas lengkap pembayar zakat, jumlah dan tanggal pembayaran, nama lembaga amil zakat penerima, serta tanda tangan atau validasi resmi dari petugas lembaga atau bank. Tanpa bukti ini, zakat yang telah dibayarkan tidak dapat dimasukkan sebagai pengurang pajak.
Kebijakan pengakuan zakat sebagai pengurang pajak membawa dampak positif bagi umat dan negara. Dari sisi muzaki, aturan ini memberikan kepastian hukum dan menghapus beban ganda, karena zakat yang dibayarkan tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga secara langsung meringankan kewajiban pajak. Dari sisi pemerintah, aturan ini memperkuat peran BAZNAS dan LAZ dalam menghimpun dana zakat secara lebih transparan, profesional, dan terarah, sehingga manfaat zakat dapat dirasakan secara luas dalam program-program pemberdayaan dan pengentasan kemiskinan.
Integrasi antara zakat dan pajak mencerminkan sinergi antara syariat agama dan regulasi negara. Negara tidak hanya mengakui peran zakat dalam membangun kesejahteraan sosial, tetapi juga menempatkannya sebagai bagian dari instrumen fiskal yang strategis. Oleh sebab itu, umat Islam sudah sepatutnya menunaikan zakat melalui lembaga resmi yang disahkan pemerintah. Dengan cara ini, ibadah yang dilakukan tidak hanya sah secara agama, tetapi juga sah secara hukum negara, bermanfaat bagi sesama, dan sekaligus meringankan kewajiban pajak.
Mari kita tunaikan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Blitar, agar zakat kita membawa keberkahan, memberikan manfaat nyata, serta membantu meringankan kewajiban pajak yang harus ditunaikan.Yuk Zakat Sekarang di https://kabblitar.baznas.go.id/bayarzakat
16/09/2025 | Humas
BAZNAS TV
Dorong Kemandirian Mustahik, BAZNAS Jatim Salurkan Bantuan Rombong bagi UMKM
Penulis: BAZNAS JATIM OFFICIAL
BAZNAS Distribusikan Makanan untuk Keluarga Korban dan Relawan Musibah Ponpes Al Khoziny
Penulis: BAZNAS JATIM OFFICIAL

