BAZNAS Kabupaten Blitar Gelar Sosialisasi Pengelolaan ZIS untuk UPZ Masjid
11/09/2025 | Penulis: Humas BAZNAS Kab. Blitar
BAZNAS Kabupaten Blitar
Blitar, 11 September 2025 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Blitar menggelar kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) untuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid di Ruang Perdana Pemerintah Kabupaten Blitar pada Kamis (11/9/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh pengurus dari enam UPZ Masjid yang telah terbentuk di Kabupaten Blitar.
Sebelum sosialisasi dimulai, BAZNAS Kabupaten Blitar juga mengukuhkan tiga UPZ Masjid baru, yakni UPZ Masjid Al-Ittihaad Desa Togogan Kecamatan Srengat, UPZ Masjid Baitul 'Atiq Desa Sumberjati Kecamatan Kademangan, dan UPZ Masjid Baitul Mubarok Desa Ngrendeng Kecamatan Selorejo.
Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS Kabupaten Blitar, H. Achmad Lazim, S.E., M.M., menyampaikan pentingnya peran UPZ sebagai ujung tombak pengelolaan ZIS di tingkat masjid.
“UPZ ini bukan sekedar unit pengumpul dana, tapi UPZ adalah perpanjangan tangan dari BAZNAS yang bertugas menghimpun, mengelola, dan menyalurkan kepada umat. Saya berterimakasih dengan terbentuknya UPZ ini sehingga kita bisa berkolaborasi dan bekerja sama dengan tujuan dapat memberikan manfaat lebih kepada umat,” ujarnya.
Di akhir sambutannya, H. Achmad Lazim berpesan agar pengurus UPZ melaksanakan tugas dengan penuh amanah, jujur, dan profesional.
“Jadikan zakat sebagai sarana ibadah dan jalan meningkatkan kesejahteraan mustahik. Bangun kepercayaan umat dengan tata kelola yang profesional, transparan, serta akuntabel,” pesannya.
Sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan paparan materi oleh Juni Arifin, S.Pd., Wakil Ketua BAZNAS Kabupaten Blitar, yang menjelaskan mekanisme pengelolaan ZIS UPZ Masjid. Materi mencakup tiga aspek utama:
-
Penghimpunan ZIS: Edukasi jamaah mengenai kewajiban zakat, membuka gerai layanan ZIS, dan pencatatan data muzakki secara tertib.
-
Pentasyarufan: Penyaluran dana dilakukan sesuai prinsip syariah dan program pemberdayaan, seperti bantuan pendidikan, kesehatan, dan ekonomi produktif.
-
Pelaporan: UPZ wajib menyampaikan laporan setiap kegiatan penghimpunan dan pentasyarufan secara lengkap dan terdokumentasi.
Para peserta dari pengurus UPZ Masjid sangat antusias mengikuti pemaparan materi hingga sesi tanya jawab. Harapannya, melalui kegiatan ini, pengelolaan ZIS di Kabupaten Blitar menjadi lebih profesional, transparan, dan mampu memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat. (hnf)
Berita Lainnya
Gerai Z-Iftar Ramadhan di Kabupaten Blitar Digelar Perdana, Dimeriahkan Beragam Kegiatan Edukatif
Tebar Manfaat di Bulan Suci, BAZNAS Kabupaten Blitar Realisasikan Delapan Program Unggulan
BAZNAS RI Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
Hadir di Acara GOW, BAZNAS Kabupaten Blitar Salurkan Santunan untuk 22 Anak Yatim
BAZNAS Kabupaten Blitar Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp42 Juta kepada Ahli Waris Imam Masjid
BAZNAS Kembali Salurkan Beasiswa Satu Keluarga Satu Sarjana kepada 21 Mahasiswa Blitar
BAZNAS Kabupaten Blitar Fasilitasi Santunan 20 Anak Yatim dalam Siraman Rohani KORPRI Ramadhan 1447 H
Perkuat Validitas Data Mustahik, BAZNAS Kabupaten Blitar Gelar Rakor dan Bimtek Relawan Kecamatan
Dukung Siraman Rohani GOW, BAZNAS Kabupaten Blitar beri Santunan untuk 66 Anak Yatim
BAZNAS Salurkan 11 Tempat Sampah untuk Dukung Kebersihan Ruang Publik di Kabupaten Blitar
BAZNAS RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan dan Jasa 2026 Rp7.640.144 per Bulan
Jaga Kepercayaan Publik, BAZNAS RI Perkuat Pengawasan Berlapis yang Transparan dan Akuntabel
Berdayakan UMKM Binaan Masjid, Bupati Blitar Resmi Buka Program Gerai Z-Iftar Ramadhan 2026
BAZNAS Kabupaten Blitar Sosialisasikan Zakat, Infak, dan Sedekah bagi Penyuluh Agama Islam
BAZNAS Kabupaten Blitar Serahkan Bantuan Balai Ternak Ayam Petelur Rp40 Juta untuk Kelompok “Mentari” di Gandusari

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Blitar.
Lihat Daftar Rekening →