BAZNAS Kabupaten Blitar Gelar Sosialisasi Pengelolaan ZIS untuk UPZ Masjid
11/09/2025 | Penulis: Humas BAZNAS Kab. Blitar
BAZNAS Kabupaten Blitar
Blitar, 11 September 2025 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Blitar menggelar kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) untuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid di Ruang Perdana Pemerintah Kabupaten Blitar pada Kamis (11/9/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh pengurus dari enam UPZ Masjid yang telah terbentuk di Kabupaten Blitar.
Sebelum sosialisasi dimulai, BAZNAS Kabupaten Blitar juga mengukuhkan tiga UPZ Masjid baru, yakni UPZ Masjid Al-Ittihaad Desa Togogan Kecamatan Srengat, UPZ Masjid Baitul 'Atiq Desa Sumberjati Kecamatan Kademangan, dan UPZ Masjid Baitul Mubarok Desa Ngrendeng Kecamatan Selorejo.
Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS Kabupaten Blitar, H. Achmad Lazim, S.E., M.M., menyampaikan pentingnya peran UPZ sebagai ujung tombak pengelolaan ZIS di tingkat masjid.
“UPZ ini bukan sekedar unit pengumpul dana, tapi UPZ adalah perpanjangan tangan dari BAZNAS yang bertugas menghimpun, mengelola, dan menyalurkan kepada umat. Saya berterimakasih dengan terbentuknya UPZ ini sehingga kita bisa berkolaborasi dan bekerja sama dengan tujuan dapat memberikan manfaat lebih kepada umat,” ujarnya.
Di akhir sambutannya, H. Achmad Lazim berpesan agar pengurus UPZ melaksanakan tugas dengan penuh amanah, jujur, dan profesional.
“Jadikan zakat sebagai sarana ibadah dan jalan meningkatkan kesejahteraan mustahik. Bangun kepercayaan umat dengan tata kelola yang profesional, transparan, serta akuntabel,” pesannya.
Sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan paparan materi oleh Juni Arifin, S.Pd., Wakil Ketua BAZNAS Kabupaten Blitar, yang menjelaskan mekanisme pengelolaan ZIS UPZ Masjid. Materi mencakup tiga aspek utama:
-
Penghimpunan ZIS: Edukasi jamaah mengenai kewajiban zakat, membuka gerai layanan ZIS, dan pencatatan data muzakki secara tertib.
-
Pentasyarufan: Penyaluran dana dilakukan sesuai prinsip syariah dan program pemberdayaan, seperti bantuan pendidikan, kesehatan, dan ekonomi produktif.
-
Pelaporan: UPZ wajib menyampaikan laporan setiap kegiatan penghimpunan dan pentasyarufan secara lengkap dan terdokumentasi.
Para peserta dari pengurus UPZ Masjid sangat antusias mengikuti pemaparan materi hingga sesi tanya jawab. Harapannya, melalui kegiatan ini, pengelolaan ZIS di Kabupaten Blitar menjadi lebih profesional, transparan, dan mampu memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat. (hnf)
Berita Lainnya
Air Mata di Balik Longsor Tulungrejo Gandusari: Satu Keluarga Dilarikan Ke Rumah Sakit
BAZNAS Kabupaten Blitar Gelar Tasyakuran Milad ke-25, Perkuat Sinergi dengan OPD
BAZNAS Kabupaten Blitar Salurkan ZIS kepada 115 Mustahik di Kecamatan Nglegok
BAZNAS dan Dinas Sosial Salurkan Bantuan Korban Bencana Angin Kencang di Desa Gledug, Sanankulon
Wajib Tahu! Ini Logo Resmi HUT Ke-25 BAZNAS
Program BAZNAS Berbuah Manfaat, Keluarga Imam Masjid Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
