WhatsApp Icon

Program BAZNAS Berbuah Manfaat, Keluarga Imam Masjid Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

25/10/2025  |  Penulis: Humas BAZNAS Kab. Blitar

Bagikan:URL telah tercopy
Program BAZNAS Berbuah Manfaat, Keluarga Imam Masjid Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Penyerahan Klaim Asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris

Blitar, 25 Oktober 2025 — BAZNAS Kabupaten Blitar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan kepastian kesejahteraan bagi para pelayan umat. Seorang imam masjid penerima program perlindungan jaminan sosial yang iurannya dibiayai oleh BAZNAS Kabupaten Blitar, resmi menerima klaim BPJS Ketenagakerjaan setelah dinyatakan meninggal dunia.

Klaim senilai Rp42 juta tersebut diserahkan kepada ahli waris almarhum Jalmo, imam Masjid Baitul Hakim Bangsri Nglegok. Penyerahan dilakukan oleh Bupati Blitar yang diwakili Toha Mashuri, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Setda Kabupaten Blitar yang didampingi Ketua BAZNAS Kabupaten Blitar H. Achmad Lazim, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blitar Ahmad Pauzi, serta Ketua PD DMI Kabupaten Blitar Ahmad Arda Bili.

Penyerahan dilakukan di sela agenda Pelantikan Pimpinan Daerah Badan Koordinasi Majelis Ta'lim Masjid (PD BKMM) DMI Kabupaten Blitar, yang digelar di SDI Ma'arif Tawangsari Garum, Sabtu (25/10).

Selain penyerahan hak klaim tersebut, BAZNAS dan BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan secara simbolis kartu kepesertaan tambahan kepada imam masjid lainnya sebagai wujud perluasan perlindungan jaminan sosial bagi pelayan masjid.

Ketua BAZNAS Kabupaten Blitar, H. Achmad Lazim menyampaikan bahwa program perlindungan jaminan sosial bagi imam masjid merupakan hasil kerja sama BAZNAS Kabupaten Blitar dengan DMI Kabupaten Blitar dan BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya untuk memberikan jaminan bagi imam masjid, terutama ketika musibah datang secara tak terduga.

“Para imam masjid telah memberikan pengabdian luar biasa dalam membina umat dan menjaga aktivitas keagamaan di masyarakat. BAZNAS ingin memastikan bahwa mereka juga memiliki hak atas perlindungan dan rasa aman bagi keluarganya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa manfaat yang diberikan ini bersumber dari infak dan zakat yang dihimpun oleh BAZNAS Kabupaten Blitar.

“Pembayaran iuran BPJS ini menggunakan dana hasil dari pengumpulan infak dan zakat dari para muzakki yang rata-rata adalah dari ASN. Mari kita doakan semoga ASN dimudahkan segala urusan, dimurahkan rezekinya, dan selalu diberikan keberkahan,” sambungnya.

Melalui program ini, BAZNAS Kabupaten Blitar berharap para imam masjid di Kabupaten Blitar mendapatkan hak jaminan sosial. Selain santunan kematian, manfaat lainnya berupa beasiswa pendidikan bagi anak almarhum juga dapat diberikan apabila memenuhi syarat dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah tersebut menjadi bukti nyata sinergi antar lembaga dalam meningkatkan kesejahteraan para pelayan masjid, sekaligus menguatkan fungsi sosial keagamaan di tengah masyarakat.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat