BAZNAS RI Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
27/02/2026 | Penulis: BAZNAS RI
Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Rizaludin Kurniawan
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki dan masyarakat tidak digunakan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., mengatakan, pemanfaatan ZIS memiliki aturan penggunaan yang jelas dan tidak dapat dialihkan di luar peruntukan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
“Kami tegaskan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sepersen pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf,” ujar Rizaludin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Ia menegaskan, ZIS hanya dapat diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana diatur dalam syariat Islam, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab atau hamba sahaya, gharimin atau orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan dasar, fisabilillah, serta ibnu sabil atau musafir yang kehabisan bekal.
Menurut Rizaludin, ketentuan tersebut menjadi rambu atau dasar utama dalam tata kelola zakat di BAZNAS sehingga seluruh proses penghimpunan hingga pendistribusian harus tetap berada dalam koridor syariah dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Rizaludin menjelaskan, secara kelembagaan maupun sumber pendanaan, program MBG dan pengelolaan zakat berada pada sistem yang berbeda. Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sedangkan dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang penggunaannya diatur secara ketat dalam syariat Islam.
"Karena itu, penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk program MBG," ujarnya.
Ia menambahkan, pengelolaan zakat di BAZNAS juga berpedoman pada prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip tersebut menjadi dasar agar pengelolaan zakat tidak hanya sesuai ajaran agama, tetapi juga taat hukum dan mendukung kepentingan bangsa.
Dalam implementasinya, Rizaludin menyampaikan, program pendistribusian dan pendayagunaan ZIS yang dikelola BAZNAS difokuskan pada pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan yang termasuk dalam kategori delapan asnaf.
Sejalan dengan itu, Rizaludin juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan dana zakat.
Ia menegaskan, amanah para muzaki tetap terjaga dan seluruh dana zakat disalurkan secara tepat sasaran bagi fakir miskin serta kelompok rentan di berbagai daerah di Indonesia.
“Kami (BAZNAS) menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan serta audit berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Masyarakat bisa melihat laporan secara keseluruhan di website resmi BAZNAS, www.baznas.go.id,” ujar Rizaludin.
Sumber: SIARAN PERS BAZNAS RI No. 102/HUM-BAZ/II/2026 | Senin, 23 Februari 2026
Berita Lainnya
BAZNAS Kabupaten Blitar Distribusikan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Wonotirto
Di Usia 93 Tahun, Mbah Sumarmi Masih Merawat Keluarga, BAZNAS Hadirkan Harapan Rumah Layak Huni
BAZNAS Kabupaten Blitar Salurkan Lanjutan Beasiswa Sarjana dari BAZNAS Provinsi Jawa Timur kepada Lima Mahasiswa
BAZNAS Kabupaten Blitar Verifikasi Pengajuan Balai Ternak Sapi Sido Makmur di Desa Wonorejo, Srengat
BAZNAS Salurkan Kursi Roda untuk Pak Djuri, Zakat Hadirkan Harapan di Tengah Ujian
BAZNAS Kabupaten Blitar dan Kemenag Tandatangani PKS Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis KUA
Program 1,2 Juta Liter Air Bersih BAZNAS Jatim, 68.000 Liter Disalurkan untuk Warga Wates Blitar
BAZNAS dan Kemenag Blitar Launching Program PEU Berbasis KUA, Salurkan Rp40 Juta untuk 10 Pelaku UMKM di Ponggok
BAZNAS Kabupaten Blitar Salurkan Bantuan kepada 115 Penerima Manfaat di Kecamatan Bakung
BAZNAS Kabupaten Blitar Salurkan Bantuan kepada 115 Penerima Manfaat di Kecamatan Wlingi
BAZNAS Kabupaten Blitar Tasyarufkan Dana ZIS kepada Guru hingga Warga Prasejahtera di Kecamatan Kanigoro
BAZNAS Kabupaten Blitar Sosialisasikan Optimalisasi ZIS kepada 28 Madrasah
BAZNAS Kabupaten Blitar Salurkan Bantuan untuk 115 Penerima Manfaat dan Serahkan Beasiswa Pendidikan di Kecamatan Talun
BAZNAS Kabupaten Blitar Serahkan 40 Paket Sembako dalam Tinjau Lapang Bupati di Binangun dan Wates
BAZNAS Kabupaten Blitar Sosialisasikan Optimalisasi Pengumpulan ZIS di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Blitar.
Lihat Daftar Rekening →

