BAZNAS RI Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
27/02/2026 | Penulis: BAZNAS RI
Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Rizaludin Kurniawan
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki dan masyarakat tidak digunakan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., mengatakan, pemanfaatan ZIS memiliki aturan penggunaan yang jelas dan tidak dapat dialihkan di luar peruntukan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
“Kami tegaskan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sepersen pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf,” ujar Rizaludin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Ia menegaskan, ZIS hanya dapat diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana diatur dalam syariat Islam, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab atau hamba sahaya, gharimin atau orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan dasar, fisabilillah, serta ibnu sabil atau musafir yang kehabisan bekal.
Menurut Rizaludin, ketentuan tersebut menjadi rambu atau dasar utama dalam tata kelola zakat di BAZNAS sehingga seluruh proses penghimpunan hingga pendistribusian harus tetap berada dalam koridor syariah dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Rizaludin menjelaskan, secara kelembagaan maupun sumber pendanaan, program MBG dan pengelolaan zakat berada pada sistem yang berbeda. Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sedangkan dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang penggunaannya diatur secara ketat dalam syariat Islam.
"Karena itu, penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk program MBG," ujarnya.
Ia menambahkan, pengelolaan zakat di BAZNAS juga berpedoman pada prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip tersebut menjadi dasar agar pengelolaan zakat tidak hanya sesuai ajaran agama, tetapi juga taat hukum dan mendukung kepentingan bangsa.
Dalam implementasinya, Rizaludin menyampaikan, program pendistribusian dan pendayagunaan ZIS yang dikelola BAZNAS difokuskan pada pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan yang termasuk dalam kategori delapan asnaf.
Sejalan dengan itu, Rizaludin juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan dana zakat.
Ia menegaskan, amanah para muzaki tetap terjaga dan seluruh dana zakat disalurkan secara tepat sasaran bagi fakir miskin serta kelompok rentan di berbagai daerah di Indonesia.
“Kami (BAZNAS) menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan serta audit berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Masyarakat bisa melihat laporan secara keseluruhan di website resmi BAZNAS, www.baznas.go.id,” ujar Rizaludin.
Sumber: SIARAN PERS BAZNAS RI No. 102/HUM-BAZ/II/2026 | Senin, 23 Februari 2026
Berita Lainnya
BAZNAS Salurkan 11 Tempat Sampah untuk Dukung Kebersihan Ruang Publik di Kabupaten Blitar
BAZNAS RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan dan Jasa 2026 Rp7.640.144 per Bulan
BAZNAS Kabupaten Blitar Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp42 Juta kepada Ahli Waris Imam Masjid
BAZNAS Kabupaten Blitar Salurkan Dana Fidyah kepada 12 Penerima Manfaat dalam Bentuk Paket Sembako
Tebar Kebahagiaan Ramadhan, 300 Anak Yatim Blitar Dapat Baju Baru dari Program OASE BAZNAS
Dukung Siraman Rohani GOW, BAZNAS Kabupaten Blitar beri Santunan untuk 66 Anak Yatim
BAZNAS Kabupaten Blitar dan KUA Ponggok Salurkan 52 Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu
Tebar Manfaat di Bulan Suci, BAZNAS Kabupaten Blitar Realisasikan Delapan Program Unggulan
BAZNAS Kabupaten Blitar Fasilitasi Santunan 20 Anak Yatim dalam Siraman Rohani KORPRI Ramadhan 1447 H
Berdayakan UMKM Binaan Masjid, Bupati Blitar Resmi Buka Program Gerai Z-Iftar Ramadhan 2026
BAZNAS Kembali Salurkan Beasiswa Satu Keluarga Satu Sarjana kepada 21 Mahasiswa Blitar
BAZNAS Kabupaten Blitar Tasyarufkan Dana ZIS kepada 127 Orang dan 1 Kelompok Pemberdayaan di Kecamatan Gandusari
Jaga Kepercayaan Publik, BAZNAS RI Perkuat Pengawasan Berlapis yang Transparan dan Akuntabel
BAZNAS Kabupaten Blitar Salurkan Bantuan Beras untuk 76 Petugas Jaga Lintasan (PJL) Kereta Api
Gerai Z-Iftar Ramadhan di Kabupaten Blitar Digelar Perdana, Dimeriahkan Beragam Kegiatan Edukatif

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Blitar.
Lihat Daftar Rekening →

