WhatsApp Icon

BAZNAS Kabupaten Blitar Pelajari Model Pemberdayaan ZIS Berbasis Masjid di Jogokariyan

12/02/2026  |  Penulis: Humas BAZNAS Kab. Blitar

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Kabupaten Blitar Pelajari Model Pemberdayaan ZIS Berbasis Masjid di Jogokariyan

Foto Bersama Pimpinan BAZNAS dan Takmir Masjid mengakhiri studi tiru di Masjid Jogokariyan

Yogyakarta, 11 Februari 2026 — Pimpinan dan pelaksana BAZNAS Kabupaten Blitar melaksanakan studi tiru ke Masjid Jogokariyan, Yogyakarta pada Rabu, 11 Februari 2026. Kegiatan ini dilakukan untuk memperdalam praktik pengumpulan dan pemberdayaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) berbasis masjid yang telah diterapkan secara konsisten dan berkelanjutan di Masjid Jogokariyan.

Studi tiru tersebut menjadi bagian dari kerangka kerja BAZNAS Kabupaten Blitar dalam memperkuat strategi pengelolaan ZIS yang berorientasi pada pelayanan umat dan pemberdayaan masyarakat. Melalui kunjungan ini, BAZNAS Kabupaten Blitar menggali pendekatan manajerial masjid dalam mengintegrasikan fungsi ibadah, sosial, ekonomi, dan pendidikan secara terpadu.

Dalam sesi pemaparan materi, Ustadz Imam Supardi selaku Biro Pembinaan Muallaf Takmir Masjid Jogokariyan menjelaskan bahwa peran masjid tidak semata sebagai tempat pelaksanaan ibadah salat. Menurutnya, masjid ideal harus berfungsi sebagai pusat aktivitas sosial, pendidikan, dan kesejahteraan umat. Dengan manajemen yang profesional, transparan, dan berbasis kebutuhan jamaah, masjid mampu menjadi motor penggerak kemandirian masyarakat.

Ia memaparkan sejumlah program unggulan Masjid Jogokariyan yang menopang fungsi tersebut, antara lain penguatan UMKM berbasis masjid, penyelenggaraan Pasar Rakyat setiap Ahad, serta Kampung Ramadan yang mampu menampung hingga 350 lapak pedagang. Di bidang sosial, masjid juga menjalankan program pembiayaan pendidikan bagi warga tidak mampu, penyediaan ATM beras, hingga layanan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa keberhasilan pengelolaan Masjid Jogokariyan tidak terlepas dari strategi manajemen yang sistematis, meliputi pemetaan dan pendataan jamaah, pelayanan yang responsif, serta pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan. Pendekatan tersebut memastikan setiap program berbasis pada kebutuhan riil jamaah dan lingkungan sekitar.

Masjid Jogokariyan selama ini dikenal sebagai salah satu masjid percontohan nasional yang kerap menjadi rujukan studi banding dari berbagai daerah. Konsistensinya dalam menerapkan prinsip “masjid dari jamaah, oleh jamaah, dan untuk jamaah” dinilai relevan dengan semangat pengelolaan ZIS yang berkeadilan dan berorientasi dampak.

Ketua BAZNAS Kabupaten Blitar, H. Achmad Lazim, S.E., M.M., menegaskan bahwa kegiatan studi tiru ini memberikan perspektif strategis dalam memperkuat peran dan fungsi BAZNAS Kabupaten Blitar sebagai lembaga pengelola zakat yang berorientasi pada pelayanan dan pemberdayaan. Menurutnya, pola pengelolaan masjid yang terstruktur, partisipatif, dan berbasis data jamaah sebagaimana diterapkan di Masjid Jogokariyan dapat menjadi rujukan penting dalam merancang program zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang lebih kontekstual dan responsif terhadap kebutuhan riil masyarakat.

Ia menambahkan bahwa BAZNAS Kabupaten Blitar berkomitmen untuk mengadaptasi nilai-nilai dan praktik baik tersebut, terutama dalam penguatan layanan umat dan pemberdayaan mustahik secara berkelanjutan. Pendekatan ini diharapkan mampu mendorong transformasi pengelolaan ZIS dari sekadar penyaluran bantuan menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, BAZNAS Kabupaten Blitar berharap mampu memperkaya kerangka kerja pengelolaan ZIS dengan pendekatan berbasis komunitas masjid, sehingga sinergi antara lembaga zakat dan masjid dapat semakin optimal dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat